Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menarget perampungan penyelidikan kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi Covid19 mendekat ini.
“Mungkin sebentar lagi jika tidak ada kendala, kita akan naikan ke penyidikan,” kata Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto via telepon, Jumat (4/9/2020).
Ia menerangkan, sudah ada 70 orang lebih saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan mark up paket sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid19 itu. Satu diantaranya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya sekedar pemberitahuan jika kasus ini sedikit lagi akan naik ke tahap penyidikan,” terang Rosyid.
Ia berharap nantinya BPKP juga bisa segera melaksanakan audit investigasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan target waktu yang kita harapkan.
“Ketika audit itu sudah keluar, kasus ini juga bisa segera naik penyidikan dan tak menunggu lama juga untuk menetapkan tersangka,” terang Rosyid.
Sebelumnya, Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) mengaku telah menyurati Polda Sulsel sebagai upaya mengawal jalannya penyelidikan kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi Covid19 itu.
“Tujuan kami semata agar kasus tersebut secepatnya ada kepastian hukum tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” kata Ketua APAK, Mastan.
Dinas Sosial Makassar, lanjut dia, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kegiatan yang tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga negara atau perekonomian negara.
“Secara kelembagaan, APAK tentu akan berusaha turut serta mengawal ketat penyelidikan kasus ini. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” Mastan menegaskan.
Korupsi terhadap bantuan paket sembako di tengah pandemi Covid19, kata Mastan, merupakan kejahatan kemanusian yang sangat luar biasa. Sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang juga luar biasa kinerjanya.
“Kami dukung penuh Polda Sulsel usut tuntas kasus ini dan seret semua yang terlibat dalam penyelewengan hingga mark up anggaran paket sembako itu,” jelas Mastan.
Ia juga tetap berharap teman-teman pegiat anti korupsi lainnya, turut serta berperan membantu Polda Sulsel dalam memaksimalkan pengusutan kegiatan yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.
“Potensi dikorupsi memang sangat terbuka. Selain anggaran yang digunakan lumayan besar, juga saat itu banyak masyarakat Makassar yang menjerit karena tidak kebagian sembako sementara mereka bagian yang terkena dampak pandemi Covid19,” ujar Mastan.
Ia juga sangat berharap agar pihak Dinsos Makassar berlaku transparan ke publik terkait sumber anggaran pengadaan paket sembako untuk warga kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid19 yang dikelola tunggal oleh pihaknya.
“Sumber bantuan selama pandemi Covid19 itu kan lumayan banyak. Ada bantuan swasta, APBD hingga dari pemerintah pusat (APBN). Yang beredar sebelumnya atau tepatnya sekitar 60.000 paket sembako yang belakangan bermasalah itu, sumbernya dari mana. Itu kita ingin tahu,” terang Mastan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap transparansi Dinsos Makassar mengenai nilai dari satu paketan sembako yang sempat dibagikan ke warga Makassar jelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah waktu itu.
“Jika dilihat dari isi paketannya kemarin, itu tidak semua bahan sembako ada alias tidak lengkap. Jadi saya kira sangat patut diusut karena dugaan mark upnya sangat kental,” tutur Mastan.
Hal yang sama juga diungkapkan lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi). Lembaga yang konsern di pemberantasan korupsi itu menilai penanganan kasus dugaan mark up anggaran paket sembako untuk warga Makassar yang terkena dampak pandemi Covid19 hanya sekedar panas-panas tahi ayam. Panas diawal tapi selanjutnya dingin.
“Kami heran saja dengan kasus ini. Kok hingga detik ini belum ada kepastian hukum. Dari awal kami menilai penanganannya hanya panas-panas tahi ayam saja,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Menurutnya, kasus dugaan mark up sembako oleh Dinsos Makassar tersebut sangat terang, tinggal penyidik memeriksa acuan dasar berapa sebenarnya nilai dari sepaket sembako yang diperuntukkan ke masyarakat dengan yang telah dibagi sebelumnya.
“Karena setahu kami sepaket itu nilainya Rp600 ribu tapi yang dibagikan ke masyarakat hanya sekitar Rp100 ribuan lebih. Itu kan tinggal lihat selisih saja,” ucap Kadir.
Selain itu, adanya dugaan penyelewengan juga cukup terang. Dimana masih banyak masyarakat Makassar yang turut terkena dampak pandemi Covid19, malah tak mendapatkan paketan sembako yang dimaksud padahal mereka punya hak.
“Dinsos Makassar sebagai instansi tunggal yang berperan mengelola paketan sembako tersebut juga tidak pernah transparan mengenai sumber-sumber dananya. Kan banyak sumbernya mulai dari bantuan APBN, APBD, Swasta maupun masing-masing SKPD mengalihkan anggarannya ke situ. Jadi memang sangat potensi dikorupsi,” terang Kadir.
Ia berharap BPK juga segera merilis hasil pemeriksaan penggunaan dana oleh Dinsos Makassar khususnya untuk peruntukan pembelanjaan paket sembako peruntukan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid19.
“Kan sudah banyak dana yang digunakan untuk itu. Kita harap BPK transparan nanti mengenai hasil auditnya,” harap Kadir.
Ia sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menurunkan tim menyupervisi penyelidikan kasus dugaan mark up paket sembako oleh Dinsos Makassar yang sudah lama ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel namun dianggap belum ada progres sedikit pun.
“Dugaan korupsi paket sembako merupakan kejahatan kemanusian yang harus diseriusi dan butuh aparat penegak hukum yang juga serius ingin menuntaskan kasusnya. Bukan yang kerjanya lamban,” Kadir menandaskan. (Rudi/Anca/Eka)