Setelah sebulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen, kini penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan kuliner Kanre Rong, Makassar akhirnya resmi dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Adriansyah Akbar mengatakan penyerahan kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong ke bidang tindak pidana khusus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose).
Pemeriksaan sebelumnya oleh bidang Intelijen telah dinyatakan rampung dan dokumen berkas hasil pemeriksaannya juga telah diserahkan sepenuhnya ke bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil gelar perkara akhirnya disepakati untuk dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (pidsus) untuk ditindaklanjuti,” kata Adriansyah via telepon, Selasa 3 November 2020.
Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya dari pihak pemilik atau pengguna lapak di Kanre Rong oleh bidang Intelijen sebelumnya, telah ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap aturan yang telah ada.
“Insya Allah dalam kasus ini kami ada perhatian penuh karena menyangkut para pedagang pemilik atau pengguna kios yang seharusnya kita bantu bukan mengambil keuntungan dari mereka,” tegas Adriansyah.
Ia meminta peran serta masyarakat khususnya para pemilik atau pengguna kios yang ada di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi untuk selalu proaktif membantu dalam pemeriksaan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar kedepannya.
“Karena dengan dukungan dan perannya, Insya Allah kami juga tidak akan menemui kendala dalam penanganan kasus ini dan demi kelancaran serta tercapainya rasa keadilan di masyarakat,” tutur Adriansyah.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong Makassar oleh bidang Intelijen Kejari Makassar dikabarkan ada sekitar 60 orang saksi telah diperiksa diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar dan Kepala UPT Pusat Usaha Layanan Terpadu Kanre Rong.
“Mereka kooperatif dalam memberikan keterangan,” Adriansyah menandaskan.
Modus Pungli
Inisial YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.
“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.
Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.
“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.
Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.
“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.
“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.
Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.
“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.
“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.
Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.
“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” akui NR.
NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.
“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tahu yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” ucap NR. (Anca/Eka/Ahmadi).