KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah meningkatkan status penanganan kasus perusakan kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Makassar ke tahap penyelidikan.
“Yah sekarang sudah ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (5/5/2020).
Ia juga telah memerintahkan penyelidik Pidsus agar memaksimalkan proses penyelidikan guna menemukan alat bukti dugaan unsur tindak pidana korupsi didalamnya.
“Gakkum KLHK tangani unsur kejahatan lingkungannya bersama dengan Polda Sulsel. Sementara Kejati fokus mendalami adanya unsur korupsi didalamnya,” terang Firdaus.
Diketahui, kasus perusakan kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung turut mendapat perhatian sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel.
Mereka mendorong agar penegak hukum mengusut aroma korupsi dalam kasus perusakan hutan manggrove di daerah Lantebung, Makassar.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan dalam kasus hutan manggrove di daerah Lantebung, sebaiknya penegak hukum menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.
Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.
“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir via telepon, Minggu 3 Mei 2020.
Ia berharap penegak hukum baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus perusakan hutan manggrove di daerah pesisir pantai arah utara Kota Makassar tersebut.
“Kita akan dorong kasus hutan manggrove di Lantebung tidak berhenti pada pemberian sangsi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya keranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.
Senada dengan lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Mastan juga berharap agar penegak hukum tidak berhenti menangani kasus perusakan hutan di daerah Lantebung pada dugaan pidana kejahatan lingkungan semata.
“Kita sejak awal mendorong agar Polisi maupun Jaksa bergandengan mengusut adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus hutan manggrove itu,” ucap Mastan.
Ia mengatakan untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus perusakan hutan manggrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara didalamnya.
Terkait penyalahgunaan wewenang, kata Mastan, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas hutan manggrove tersebut. Baik terkait pemeliharaan hingga pengawasan.
Setelah hal itu diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya,
“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Mastan.
Kemudian yang kedua, lanjut Mastan, pembuktian unsur kerugian negara atau perekonomian negara. Melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.
“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan manggrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Mastan.
Dengan penguraian diatas, ia berharap penegak hukum betul-betul fokus mengarahkan kasus hutan manggrove di daerah Lantebung ke proses tindak pidana korupsi.
“Unsur tipikornya cukup terpenuhi, kita harap demikian,” kata Mastan.
Tanggapan Akademisi Soal Kasus Hutan Manggrove Lantebung Makassar

Kasus perusakan kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar semakin melebar.
Tak hanya mendapat respon dari kalangan pegiat anti korupsi, tetapi turut ditanggapi oleh kalangan akademisi di Sulsel.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias T.U Rarsina, kasus perusakan kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung yang diketahui sebagai kawasan pariwisata Kota Makassar tersebut, seharusnya tidak sekedar mendapatkan sanksi administrasi semata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagaimana tertuang dalam surat bernomor :1128/280.660/tahun 2020.
Sanksi administrasi, lanjut dia, tidak menghapuskan tindak pidana yang terjadi, sebab telah ada penebangan kayu di hutan manggrove yang masuk sebagai kawasan lindung dan pariwisata tersebut.
Kasus hutan manggrove di Lantebung tepatnya, kata Jermias, harus dibawa ke ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal pemberian hak pengelolaan atas lahan tersebut.
“Jika melihat fakta di lapangan, nampaknya aktifitas penebangan hutan manggrove di Lantebung yang diketahui sebagai kawasan lindung dan pariwisata itu, tentunya terkait dengan pemberian hak dalam hubungannya dengan rencana penggunaan kawasan lahan tersebut,” jelas Jermias.
Perbuatan perusahaan yang menjalankan aktifitas penebangan di hutan manggrove Lantebung, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan wewenang Pemerintah Daerah selaku pemberi hak pengelolaan atas lahan.
“Jadi jelas bahwa negara telah dirugikan perekonomiannya baik dari segi pariwisata dan lingkungan hidup yang erat kaitannya satu sama lainnya,” ucap Jermias.
