Haji Wahid Tuding Perkara Dugaan Pemalsuan yang Menjeratnya Adalah Rekayasa

Terdakwa dugaan pemalsuan surat, Haji Wahid menuding perkaranya penuh rekayasa sehingga sidang agenda mendengarkan keterangan saksi sudah tiga kali tertunda.

“Saksi yang diajukan oleh Jaksa tidak ada yang mau jadi saksi lagi karena perkara pidana ini dianggap ada rekayasa dan sudah 3 kali ditunda saksi tidak datang,” kata Haji Wahid via pesan singkat, Kamis (31/9/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Burhanuddin memutuskan untuk menunda sidang perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan oknum pengusaha terkenal di Makassar, Haji Wahid sebagai terdakwa, Rabu 30 September 2020.

Keputusan Majelis Hakim tersebut imbas dari tak hadirnya alias absennya ketiga saksi fakta yang rencananya akan diperiksa di persidangan yang digelar hari itu.

“Sidang kita tunda hingga Rabu mendatang. Agendanya mendengarkan tiga saksi fakta yang belum sempat hadir hari ini,” singkat Ketua Majelis Hakim Burhanuddin sebelum mengakhiri jalannya sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusita membenarkan jika sidang pemeriksaan saksi hari ini ditunda lantaran para saksi yang dimaksud absen alias tak hadir.

“Ketiga saksi adalah saksi fakta. Pekan depan rencananya kita hadirkan untuk diambil keterangannya,” terang Yusita saat ditemui usai mengikuti sidang dugaan pemalsuan yang menjerat Haji Wahid tersebut.

Ia mengatakan hingga saat ini, sidang perkara yang menjerat Haji Wahid sudah beberapa kali digelar.

“Ini sudah sidang keempat kalinya,” ucap Yusita.

Sekedar diketahui, Haji Wahid yang duduk di kursi pesakitan pada sidang perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat itu, sebelumnya melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Haji Wahid tak menerima statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang diselidiki oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tersebut.

Sayangnya, upaya yang ditempuhnya gagal. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan praperadilannya, Harto Pancono menolak gugatan Haji Wahid dan menyatakan bahwa status tersangkanya sah demi hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kasus yang menimpa Haji Wahid bermula saat ia membeli sebidang lahan di Jalan Mira Seruni dengan luasan 1700 M2 dari ahli waris pemilik lahan bernama Bau Sawa.

Bau Sawa menjual lahan ke Haji Wahid berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkratch) saat melawan PT. Asindo.

Namun belakangan, muncul seorang bernama Wardi Nyolo Nyolo melaporkan Haji Wahid ke Polrestabes Makassar dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam perjalanan penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar lalu menetapkan status Haji Wahid sebagai tersangka. (Rudi/Eka).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !