Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob, Akademisi: Putusan Hakim Harus Mengacu Fakta Sidang

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Tahapan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa terhitung tidak lama lagi.

“Kemungkinan pekan depan itu sudah putusan. Agendanya saat ini kan sudah duplik (jawaban terdakwa atas replik). Kita harap semua berjalan lancar tak ada hambatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/6/2020).

Dimintai tanggapannya terkait prediksi berat ringannya penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan penipuan tersebut nantinya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina menjelaskan bahwa dalam menetapkan putusan, Hakim selalu didasari pada surat pelimpahan perkara yang memuat seluruh dakwaan atas kesalahan terdakwa.

Selain itu, kata dia, putusannya juga tak boleh terlepas dari fakta persidangan atau proses pembuktian selama masa persidangan.

“Peran Hakim dalam mengadili suatu perkara pidana sangat penting ketika putusan atau vonis telah dibuat atau dibacakan. Putusannya sangat menentukan nilai suatu kebenaran dan menentukan salah atau tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang,” kata Jermias.

Lebih lanjut kata dia, sebagai orang yang menegakkan hukum demi keadilan, ketika hendak menjatuhkan putusan, Hakim tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku dalam undang-undang dan memakai pertimbangan berdasarkan alat bukti yang sah serta para saksi yang telah disumpah di depan persidangan.

“Menurut KUHAP, alat bukti yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim adalah alat-alat bukti yang sah diantaranya berupa surat, petunjuk, saksi dan keterangan terdakwa. Tujuannya untuk mendapatkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya,” terang Jermias.

Ia kembali mengatakan bahwa dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim seharusnya berdasarkan pada bukti-bukti primer dalam hal ini dua alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum, bukan atas keyakinannya.

“Karena jika mereka hanya mengandalkan keyakinan semata, maka kekhawatiran atas vonis terhadap terdakwa terkesan sebagai selera pribadi masing-masing anggota Majelis Hakim,” ungkap Jermias.

Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kata dia, harusnya menjadi dasar atau bahan untuk menyusun pertimbangan sebelum Majelis Hakim membuat analisis hukum yang kemudian memperoleh keyakinan untuk menilai apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan patut dihukum atau tidak.

“Hakim dituntut untuk membuat putusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya di masyarakat,” ujar Jermias.

Rentetan Fakta Sidang Hingga JPU Tuntut Terdakwa 3 Tahun 10 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra sebelumnya menuntut berat Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 April 2020.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.

“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra sebelumnya.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Lapas Klas 1 Makassar.

“Dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Lapas Makassar,” jelas Ridwan.

Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.

Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.

Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa tepatnya 8 April 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai berhasil membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pokok delik pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 378 KUHPidana tentang dugaan penipuan.

Dimana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli dan dua Hakim anggota yakni Heyneng dan Suratno, terdakwa memberikan jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra yang dinilai mendukung terpenuhinya unsur-unsur pokok dalam pasal dugaan tindak pidana penipuan yaitu tentang adanya unsur rentetan kebohongan.

Diantaranya keterangan terdakwa saat menanggapi pertanyaan JPU tentang tujuan dirinya meminta bantuan pinjaman uang senilai Rp1 miliar kepada korban, A. Wijaya saat itu.

Terdakwa menyangkali sejumlah keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa tujuan ia meminjam uang ke korban adalah untuk membayar tunggakan dana tunjangan kinerja (tukin) personil Brimob Polda Sulsel yang saat itu mendekat akan jatuh tempo.

“Itu tidak benar. Kalau memang itu ada silahkan tunjukkan bukti tertulis karena soal pembayaran tukin di internal kepolisian seluruh Indonesia itu dibayarkan 11 Mei sementara pinjaman saya terjadi 27 Mei 2018,” kata terdakwa, Yusuf saat itu.

Menurutnya, peminjaman uang kepada korban untuk keperluan mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiarto saat itu.

“Pak Kombes Pol Totok meminta bantuan pinjaman uang. Saya lalu pinjam ke A. Wijaya karena Kombes Totok itu selain mantan pimpinan juga kami sangat akrab,” terang terdakwa, Yusuf.

Jawaban terdakwa itu pun langsung ditanggapi oleh JPU dengan memperlihatkan bukti obrolan antara terdakwa dan korban via whatsapp dihadapan Majelis Hakim. Alhasil setelah melihat bukti obrolan itu, terdakwa tampak diam dan tak bisa mengelak.

Dalam bukti obrolan antara terdakwa dan korban yang diperlihatkan JPU tertulis dengan jelas alasan terdakwa meminta bantuan korban untuk dipinjamkan uang senilai Rp1 miliar yakni untuk keperluan pembayaran tunggakan dana tunjangan kinerja (tukin) personil atau untuk keperluan internal Brimob Polda Sulsel yang mendekat itu akan jatuh tempo.

Tak sampai disitu, keterangan terdakwa lainnya yang dinilai JPU masuk dalam unsur rentetan kebohongan, yakni keterangan terdakwa yang membantah keterangan saksi korban yang menyatakan bahwa terdakwa mengaku belum bisa mengembalikan uang korban yang ia pinjam sesuai yang dijanjikan tepatnya tanggal 1 Juni 2018, karena nego dengan KPPN II Makassar tidak dapat membantu.

Dimana sebelumnya menurut keterangan saksi korban dan bukti percakapan antara terdakwa dengan korban, tertulis bahwa terdakwa telah menemui KPPN II Makassar sekaligus menego terkait aturan dana belanja pegawai yang dibayarkan di hari kerja bulan berjalan yang ternyata dana masuk di rekening bendahara nanti Senin tanggal 4 Juni karena Jumat sampai Minggu KPPN libur.

“Itu tidak benar. Tidak ada kaitannya dengan KPPN. Percakapan saya ke korban saat itu bahwa saya coba nego dengan rekanan,” kata terdakwa, Yusuf.

Meski sempat berkilah, terdakwa akhirnya tampak tak berkutik saat JPU memperlihatkan bukti obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp terkait itu didepan Majelis Hakim.

Dimana dalam bukti obrolan tersebut dengan jelas tertulis bahwa terdakwa memang pernah mengatakan ke korban via whatsapp jika kendala pengembalian uang korban karena KPPN tidak bisa memproses kepentingan terdakwa.

Adapun pegawai yang dimaksud dalam bukti percakapan antara terdakwa dengan korban via whatsapp yang diperlihatkan oleh JPU, kata terdakwa, itu yang dimaksud adalah pegawai Brimob Polda Sulsel.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.

Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

“Itikad baiknya hingga saat ini memang sudah tak ada,” kata korban, A. Wijaya.

Atas perbuatan terdakwa, selain menanggung kerugian besar, korban juga malu dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

“Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank,” terang Wijaya.

Ia berharap Majelis Hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar kedepannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saya hanya minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti agar terdakwa yang nota bene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna,” ungkap Wijaya

Selain pengakuan beberapa saksi tentang adanya peminjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada korban senilai Rp1 miliar itu terungkap di dalam persidangan, juga adanya dukungan alat bukti lainnya berupa bukti transferan uang hingga salinan percakapan via pesan singkat terkait peminjaman uang oleh terdakwa ke korban yang dihadirkan JPU ke persidangan sebelumnya.

“Kami harap sekali lagi agar Majelis Hakim nantinya bisa memberi hukuman berat kepada terdakwa sebagaimana perbuatan terdakwa terbukti jelas dalam persidangan dan telah merugikan kami ini rakyat kecil,” Wijaya menandaskan. (Rudi/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !