Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RS Internasional Takalar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menemukan adanya titik terang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) skala internasional di Kabupaten Takalar.

“Dalam kasus ini kita sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan saat ini tim sedang mendalami lagi unsur kerugian negaranya,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto di Kantor Kejati Sulsel sebelumnya.

Ia mengatakan unsur kerugian negara merupakan hal yang paling utama dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

“Jika kedua unsur itu sudah ada maka penyelidikan tentu tak ada kendala kedepannya. Inilah yang menjadi fokus kami,” terang Gatot.

Terpisah, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) tak berhenti mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan RS Internasional di Kabupaten Takalar tersebut.

“Kan sudah banyak yang diperiksa diantaranya Setda Kabupaten Takalar, Arsyad beserta Kepala Inspektorat, Yahe Rurung. Kok sekarang jalan di tempat. Harusnya penyelidikan dimaksimalkan hingga menemukan kepastian hukum. Tidak terkesan mandek begini,” kata Ketua LAKSUS, Muh. Anshar, Jumat (17/7/2020).

Ia mengatakan dalam pelaksanaan mega proyek tersebut sangat jelas memiliki kesalahan termasuk hal yang paling mendasar. Dimana dari hasil investigasi lembaganya, pada kegiatan pengadaan lahan tidak ditemukan adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Selain itu, kata Anshar, juga terjadi dugaan kemahalan harga pembebasan lahan serta tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Seharusnya, lanjut dia, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP sebagai acuan karena merupakan dasar perhitungan harga pasaran.

“Dasar NJOP penting kaitannya dengan taksiran harga tanah dan tujuannya untuk menghindari kerawanan permainan harga tanah atau spekulan,” terang Anshar.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu, harga tanah per meternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare yang terjadi tentu jelas dinilai mahal.

“Semua telah diketahui oleh pihak Kejati sehingga tak ada alasan memperlambat proses penyelidikan,” tutur Ansar.

Ia berharap dengan kondisi saat ini dimana Sulsel menuju new normal menghadapi pandemi Covid19, Kejati Sulsel harus memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya dengan memaksimalkan tahapan penyelidikan. Bukan justru penyelidikan terkesan dimandekkan.

“Kasus baru malah digenjot sementara kasus pengadaan lahan RS Internasional di Takalar ini terbilang kasus lama tapi mandek. Ada apa dengan Kejati,” ungkap Muh. Anshar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Idil mengatakan penyelidikan kasus yang dimaksud tetap berjalan dan pihaknya membantah dikatakan mandek.

Hanya saja menurutnya, kondisi saat ini belum sepenuhnya normal dan pihaknya juga masih dalam masa penerapan bekerja dari rumah (work from home) untuk sebagian pegawai dan jaksa sehingga progres kasusnya belum sesuai harapan.

“Tapi kasusnya tetap berjalan. Cuma memang kondisi belum normal betul. Penyidik tentu bekerja secara profesional,” Idil menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !