Pidsus Kejari Makassar Mulai Periksa Saksi-Saksi Dugaan Pungli Kawasan Kuliner Kanre Rong

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan pungutan liar di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar.

“Surat panggilan kemarin kami terima dan rencananya hari ini pemeriksaannya,” kata salah seorang pedagang inisial A di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar, Senin (23/11/2020).

Hal yang sama juga diungkapkan pedagang inisial NR. Ia membenarkan dirinya turut dipanggil untuk diperiksa oleh pidsus Kejari Makassar hari ini.

“Iya hari ini pemanggilannya. Ini baru siap-siap ke Kejari Makassar,” singkat NR.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menargetkan penuntasan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar secepat mungkin.

“Berdasarkan SOP, penyelidikan itu 60 hari dan kita berusaha untuk memenuhinya. Cuma kendalanya kadang- kadang yang kita undang itu tidak datang dan itu salah satu hambatannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Kantor Kejari Makassar, Kamis 19 November 2020.

Ia berharap dukungan dan doa masyarakat Makassar agar penyelidikan kasus dugaan pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar bisa sesuai target yang diharapkan.

“Kebetulan dua hari yang lalu surat perintah penyelidikannya oleh bidang tindak pidana khusus (pidsus) sudah saya tanda tangani. Sehingga rencana penyelidikan pidsus baru rencana dimulai termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diambil keterangannya,” terang Sundari.

Dalam tahap penyelidikan oleh penyidik pidsus, akan fokus mencari adanya unsur-unsur perbuatan pidana pada kegiatan yang diselidiki awal oleh bidang intelijen Kejari Makassar tersebut. Diantaranya melalui pendalaman keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait.

Meski sebelumnya dari hasil pemeriksaan oleh bidang intelijen telah ditemukan indikasi yang mengarah kepada unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Kawasan Kuliner Kanre Rong tersebut.

“Pemeriksaan oleh intelijen itu belum di pro justitia (tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat). Dalam pro justitia inilah kita benar-benar harus yakin bahwa di sini ada tindak pidana. Kalau dalam penyelidikan pidsus nantinya sudah yakin ada tindak pidana, maka segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi mohon suppor dan doanya,” ungkap Sundari.

Ia sangat berharap dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong yang telah dilaksanakan oleh pidsus mendapat suppor dan semua pihak yang diundang untuk diambil keterangannya bisa berlaku proaktif.

“Karena ini menjadi kendala yang kita undang biasa tidak datang sedangkan penyelidikan ini punya batas waktu,” Sundari menandaskan.

Modus Operandi

Seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, inisal YL mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan dirinya menyewa kios dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.

“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.

Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut  hanya bisa disewa per tahun.

“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.

Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.

“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.

Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.

“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.

Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.

“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.

NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.

“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.

Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.

“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” akui NR.

NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.

“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tahu yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” NR menandaskan. (Eka/Ahmadi)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !