Pidsus Bentuk Regu Penyidik Tangani Kasus Dugaan Pungli Kanre Rong Makassar

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai membentuk regu penyidik dalam penanganan lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Kanre Rong, Makassar.

“Teman-teman di bidang pidsus sementara menyusun tim yang akan menyelidiki kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Adriansyah Akbar via pesan singkat, Selasa (10/11/2020).

Ia berjanji akan selalu terbuka dalam menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus dugaan pungli yang telah merugikan ratusan pedagang kaki lima tersebut.

“Jadi saat ini penanganannya sudah diserahkan ke bidang pidsus. Insya Allah secepatnya kami infokan setiap perkembangan yang ada nantinya,” terang Adriansyah.

Sebelumnya, Ia membeberkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh bidang Intelijen Kejari Makassar. Dimana dari hasil pengambilan keterangan saksi-saksi diantaranya pihak pemilik atau pengguna lapak yang ada di kawasan kuliner Kanre Rong telah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap aturan yang telah ada.

“Indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada dan Insya Allah dalam kasus ini kami akan beri perhatian penuh karena menyangkut para pedagang pemilik atau pengguna kios yang seharusnya kita bantu bukan mengambil keuntungan dari mereka,” beber Adriansyah.

Ia juga meminta peran serta masyarakat khususnya para pemilik atau pengguna kios yang ada di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi untuk selalu proaktif membantu dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh regu penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar nantinya.

“Karena dengan dukungan dan perannya, Insya Allah kami juga tidak akan menemui kendala dalam penanganan kasus ini dan demi kelancaran serta tercapainya rasa keadilan di masyarakat,” tutur Adriansyah.

Dijetahui, dalam proses penyelidikan kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong Makassar oleh bidang Intelijen Kejari Makassar sebelumnya, dikabarkan ada sekitar 60 orang saksi telah diperiksa diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar dan Kepala UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu Kanre Rong.

“Mereka kooperatif dalam memberikan keterangan,” Adriansyah menandaskan.

Modus Operandi

Inisial YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.

“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.

Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut  hanya bisa disewa per tahun.

“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.

Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.

“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.

Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.

“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.

Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.

“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.

NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.

“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.

Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.

“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” akui NR.

NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.

“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tahu yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” ucap NR. (Eka/Ahmadi).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !