Aroma Korupsi dalam Kasus Hutan Manggrove Lantebung Makassar

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Sejumlah lembaga aktifis anti korupsi di Sulsel terus mendorong agar penegak hukum mengusut aroma korupsi dalam kasus perusakan hutan manggrove di daerah Lantebung, Makassar.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan dalam kasus hutan manggrove di daerah Lantebung, sebaiknya penegak hukum menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.

“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir via telepon, Minggu (3/5/2020).

Ia berharap penegak hukum baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus perusakan hutan manggrove di daerah pesisir pantai arah utara Kota Makassar tersebut.

“Kita akan dorong kasus hutan manggrove di Lantebung tidak berhenti pada pemberian sangsi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya keranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.

Senada dengan lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Mastan juga berharap agar penegak hukum tidak berhenti menangani kasus perusakan hutan di daerah Lantebung pada dugaan pidana kejahatan lingkungan semata.

“Kita sejak awal mendorong agar Polisi maupun Jaksa bergandengan mengusut adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus hutan manggrove itu,” ucap Mastan.

Ia mengatakan untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus perusakan hutan manggrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara didalamnya.

Terkait penyalahgunaan wewenang, kata Mastan, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas hutan manggrove tersebut. Baik terkait pemeliharaan hingga pengawasan.

Setelah hal itu diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya,

“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Mastan.

Kemudian yang kedua, lanjut Mastan, pembuktian unsur kerugian negara atau perekonomian negara. Melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.

“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan manggrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Mastan.

Dengan penguraian diatas, ia berharap penegak hukum betul-betul fokus mengarahkan kasus hutan manggrove di daerah Lantebung ke proses tindak pidana korupsi.

“Unsur tipikornya cukup terpenuhi, kita harap demikian,” kata Mastan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengambil sikap tegas dalam merespon aksi perusakan hutan manggrove di daerah Lantebung di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea oleh PT. Tompo Dalle.

Pemkot dikabarkan menghentikan secara paksa aktivitas pembukaan jalan oleh PT. Tompo dengan cara merusak hutan manggrove di area tersebut.

“Sanksi administrasi yang tertuang dalam nomor 1128/180.660/tahun 2020 akan diserahkan Pemkot Makassar ke perusahaan tersebut, Senin 4 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Makassar, Abdul Rahman Bando.

Ia mengatakan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian paksa aktivitas perusahaan merupakan tindak lanjut berita acara verifikasi pengaduan dari masyarakat terhadap kegiatan pembukaan lahan, pembuatan jalan serta pagar dengan cara merusak hutan mangrove yang berstatus sebagai kawasan lindung (sempadan pantai) di daerah Lantebung.

“Penebangan pohon manggrove (bakau) di daerah Lantebung sama sekali cacat administrasi. Tanpa ada izin dari Pemkot Makassar untuk melakukan aktivitas rusak pohon mangrove tersebut,” ujar Rahman.

Wilayah yang menjadi sorotan saat ini, lanjut dia, merupakan kawasan teritorial dari Pemkot Makassar yang mana nantinya menjadi rencana kawasan lindung dengan arahan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kan wilayah di sana masuk di teritorial Pemerintah Kota,” Jelas Rahman.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, hutan manggrove di Lantebung merupakan hasil aktivitas konservasi yang dilakukan oleh puluhan komunitas lingkungan dan organisasi pencinta alam di Kota Makassar.

Selain itu, mangrove lantebung dinilai sebagai kawasan mangrove terakhir di Kota Makassar yang memiliki fungsi ekologis yang tinggi terutama bagi masyarakat pesisir utara Makassar.

“Setelah membaca surat rekomendasi Sekprov Sulsel ke Walikota Makassar, memperkuat keyakinan atas analisa kami bahwa perbuatan penebangan pohon – pohon bakau di Lantebung adalah pelanggaran dan praktik pengrusakan,” tutur Amin.

Olehnya itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel Untuk mempercepat penyelidikan kasus perusakan hutan mangrove terakhir di Kota Makassar itu.

“Kami mendesak Ditkrimsus Polda Sulsel untuk menunstaskan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum serta bongkar asal muasal penerbitan sertifikat tanah disepadan dipantai kelurahan Lantebung,” Amin menandaskan.

Kejaksaan dan Polda Resmi Mengusut Kasus Hutan Manggrove Lantebung

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan mulai menggenjot penanganan kasus perusakan hutan manggrove di daerah Lantebung, Makassar.

“Laporannya sudah masuk dan tim pidum sedang menelaah laporan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu 29 April 2020.

Mengenai adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kejadian yang cukup viral di media sosial tersebut, Idil mengaku juga akan didalami.

“Semua akan didalami termasuk kemungkinan nantinya ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi didalamnya. Tim Pidsus tentu turut mendalami laporan perusakan hutan manggrove tersebut,” terang mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pare-Pare itu.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto juga mengatakan hal yang sama jika pihaknya hingga saat ini juga berupaya memaksimalkan penanganan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat secara luas itu.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Sumdaling dan Tipikor saat ini, kata dia, masih bekerja mengumpulkan sejumlah data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut.

“Sementara ini tim masih puldata dan pulbaket. Indikasi adanya unsur korupsi hingga kejahatan lingkungan semuanya tentu akan didalami. Kita tunggu saja hasilnya kedepan yah,” singkat Agustinus.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Sadar Wisata Manggrove Lantebung Makassar, Sarabba menyayangkan aksi perusakan hutan manggrove oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Dimana, kata dia, pihak perusahaan diduga kuat merusak hutan manggrove tanpa berlandaskan izin dari instansi terkait serta melibatkan warga setempat yang kesehariannya menggantungkan hidup sebagai pencari kepiting bakau maupun berperan mengelola kawasan hutan wisata manggrove di daerah tersebut.

“Mereka berani betul dan nekat merobohkan 200 lebih pohon manggrove di tengah pandemi virus corona ini. Kami dari berbagai komunitas peduli lingkungan sangat kecewa dengan kejadian (pembalakan liar) ini,” tegas Sarabba.

Ia mengatakan 200 pohon mangrove yang dirusak perusahaan tersebut selama ini sangat membantu masyarakat setempat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kasihan nelayan di Lantebung kalau begini. Nasib mereka jelas sangat terancam kedepannya. Kita harap pemerintah pusat turun tangan melihat kejadian ini,” jelas Sarabba.

Masyarakat, lanjut Sarabba, sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut aksi perusakan hutan manggrove di Lantebung Makassar itu.

“Kalau dibiarkan pasti akan berdampak jauh pada warga setempat,” Sarabba menandaskan. (Eka/Arlan).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !