Tim penyidik tipikor Polrestabes Makassar berencana akan melanjutkan proses hukum bagi pelaku dugaan mark up anggaran kegiatan workshop, seminar dan pelatihan pada bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar tahun anggaran 2018 jika tidak segera mengembalikan kerugian negara hingga batas waktu yang diberikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Batas waktu pengembalian kerugian negara yang diberikan oleh Inspektorat diketahui hingga akhir bulan November 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan kasus dugaan mark up anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar itu sebelumnya telah diserahkan penanganannya ke APIP. Dimana hal tersebut berdasarkan aturan yang ada.
“Polda juga sudah jawab bahwa ini ditangani oleh APIP tapi sampai hari ini hasilnya juga belum ada,” kata Agus, Selasa 29 Desember 2020.
Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari penanganan APIP.
“Seperti apa kesimpulanya kalau memang dia tidak kembalikan itu, yah kita proses dia, ada tenggang waktu yang berlaku di aturan itu sebenarnya. Berapa lama dia harus selesaikan itu,” kata Agus.
Masa toleransi pengembalian kerugian negara oleh pelaku dugaan mark up anggaran kegiatan workshop, seminar dan pelatihan pada bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar tahun anggaran 2018 sebulan telah berlalu.
Dimana sebelumnya penyidik tipikor Polrestabes Makassar melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri berdalih penyelidikan dugaan mark up anggaran kegiatan di Dispora Makassar tak berjalan karena sedang menunggu berakhirnya masa toleransi yang diberikan oleh Inspektorat Kota Makassar kepada pelaku yakni mengembalikan kerugian hingga batas waktu akhir November 2020.
“Kalau tidak bisa bayar larinya pidana,” singkat Widoni sebelumnya.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan sudah waktunya penyelidikan kasus tersebut dilanjutkan. Karena masa toleransi pengembalian kerugian yang diberikan oleh Inspektorat sudah lewat.
“Kemarin kak alasannya ini. Sekarang tidak ada lagi alasan. Kasus ini harus segera dilanjut dan dituntaskan hingga berakhir ke persidangan tipikor,” tegas Kadir via telepon.
Ia berharap penyidik tipikor Polrestabes Makassar tidak mencoba mencari-cari alasan kembali agar kasus ini tidak dilanjutkan.
“Kita juga berharap Polda Sulsel mengintervensi kasus Dispora Makassar ini hingga bisa tuntas dan berakhir di persidangan tipikor. Jangan membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada penegakan hukum Polri apalagi dalam hal penanganan kasus korupsi,” terang Kadir.
Secara kelembagaan ACC Sulawesi yang sejak awal pendirian konseren kepada pemberantasan tindak pidana korupsi, akan terus mengawal hingga seluruh kasus korupsi yang ditangani penegak hukum di Sulsel termasuk kasus dugaan mark up anggaran kegiatan di Dispora Makassar bisa berakhir di persidangan tipikor.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kami harap Kapolda Sulsel juga berikan atensi besar agar jajarannya bisa komitmen dengan pemberantasan korupsi,” ujar Kadir.
Diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menyelidiki dugaan korupsi pada kegiatan workshop, seminar dan pelatihan pada bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Kegiatan lingkup Dispora Makassar yang diduga fiktif tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar yang saat itu dijabat oleh AKBP Asep Marsel Suherman membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi pada kegiatan di lingkup Dispora Makassar tersebut.
“Benar Sat Reskrim Restabes Makassar sedang menyelidiki itu,” kata Asep via pesan singkat, Rabu 26 Februari 2020.
Meski demikian, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait penyelidikan terhadap kegiatan yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Masih lidik dan saat ini penanganannya masih dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tutur Asep saat itu.
Pada tahun anggaran 2018, Dispora Makassar melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya kegiatan pelatihan dasar bela negara bagi pemuda lorong senilai Rp300 juta, diskusi perubahan pola pikir pemuda anak lorong dalam menyambut Makassar menuju kota dunia senilai Rp200 juta dan pelatihan pengembangan karakter bagi pemuda senilai Rp250 juta.
Kemudian, ada juga kegiatan pelatihan pengembangan potensi minat dan bakat pemuda yang menelan anggaran sebesar Rp250 juta, peningkatan peran serta pemuda dalam pengembangan olahraga senilai Rp500 juta, pelatihan dan diskusi ilmiah tentang berbagai isu kepemudaan Rp500 juta.
Selanjutnya ada kegiatan perkampungan pemuda senilai Rp500 juta, kegiatan sosialisasi pemuda pelopor Makassar Tidak Rantasa (MTR) senilai Rp500 juta, seminar wawasan kebangsaan bagi mahasiswa dan pemuda senilai Rp300 juta, workshop peran serta pelajar dalam bergonanisasi senilai Rp225 juta serta pembinaan pelatihan kepeloporan mahasiswa senilai Rp300 juta. (Eka/Ahmadi)