BPKP Belum Audit Kasus Dugaan Korupsi BPNT Kemensos di Maros, Ini Alasannya

Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel mengakui sudah menerima surat permintaan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

“Tapi audit belum bisa kami laksanakan karena ada data-data yang masih perlu dilengkapi penyidik agar sesuai dengan standar penugasan investigasi kami,” singkat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Arman Sahri Harahap via telepon, Sabtu 23 Januari 2021.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun berharap agar Kejari Maros maupun BPKP punya komitmen yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos di Kabupaten Maros tersebut sesegera mungkin ada kepastian hukum dan penyidikannya berjalan mulus hingga penetapan tersangka dan segera dilimpah ke persidangan tipikor.

“Kami yakin jika Kejari Maros maupun BPKP punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, maka kasus ini segera rampung alias tidak berlarut-larut ditangani,” ucap Kadir via telepon.

Sebelumnya, tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tampak menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Maros sembari menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP Sulsel.

Terhitung sejak kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos di Kabupaten Maros itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan tepatnya 28 Oktober 2020, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi. Bahkan terakhirnya penyidik kembali memeriksa 4 orang saksi tambahan yang semuanya diketahui merupakan pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel.

“Jadi ada penambahan saksi 4 orang semuanya dari Dinsos Provinsi,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Galuh Bastoro Aji via telepon, Senin 18 Januari 2021.

Adapun penyuplai barang dalam kegiatan BPNT Kemensos di Kabupaten Maros tersebut, kata dia, baru sebagian telah diperiksa.

“Belum semua supplier kita periksa,” jelas Galuh.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Kemensos di Jakarta guna mengetahui teknis program BPNT yang dimaksud serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel guna menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penyaluran BPNT di Kabupaten Maros yang diduga menyalahi aturan.

“Penyidik sudah mempresentasikan kasus ini juga di BPKP sekaligus memasukkan surat permintaan audit kerugian negara. Ini yang sementara kami tunggu hasil auditnya,” tutur Galuh.

Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maros Bersatu (AMB) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos oleh salah satu penyuplai di Kabupaten Maros.

Mereka melaporkan kegiatan yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Maros tersebut pada bulan September 2019 ke Kejari Maros.

Alhasil dalam proses penyelidikan awal kasus tersebut, Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya perwakilan agen BNI 46, penyuplai atau penyedia barang serta tenaga pendamping sosial BPNT dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros. (Tamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !