Kasus Fee 30 Persen, Camat-Camat Pemberi Fee Wajib Diseret

Dosen Fakultas Hukum UKIP Makassar, Jermias Rarsina

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Kesaksian mantan Wali Kota Makassar Moh. Romdhan Pomanto yang membeberkan adanya tradisi penyetoran fee dalam rangka pemulusan pembahasan APBD Kota Makassar dalam persidangan perkara korupsi fee 30 persen yang digelar beberapa hari lalu di Pengadilan Tipikor Makassar turut mendapat tanggapan dari kalangan akademisi.

Perkara korupsi fee 30 persen tersebut diketahui mendudukkan mantan Camat Rappocini, Hamri Haiya sebagai terdakwa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina mengatakan kesaksian Danny sapaan akrab mantan Wali Kota Makassar Moh. Romdhan Pomanto di dalam persidangan itu merupakan pintu masuk untuk pengembangan penyidikan mencari pertanggungjawaban pidana pihak lainnya.

“Camat wajib diseret untuk diminta pertanggungjawaban pidana supaya masalahnya menjadi terang. Di persidangan kan, Danny Pomanto sudah sebut mereka,” kata Jermias saat dimintai tanggapannya, Minggu (14/6/2020).

Perbuatan pidana para Camat yang disebut yakni mereka tahu adanya dugaan kejahatan dengan memberi fee tanpa dasar hukum, tapi mereka tetap menjalankannya.

“Minimal unsur sengaja menghindari perbuatan dalam arti mengetahui dan menghendaki terjadi delik,” terang Jermias.

Sebelumnya, sejumlah saksi diantaranya ada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah perkara korupsi fee 30 persen, Erwin Haiya dan Mantan Wali Kota Makassar, Moh Romdhan Pomanto dihadirkan dalam persidangan tepatnya Kamis 2 Juni 2020.

Dalam kesaksiannya melalui video conference, saksi Erwin Haiya mengatakan jika dirinya yang mempunyai inisiatif memotong dana (cash back) kegiatan sosialisasi yang diterima oleh semua Kecamatan.

Sebagian dari Kecamatan, kata dia, menyetorkan dana cash backnya melalui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Camat Rappocini.

“Sebelumnya saya sudah beritahu terdakwa kalau setiap ada yang datang ambil saja,” kata Erwin Haiya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Daniel Pratu via video conference saat itu.

Setelah uang cash back dari beberapa Kecamatan itu berhasil dikumpulkan, terdakwa lalu menyerahkannya secara bertahap ke Erwin Haiya.

“Penyerahannya tidak pakai perantara. Semuanya diserahkan langsung oleh terdakwa ke saya,” ucap Erwin Haiya.

Adapun total uang cash back yang dikumpulkan dari beberapa Kecamatan melalui terdakwa yang kemudian disetorkan kepadanya, Erwin mengaku lupa jumlahnya.

“Kan itu bertahap kalau tidak salah ada yang Rp240 juta, Rp1.05 miliar, Rp150 juta dan khusus dari Kecamatan Rappocini itu setorannya senilai Rp1.440 miliar,” jelas Erwin.

Ia berdalih, dana cash back yang diambil dari anggaran kegiatan sosialisasi untuk beberapa Kecamatan tersebut, merupakan inisiatif pribadinya agar pembahasan APBD Makassar yang sedang berjalan bisa berjalan mulus.

“Iya semuanya untuk itu Majelis,” kata Erwin.

Kesaksian Mantan Kepala BPKAD Makassar dalam perkara tersebut, tak satu pun disangkali oleh terdakwa, Hamri Haiya.

“Semuanya benar Majelis,” singkat Hamri Haiya di dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu.

Usai mendengarkan kesaksian Erwin Haiya, tim JPU kembali mempersilahkan saksi mantan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto memasuki ruangan persidangan untuk didengarkan keterangannya.

Di dalam persidangan, Danny sapaan akrab Moh. Romdhan Pomanto itu mempertegas jika penganggaran kegiatan sosialisasi yang dijalankan oleh semua OPD termasuk didalamnya Kecamatan itu, bermasalah.

Kejanggalan itu diketahui oleh Danny setelah ia memasuki hari kerja pertama setelah cuti mengurus pencalonannya untuk maju dalam Pilkada Makassar kala itu.

“Saya lihat keanehan itu. Kok anggaran sosialisasi sangat besar. Dengan begitu saya langsung perintahkan untuk mengunci brankas dan meminta Inspektorat untuk memeriksa atau mengauditnya,” tutur Danny di dalam persidangan.

Alhasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan ada kejanggalan yang dimaksud.

“Saya lalu memanggil para Camat dan mempertanyakan soal dana bernilai besar untuk kegiatan sosialisasi yang dimaksud. Dan apa kata Camat, itu katanya sudah tradisi di kepemimpinan sebelumnya. Bahkan kata Camat lagi, tradisi fee yang diambil itu bukan lagi 30 persen tapi 50 persen,” ungkap Danny.

Saat ditanya siapa-siapa Camat saat itu yang ia panggil mempertanyakan temuan Inspektorat tersebut, Danny mengatakan diantaranya ada Camat Biringkanaya, Tamalate dan Mariso.

“Oh iya seingat saya juga ada terdakwa, Camat Rappocini. Silahkan ditanya langsung ke terdakwa,” tutur Danny menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim.

Terdakwa yang duduk tepat berada di bagian sebelah kanan Danny, membenarkan apa yang dikatakan Danny.

“Iya betul,” singkat terdakwa sembari mengangguk-angguk.

Terdakwa Dapat Penangguhan

Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hamri Haiya, terdakwa dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, workshop, penyuluhan, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar tahun anggaran 2017 atau dikenal dengan kasus fee 30 persen itu.

Hamri yang sebelumnya berstatus sebagai tahanan Rutan Makassar, kini bernafas lega sebagai tahanan kota.

“Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim dan terdakwa sudah resmi jadi tahanan kota,” kata Penasehat Hukum Hamri Haiya, Ahmad Farid saat ditemui usai menghadiri sidang perkara dugaan korupsi fee 30 persen dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 19 Mei 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamri Haiya bersalah telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat menjabat sebagai Camat Rappocini, Hamri Haiya diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Erwin Syarifuddin Haiya dan Helmy Budiman, selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar terhitung sejak bulan Juli 2016 hingga Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kantor BPKAD Kota Makassar.

Erwin Syarifuddin Haiya sendiri diketahui merupakan saudara kandung Hamri Haiya. Dimana Erwin yang lebih awal divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar itu, diketahui pada saat itu bertindak selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.

JPU menilai perbuatan Hamri Haiya merupakan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Terdakwa menggunakan hasil dugaan korupsinya untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk pembayaran cicilan mobil, penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa hingga jalan-jalan bersama keluarganya.

Selain itu, ia juga menggunakan uang dugaan korupsinya untuk pembayaran cicilan mobil merek Honda HRV dan Fred Calya Daihatsu Sigra serta membeli beberapa unit handpone jenis iphone untuk pegawainya yakni untuk M. Pahri, Sukmawati dan Alham Arly.

Atas perbuatannya itu, ia dinilai menguntungkan dirinya sebesar Rp2.378.754.753,70 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp1.928.754.753,70 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif BPK RI Nomor:104/LHP/XXI/12/2018 tertanggal 31 Desember 2018 yakni sebesar Rp26.993.804.083,79.

”Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” JPU, Kamariah menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !