Tanggapan Akademisi Mengenai Bau Korupsi Proyek Renovasi Gedung LPMP Sulsel

Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tengah menyelidiki bau korupsi dalam pelaksanaan proyek renovasi gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel senilai Rp29 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus dikabarkan telah menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 senilai Rp29.415.274.000 itu.

“Hasil audit fisiknya ditemukan ada dugaan kelebihan bayar karena ada perubahan dari bentuk fisik pekerjaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri melalui Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto via telepon.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muh. Anshar membeberkan adanya sejumlah kejanggalan dari pelaksanaan proyek tersebut.

Selain diduga merubah nomenkelatur kegiatan pekerjaan, juga diduga terjadi persekongkolan jahat dalam proses lelang tender pekerjaan.

“Nomenklatur anggarannya itu untuk renovasi tapi di lapangan yang ada membangun baru. Demikian juga proses lelangnya. Perusahaan yang memiliki penawaran tertinggi yang dimenangkan bukannya yang penawarannya rendah. Semua indikasi kita sudah beritahu ke penyidik saat melapor,” terang Anshar via telepon, Sabtu (12/9/2020).

Ia berharap penyidik bisa segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menyeret semua yang berperan di dalamnya menjadi tersangka.

“Penyidik harus mendalami peran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini,” jelas Anshar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar Jermias Rarsina mengatakan jika benar dalam pelaksanaan proyek tersebut merupakan hasil dari merubah nomenklatur kegiatan secara diam-diam atau tanpa melalui proses yang dibenarkan, maka dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar dan tentunya erat keterkaitannya dengan unsur dugaan menyalahgunakan kewenangan dan jelas menciptakan kerugian negara atau perekonomian negara.

Menurutnya, pengalihan penggunaan anggaran harus melewati proses penyesuaian anggaran. Kalau anggarannya bersumber dari APBN, maka hal itu bisa dilihat dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dimana, penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan.

“Kalau pengalihan yang dimaksud tak melalui proses yang benar atau seperti yang disebut dalam peraturan di atas, maka jelas itu pelanggaran dan kuat keterkaitannya dengan unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak merugikan negara dan Ini harus diusut tuntas,” terang Jermias.

Penyidik, kata dia, harus fokus memeriksa sejauh mana proses pengalihan nomenklatur penggunaan anggaran itu dilakukan. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

“Demikian juga dengan proses lelangnya. Penyidik patut mendalami adanya unsur persekongkolan jahat jika benar perusahaan yang memiliki penawaran tertinggi yang dimenangkan. Dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, itu jelas. Perusahaan yang menawar paling rendah yang harus menjadi pertimbangan untuk diberikan pekerjaan. Bukan yang penawarannya tinggi. Ini kuat ada motif persekongkolan jahat,” jelas Jermias.

Diketahui dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menurunkan tim mengaudit fisik pengerjaan proyek renovasi gedung LPMP Sulsel tersebut. Dimana tim menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam pengerjaan mega proyek itu.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah memeriksa maraton sejumlah saksi yang terkait. Dimana terhitung sudah ada sekitar 17 hingga 18 orang saksi telah diambil keterangannya.

Tim penyidik juga berjanji akan terus mendalami seluruh peran pihak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan proyek yang diduga merugikan negara atau perekonomian negara tersebut. Diantaranya mendalami sejauh mana peran Kepala LPMP Sulsel.

“Sebelumnya kita sudah panggil Kepala LPMP Sulsel untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tak bisa hadir. Dia minta didampingi oleh Inspektorat,” terang Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !