Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara anak kandung menggugat ibu dan adiknya di Makassar dinilai memberi kerancauan hukum.
Rudi Lianto menggugat ibunya, Juliana Lie (Lie Kwie Tjien) beserta saudaranya masing-masing Lyana Lissana (Lie Giok Jun), Lie Lie Jun, Lydia Lissana (Lie Jae Jun), Jenni Lie Joen (Lie Siong Joen), Jessica Lie (Lie Jau Shuenn), Lie Hua Yee, Lie Hua Young dan adik bungsunya, Ali Selamat dalam perkara warisan.
Ricky Vinando, Ahli Hukum keluarga Ali Selamat, adik bungsu yang digugat oleh kakaknya, Rudi Lianto itu menjelaskan awal perkara ini bermula dari penggugat Rudi Lianto (Lie Tjep Jan) yang menggugat Juliana Lie (Lie Kwie Tjien), Lyana Lissana (Lie Giok Jun),Lie Lie Jun, Lydia Lissana (Lie Jae Jun),Jenni Lie Joen (Lie Siong Joen), Jessica Lie (Lie Jau Shuenn), Lie Hua Yee, Lie Hua Young dan adik bungsunya, Ali Selamat.
“Penggugat menuduh harta warisan ayah dari Ali Selamat, Lompo Kencana belum dibagikan. Sehingga penggugat meminta agar harta warisan itu dibagikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar tahun 2015,” kata Ricky, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dalam perjalanan, tepatnya Kamis 17 Maret 2016, Pengadilan Negeri Makassar kemudian memutuskan mengabulkan gugatan Rudi Lianto.
Majelis Hakim yang beranggotakan Andi Cakra Alam selaku Ketua Majelis serta Ibrahim Palino dan Suparman Nyompa selaku anggota Majelis yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan secara hukum Juliana Lie, Liasa Lisanna (Lie Giok Tjun), Lie Lie Jun, Rudi Lianto (Lie Tjep Jan), Lydia Lisana (Lie Tjae Jun, Jenny Lie Joen, (Lie Siong Jon), Almarhum Lie Tjep Njan (Ayah Jessica Lie), Lie Hua Yee dan Lie Hua Young serta Ali Selamat adalah ahli waris dari almarhum Lompo Kencana.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan secara hukum 8 aset yang dominan berupa tanah dan bangunan di Makassar agar dibagi bersama-sama menurut hukum.
“Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar itu, Ali Selamat lakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar,” ucap Ricky.
Alhasil upaya banding pun berjalan dan tepatnya Jumat, 23 Desember 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang menyidangkan perkara tersebut yakni Purwanto selaku Hakim Ketua dan I Nyoman Sukresna, Yahya Syam selaku Hakim anggota memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :239/Pdt.G/2015/ PN Mks Tanggal 17 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut.
“Kakak klien saya (Rudi Lianto) tak terima putusan banding itu dan melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA),” terang Ricky.
Dalam perjalanannya, MA kemudian dinilai memberi putusan yang rancau. Dimana MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
“Ke depan dalam waktu dekat klien saya (Ali Selamat) akan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar mengeluarkan penetapan tidak dapat dieksekusi atau non eksekutorial terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2070/K.Pdt/2018 itu,” tegas Ricky.
Alasan Ali Selamat akan mengajukan permohonan tidak dapat dieksekusi terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut karena adanya dua putusan pengadilan yang saling bertentangan antara Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 239/Pdt.G/2015/PN.Mks dengan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 215/PDT/2016/PT.Mks yang mana jika Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 20370/K.Pdt/2018 dieksekusi maka akan menimbulkan kekacauan, kerusakan dan ketidaktertiban hukum dalam wilayah objek sebagaimana dalam Akta yang disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Pertentangan putusan Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar terjadi karena Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan memerintahkan agar Ali Selamat membagi separuhnya dari 8 aset harta warisan yang menurut Pengadilan Negeri Makassar harta itu adalah milik ayah dari Ali Selamat, Lompo Kencana yang belum dibagi agar dibagikan kepada para ahli waris. Padahal pada halaman 35 putusan Pengadilan Negeri Makassar sudah mengakui jika yang dimaksud adalah harta gono-gini kedua orang tua Ali Selamat.
“Karena ayah dari Ali Selamat meninggal maka itu jadi warisan yang ditinggalkan ayah Ali Selamat. Namun sebelumnya sudah ada akte wasiat dari ayah Ali Selamat, Lompo Kencana yaitu surat Akte Wasiat Istimewa (Legaat) No.135, tanggal 24 Februari 1995,” ungkap Ricky.
Dalam Akte Wasiat Istimewa itu Almarhum ayah Ali Selamat, Lompo Kencana dengan tegas mewasiatkan harta yang dimaksud telah diberikan kepada Ibu Ali Selamat, Juliana Lie sehingga saat meninggal, ayah Ali Selamat , Almarhum Lompo Kencana sudah tidak ada lagi meninggalkan harta warisan karena sudah diwasiatkan ke ibu Ali Selamat ,Juliana Lie yang kemudian dari Juliana Lie harta itu menjadi milik Ali Selamat.
“Yang digugat penggugat itu seolah-olah warisan yang ditinggalkan ayah dari Ali Selamat, Lompo Kencana. Padahal faktanya dengan wasiat No.135, tanggal 24 Februari 1995 terbukti Lompo Kencana tidak meninggalkan warisan karena sudah diwasiatkan kepada istrinya, Juliana Lie,” jelas Ricky.
Pembagian harta warisan terhadap 6 tergugat selaku ahli waris lainnya di luar Ali Selamat, juga sudah dilakukan dan itu dibuktikan dari Akta Pernyataan dan Pengakuan No 62, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Frederik Taka Waron, Notaris Kota Makassar.
“Itu akta pernyataan dan pengakuan yang dibuat oleh ibu dari Bapak Ali Selamat, Juliana Lie. Belum pernah dibatalkan sehingga masih sah dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Ricky.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar, lanjut dia, dikatakan bahwa harta warisan bukan berjumlah 8 sebagaimana kesimpulan Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Melainkan berdasarkan bukti Akta Pernyataan dan Pengakuan No 62, tanggal 27 Januari 2016 atas nama Juliana Lie yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Frederik Taka Waron, Notaris Kota Makassar, jumlah harta warisan yang ada berjumlah 23 item aset.
Sehingga dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan itu dinilai wajar karena Hakim Pengadilan Negeri Makassar hanya bisa menyebut 8 dan separuh dari 8 agar dibagikan kepada para ahli waris.
“Tapi kalau separuh dari 8 mau dibagi, lah kan 4 itu memang punya Ali Selamat sah dia dapat melalui ibunya yaitu Juliana Lie yang memperoleh dari berdasarkan Surat Wasiat Legaat tgl 24 Feb 1995 yang diwasiatkan dari ayah Ali Selamat, Kencana Lompo kepada Juliana Lie ibu Ali Selamat sehingga saat Juliana Lie meninggal, itu menjadi hak Ali Selamat. Pun Akta Pernyataan & Pengakuan No 62. 27 Jan 2016 adalah menjelaskan/uraikan orang tua membagi harta kesemua anak-anaknya,” Ricky menjelaskan.
Dari total 23 aset, lanjut dia, semuanya sudah dibagikan. 8 aset itu sisa dari jumlah yang sudah dibagikan dan 4 aset diantaranya itu milik Ali Selamat yang diterima dari Juliana Lie ibu kandungnya. Sehingga tak bisa lagi yang 4 aset yang dimaksud dibagi.
“Masa semuanya mau diembat juga, ibunya yang memberikan hak kepada pak Ali Selamat masih sah dan belum pernah dibatalkan,” beber Ricky.
Tak hanya itu, 16 aset lainnya yang tersisa, kata Ricky, juga sudah dibagikan berdasarkan Akta Pernyataan dan Pengakuan No 62, tanggal 27 Januari 2016 atas nama Juliana Lie, ibu dari Ali Selamat yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Frederik Taka Waron , Notaris Kota Makassar.
Dengan demikian, lanjut Ricky, dari awal Hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak tahu berapa banyak jumlah pastinya total warisan yang dimaksud. Akibatnya Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan dinilai tidak sempurna.
Dimana penggugat hanya mencantumkan dalam gugatannya hanya 8 jumlah item harta warisan, sementara menurut Pengadilan Tinggi Makassar, harta warisan bukan 8 item jumlahnya, melainkan 23 item.
Hal itu merujuk pada Akta Pernyataan dan Pengakuan No 62, tanggal 27 Januari 2016 atas nama Juliana Lie yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Frederik Taka Waron , Notaris Kota Makassar.
“Jadi gugatan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya mengalahkan Pak Ali Selamat,” ucap Ricky.
Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Makassar sudah tepat dan sebaliknya MA tak seharusnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai sangat aneh.
“Kenapa aneh karena dalam persidangan Pengadilan Negeri Makassar, bukti yang diserahkan ada jumlah 23 item harta warisan. Tapi dalam gugatan hanya disebut warisan ayah dari Ali Selamat berjumlah 8 item,” kata Ricky.
“Pertanyaan muncul saat vonis. Mengapa soal 8 dipercaya meski tak didukung bukti ada 8 totalnya? sementara 23 jumlah total item harta warisan yang disodorkan sebagai bukti justru tak dipercaya meski dengan bukti kuat akta tadi? 16 lainnya sudah dibagikan, kenapa itu tak dipertimbangkan???,” tambah Ricky.
Seharusnya, kata dia, putusan Pengadilan Negeri Makassar tak dapat menerima gugatan para penggugat karena gugatan tak didukung bukti total warisan 8 item. Yang ada lanjut dia, justru bukti 23 jumlah warisan bukan 8.
“Sehingga putusan banding itu sudah benar, putusan berupa gugatan tidak dapat diterima. Tak ada yang kalah atau menang. Ini masalah formil yaitu surat gugatan tak sempurna,” tegas Ricky.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan tidak dapat diterima, penggugat malah lakukan kasasi dan akibatnya MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar (kembali ke putusan PN Makassar).
“Klien saya (Ali Selamat kalah). Nah atas dasar dua putusan yang saling bertentangan di atas (Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar) itulah yang jadi alasan kita minta penetapan supaya tidak bisa dieksekusi,” jelas Ricky.
Adanya dua putusan yang bertentangan itu, kata dia, justru membingungkan mana yang benar. Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan meski objek sengketa kurang dan gugatan tak sempurna. Sedangkan Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan gugatan kurang objek sehingga gugatan menjadi tidak sempurna.
MA kemudian menguatkan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai kurang objek sehingga gugatan tidak sempurna.
Jika putusan MA tetap akan dieksekusi, kata Ricky, tentu itu bisa berbahaya. Selain tidak ada kepastian hukum karena putusan Pengadilan Negeri Makassar sangat aneh sebab menyinggung soal hak mutlak mewaris atau legitimate portie para penggugat yang tidak terpenuhi. Para penggugat tidak meminta dipenuhi sesuai legitimate portie, tetapi para penggugat hanya meminta agar dibagi terhadap yang belum dibagi separuh dari 8 aset yang dimaksud. Separuh dari 8 aset tersebut atau 4 diantaranya merupakan milik Ali Selamat yang didapat dari Juliana Lie.
“Jadi putusan MA yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar itu tak bisa dieksekusi karena tidak jelas,” Ricky menandaskan. (Eka)