“Baik perusahaan maupun Pemda harus dilibatkan dalam masalah ini secara transparan dan obyektif. Sehingga duduk masalah hukumnya dan tanggungjawabnya akan menjadi jelas,” lanjut Jermias.
Tanggung jawab hukum perusahaan, kata dia, dilihat sebagai penerima hak pengelolaan atas hutan manggrove dan Pemerintah Daerah selaku pemberi kewenangan pengelolaan lahan.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), kata Jermias, memang tidak mengatur secara eksplisit tentang hak pengelolaan. Tetapi hanya menjelaskan hak pengelolaan itu berasal dari hak menguasai negara atas tanah.
“Hal itu berarti memiliki makna hukum negara sebagai pihak yang menguasai tanah dapat memberikan hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum tertentu dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, termasuk hak pengelolaan,” jelas Jermias.
Sejak dahulu hak pengelolaan telah diatur seperti pada Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan kebijakannya yang kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999 tentang cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Hal itu telah memberikan terminologi hak pengelolaan secara tegas. Yakni hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kewenangannya kepada pemegang hak yang didalamnya terdapat syarat mengenai rencana penggunaan hak pengelolaan kepada pemegang haknya.
“Secara yuridis jelaslah sudah hubungan hukum antara Pemerintah Daerah selaku pemberi hak dan pihak perusahaan (PT. Tompo Dalle/PT Dillah Group) selaku penerima hak, kedua-duanya dapat ditarik masuk. Tanggungjawab hukum mereka mengenai wewenang yang erat keterkaitannya dengan kerugian keuangan atau ekonomi negara sehubungan dengan hak pengelolaan diatas hutan manggrove,” terang Jermias.
Ia kembali mengulangi bahwa kasus hutan manggrove di daerah Lantebung sudah sangat tepat jika digiring ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Melihat proses keberadaan hutan manggrove yang tentunya juga memerlukan waktu yang cukup lama dan dengan adanya penebangan telah merusak nilai lingkungan hidup baik keberlangsungan hutan manggrove itu sendiri hingga dilihat dari sisi manfaatnya sebagai penyangga dari ancaman abrasi pantai.
Selain itu, lanjut Jermias, melihat dampak yang lebih jauh akan keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang telah dinobatkan sebagai destinasi wisata atau menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar khususnya.
“Semuanya itu tentunya dapat berdampak atau mempengaruhi kerugian perekonomian negara termasuk biaya untuk pelestariannya,” kata Jermias.
Lebih ironis lagi ketika pihak perusahaan kabarnya berdalih telah memiliki alas hak atas lahan yang dimaksud hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dengan dasar SHGB, menurut Jermias, justru lebih fatal lagi. Karena hal itu sudah tentu bertentangan dengan sifat dan hakikat dari tujuan peruntukan SHGB itu sendiri.
SHGB yang jelas batasan peruntukannya untuk kegiatan hak mendirikan bangunan tidak mungkin diterbitkan diatas lahan kawasan lindung manggrove yang juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.
“Makanya hanya sanksi adminitrasi yang diberikan atas kesalahan perusahaan. Padahal telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang diberikan sesuai maksud dan tujuan pemberian hak atas tanah,” terang Jermias.
Ia mengungkapkan kuat adanya dugaan korupsi terjadi dalam kasus hutan manggrove Lantebung karena adanya kewenangan diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan lahan tanah diatas kawasan lindung hutan Manggrove Lantebung yang diketahui juga berstatus sebagai kawasan pariwisata tersebut.
“Karena pertanyaan hukumnya, apakah status lahan atas tanah negara tersebut telah dicabut (kawasan lindung dan pariwisata)?, sehingga diberikan hak atas tanah kepada perusahaan untuk tujuan peruntukannya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Jermias.
Ia mengatakan pemberian sanksi administrasi semata kepada perusahaan yang merusak hutan manggrove di Lantebung hanya merupakan strategi Pemkot Makassar yang tujuannya menghindari kesalahan pemberian kewenangan peruntukan hak atas tanah negara yang diatasnya ada kawasan lindung dan kawasan pariwisata itu.
“Demikian juga HGB tidak boleh masuk atau diberikan diatas lahan yang masih menjadi kawasan lindung. Harus diyakini bahwa HGB jika masuk dalam area hutan lindung, maka disitu kesalahan fatal BPN selaku instansi yang beri hak atas tanah. Apalagi kawasan manggrove itu penyangga lingkungan pantai dan sekitarnya dari ancaman abrasi,” Jermias menandaskan.
Perusahaan Perusak Hutan Manggrove Hanya Disanksi Administrasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan perusak hutan manggrove di daerah Lantebung, PT Tompo Dalle/ PT Dillah Group.
Pemberian sanksi oleh Pemkot Makassar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar bernomor: 1128/180.660/tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, A. Iskandar mengatakan putusan sanksi adaministrasi yang diberikan kepada perusahaan perusak hutan manggrove di Lantebung tersebut, menegaskan dua point.
Dimana Pemkot Makassar memberhentikan aktivitas perusahaan (PT. Tompo Dalle/ PT. Dillah Group) diatas lokasi yang dimaksud dan meminta kembali kepada mereka untuk memulihkan kembali kawasan lindung hutan manggrove yang telah dirusak.
“Hari ini sudah kita pasang papan bicara, ada di depan juga, perusahaan sudah kita sanksi administratif paksa pemerintah, Pointnya itu menghentikan paksa dan melakukan restorasi kembali,” ucap Iskandar di lokasi perusakan hutan manggrove Lantebung, Senin 4 Mei 2020.
Sejauh ini, kata dia, anak perusahaan dari PT. Tompo Dalle tersebut melakukan aksi perusakan kawasan lindung hutan mangrove tanpa didasari hak izin kelola dari kawasan hutan Manggrove tersebut.
“Terkait izin tentu sangat diherankan, karena setahu saya kawasan mangrove ini hanya berapa meter dari pantai dan tanpa adanya izin untuk mengelola,” tutur Iskandar.
Camat Tamalanrea Makassar, Kaharuddin Bakti menyebutkan sejauh ini dirinya tak tahu adanya perusakan kawasan lindung hutan yang terjadi didaerahnya tersebut.
“Sejauh ini tidak ada koordinasi dan tidak ada izin, dari dulu ini memang kawasan hutan mangrove, kita tidak tahu kalau ada aktivitas begini,” singkat Kaharuddin di lokasi perusakan hutan manggrove.
Ditempat yang sama, Ketua Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muh. Kamil mengatakan hutan manggrove yang ditebang tersebut adalah kawasan hutan yang dilindungi.
“Kalau secara aturan ini adalah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan itu sudah jelas, secara ilmu pengetahuan bahwa ini masuk dalam zona hijau (Crimbel),” jelas Kamil.
Dalam penanganan kasus hutan manggrove Lantebung sendiri, kata dia, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa beberapa pihak termasuk dari perusahaan perusak hutan manggrove tersebut.
“Kita sudah periksa operator alat beratnya dan koordinator dari proyek itu (PT. Dillah Group),” Kamil menandaskan.
Terpisah, Direktur Utama PT. Dillah Group, Wiwik mengatakan pihaknya memiliki hak atas objek yang sedang dipermasalahkan tersebut.
“Kami punya HGB (Hak Guna Bangunan),” kata Wiwik via pesan whatsapp.
Mengenai kejelasan apakah kawasan lindung hutan manggrove juga masuk dalam luasan SHGB yang dimiliki perusahaan yang dipimpinnya itu, Wiwik berdalih nanti hal tersebut dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti pihak BPN saja yang pastikan,” Wiwik menandaskan. (Eka/Arlan)