KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus bergulir.
Usai memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto dan sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Makassar dan jajaran Direksi PDAM Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Asuransi Bumiputera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kasus PDAM itu jalan terus, dalam waktu dekat ini kita akan panggil Bumiputera dan OJK,” ucap Kepala Kejakasaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus PDAM tersebut, pihaknya menemukan adanya deviden yang tidak terpenuhi.
“Ada yang menarik disitu, ada deviden yang tidak terpenuhi, ada temuan BPK namun ini tidak ditonjolkan,” beber Firdaus.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga dikabarkan akan memeriksa mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arif Sirajuddin serta sejumlah legislator kota Makassar periode itu.
“Dari total temuan BPK di PDAM kan jumlahnya Rp31 miliar. Itu akumulasi dari tahun 2003 hingga 2018 sehingga pihak-pihak di periode itu kita akan panggil diantaranya Wali Kota jaman itu,” kata Firdaus.
Pemanggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar diperiode tahun 2003 hingga tahun 2018, lanjut dia, juga tak luput dari panggilan untuk diambil keterangannya.
“Ada Komisi B misalnya yang merupakan mitra kerja PDAM itu kita panggil juga untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan yang mereka jalankan dalam mengontrol pelaksanaan anggaran oleh perusahaan plat merah milik Pemkot Makassar tersebut,” jelas Firdaus.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar bermula dari adanya laporan salah satu LSM di kota Makassar.
Mereka melaporkan kasus tersebut berdasarkan adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018.
Dimana dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemkot Makassar maupun PDAM sendiri.
Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, salah satu LSM di Makassar yang dimaksud menilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.
Lebih jauh mereka mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK tersebut dengan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Admonistrasi Pemerintah. (Arlan/Nirwan/Eka)