Babak Baru Kasus Jamkrida Sulsel

Setelah lama dikabarkan redup, diam-diam Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengalihkan penanganan dugaan korupsi PT. Jamkrida Sulsel dari bidang Intelijen ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Iya itu sudah kita serahkan ke Pidsus untuk ditangani lebih lanjut,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto.

Penyerahan penanganan kasus tersebut ke Pidsus, kata dia, karena dari hasil puldata/pulbaket hingga penyelidikan oleh tim Intelijen, diyakini adanya unsur dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan PT. Jamkrida Sulsel sehingga selama beraktifitas tak pernah memberikan pemasukan kepada kas daerah Pemprov Sulsel.

“Bukti permulaan tentunya ada sehingga kami meningkatkan status penanganannya ke Pidsus,” ujar Gatot.

Terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Anshar mengatakan kasus ini harus digenjot secara maksimal oleh Pidsus Kejati Sulsel.

“Pidsus kita minta serius dalam menuntaskan kasus ini. Kasus ini sangat jelas. Dimana selama beraktifitas PT Jamkrida yang merupakan BUMD itu tidak pernah memberikan kontribusi kepada PAD Sulsel padahal modal yang diberikan lumayan besar,” terang Anshar, Sabtu 24 Juli 2020.

Ia menduga kuat terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan oleh PT. Jamkrida sehingga mengalami kerugian dan tak sepeser pun memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Itu pengakuan mereka sendiri bahwa selama berjalan tak mendapatkan keuntungan yang signifikan sehingga belum dapat beri pemasukan ke PAD Sulsel. Ini kan mustahil. Mendingan modal yang diberikan ke Jamkrida dideposito langsung oleh Pemprov ke Bank kan lebih jelas dapat hasil dari bunga deposito ketimbang diberikan ke Jamkrida yang tidak membuahkan hasil,” jelas Anshar.

Ia mengatakan penjelasan pihak PT. Jamkrida terkait keuntungan yang didapatkan hanya digunakan menutupi biaya operasional itu sangat aneh.

“Logikanya begini, katanya kan rugi tapi kok malah biaya operasionalnya terus meningkat, ini kan aneh,” ucap Anshar.

Ia menduga ada dugaan manipulasi dalam kalkulasi biaya operasional sehingga dikatakan tiap tahun terus meningkat.

“Saya kira sudah sangat tepat kalau Jaksa turun tangan dalam kasus ini, tapi jangan setengah-setengah kalau mengusut,” `Anshar menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menurunkan tim Intelijen mengusut penyebab kerugian PT. Jaminan Pengkreditan Daerah (Jamkrida) yang merupakan salah satu Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari beberapa media berkaitan dengan kerugian PT. Jamkrida, sehingga ia memerintahkan tim Intelijen segera melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait hal tersebut.

“Tim Intelijen kita sudah mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan aliran dana serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan PT Jamkrida,” kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Kamis 6 Februari 2020.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim juga telah menemukan fakta jika PT. Jamkrida betul telah merugi dan tidak pernah menyetorkan deviden kepada Pemerintah Provinsi Sulsel terhitung sejak beroperasi yakni pada tahun 2017 silam.

“Tidak adanya deviden itu kan karena kata mereka Jamkrida rugi dan terus naiknya biaya operasional dari tahun ketahun. Nah kerugian itu apakah disebabkan miss komunikasi kesalahan pengelolaan atau ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan itu, itu nanti yang akan diusut,” jelas Firdaus.

Lebih lanjut kata dia, dalam keterangan yang didapatkan oleh Tim Intelijen di lapangan, kerugian yang dialami PT. Jamkrida diakibatkan karena hasil yang diperoleh dari jasa penjaminan kredit terhitung sejak Januari 2017 hingga saat ini belum dapat menutupi biaya operasional perusahaan serta biaya-biaya klaim.

Selain itu adanya tunggakan pada tujuh orang debitur yang tercatat di Bank Sulselbar Sidrap juga menjadi alasan PT. Jamkrida belum bisa memberikan kontribusi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Sulsel.

“Semuanya itu akan diteliti oleh Intelijen untuk membuat terang apa sebenarnya penyebab kerugian PT. Jamkrida ini,” ungkap Firdaus.

Ia mengatakan telah menandatangani surat operasi Intelijen untuk mengusut kasus PT. Jamkrida ini dan dalam waktu dekat hasilnya akan diketahui.

Dikabarkan Merugi

PT. Jamkrida Sulsel yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulsel terus menuai sorotan karena keberadaannya dianggap hanya menghambur-hamburkan keuangan negara.

Bahkan terhitung sejak berdirinya yakni empat tahun, perusahaan yang bergerak pada jasa penjaminan kredit ini belum sepeser pun memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

Sementara perusahaan yang diketahui beroperasi tepatnya pada tahun 2016 silam itu, sebelumnya dikabarkan lebih awal diberikan modal sebesar Rp25 miliar tepatnya tahun 2012 dan kemudian kembali mendapat tambahan modal pada tahun 2015-2016 sebesar Rp2,7 miliar sehingga awal berdirinya BUMD milik Pemprov itu telah mengelola dana senilai Rp27,7 miliar.

Direktur Utama PT. Jamkrida Sulsel, Mulyan Pulubuhu mengakui jika sejak awal beroperasi hingga saat ini, BUMD yang dipimpinnya belum memberikan kontribusi terhadap PAD Sulsel.

Hasil laba dari bunga selama pendirian sebesar Rp2,7 miliar di tahun 2016, kata dia, dibukukan sebagai tambahan modal sehingga modal yang tadinya Rp25 miliar menjadi Rp27,7 miliar tidak dibukukan sebagai deviden atau PAD.

Faktor penyebab sehingga Jamkrida belum maksimal membuahkan hasil, dikarenakan pencapaian volume penjaminan yang ada terhitung masih rendah dibandingkan dengan target.

“Dengan pencapaian yang rendah tersebut, otomatis pendapatan Imbal Jasa Penjaminan atau IJP juga rendah,” jelas Mulyan via pesan singkat, Rabu 22 Januari 2020.

Secara bertahap dari tahun ke tahun diakuinya memang terjadi peningkatan. Namun karena Jamkrida Sulsel merupakan perusahaan baru dengan modal yang terbatas, tentu butuh waktu untuk meyakinkan mitra.

“Di sisi lain juga kompetitor kami di bidang penjaminan semuanya adalah BUMN. Diantaranya ada Askrindo, Jamkrindo, Jasa Raharja Putra, Asuransi Ekspor Indonesia dan Askrida,” terang Mulyan.

Tak hanya itu, faktor penyebab lainnya yang membuat kondisi perusahaan milik daerah itu belum menyumbang untuk PAD, karena hasil yang diperoleh dari jasa penjaminan kredit terhitung sejak Januari 2017 hingga saat ini juga belum dapat menutupi biaya operasional perusahaan serta biaya-biaya klaim.

Dimana, kata dia, biaya operasional secara garis besar tercatat pada tahun 2017 yakni untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) senilai Rp1,249 miliar, biaya umum dan pemasaran senilai Rp655 juta, biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp285 juta serta cadangan klaim sebesar Rp5 juta.

Kemudian terjadi pembengkakan biaya pada tahun 2018. Dimana kata Mulyan, untuk biaya SDM sebesar Rp1,517 miliar, biaya umum dan pemasaran Rp805 juta, penyusutan dan amortisasi biaya pendirian Rp390 juta, cadangan dan biaya klaim Rp4,485 miliar.

Demikian pada tahun 2019, juga mengalami kenaikan untuk menanggulangi biaya SDM yang terhitung sebesar Rp1,580 miliar, biaya umum dan pemasaran Rp925 juta, penyusutan dan amortisasi Rp410 juta dan biaya klaim sebesar Rp4,539 miliar.

Sementara data tagihan yang tercatat pada tahun 2019, ada di Bank Sulselbar Sidrap atau Pemerintah Daerah (Pemda) Sidrap yakni sebesar Rp5,7 miliar.

Klaim itu dibayar sejak bulan Mei 2019 karena kredit yang dijaminkan di Bank Sulselbar Sidrap terhitung untuk 7 orang debitur macet.

“Pekerjaan selesai, ada berita acara serah terima dengan Pemkab Sidrap tetapi belum tersedia dana di TA 2018. Tagihan ini juga sementara diklarifikasi dengan bantuan Inspektorat dan Sekda di Sidrap mengenai rencana pembayaran atau rencana angsuran,” kata Mulyan.

Dengan membayar klaim sebesar Rp5,7 miliar sejak Mei 2018 itu, menurut dia, otomatis pendapatan Jamkrida dari bunga deposito modal awal di Bank menurun atau berkurang karena digunakan membayar klaim.

Namun, bila Januari 2020 ini diperoleh kepastian angsuran tagihan tersebut dari Pemkab Sidrap, maka posisi Januari 2020 akan menjadi laba, sebab tagihan sebesar Rp5,7 miliar dapat dibukukan sebagai piutang.

“Masalah tagihan di Sidrap ini sudah dilaporkan ke Sekprov, Komisi C dan di rapat dengan Koorsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Mulyan.

Ia memastikan selama beroperasi yakni 4 tahun lebih, Jamkrida berjalan pada koridor aturan yang ada. Meski kondisi saat ini diakuinya belum memberikan hasil untuk peningkatan PAD Sulsel.

“Sebagai industri keuangan non bank setiap tahun kami diperiksa atau audit langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar atau disetujui OJK Pusat dan setiap tanggal 8 bulan berjalan harus mengirim laporan bulanan ke OJK Pusat sebagaimana halnya bank,” Mulyan menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !