Kejati: Penyidik Genjot Perampungan Berkas Perkara Korupsi yang Jerat Jentang

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Idil mengatakan hingga saat ini penyidik berupaya menggenjot perampungan berkas perkara dugaan korupsi penerimaan uang sewa lahan negara yang telah menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

“Ini penyidik masih bekerja untuk penyelesaiannya,” singkat Idil ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina turut menyoroti penanganan kasus Jentang yang hingga saat ini belum juga berhasil dilimpah ke persidangan terlebih lagi diberikan penangguhan penahanan.

Menurut Jermias, segala pertimbangan yang dijadikan dasar dalam pemberian penangguhan penahanan terhadap Jentang dinilainya sangat keliru.

Dimana Kejati, lanjut dia, mengabaikan status Jentang yang pernah masuk daftar DPO.

“Harusnya status DPO nya itu menjadi pertimbangan mendalam oleh Kejati,” ucap Jermias.

Tak hanya itu, dalam kasus yang menjerat pengusaha ternama Sulsel itu, Kejati juga semestinya menerapkan prinsip perlakuan sama dihadapan hukum (equality before the law).

“Persamaan dihadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan (proses hukum) yang sama,” jelas Jermias.

Dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Jentang, kata dia, sebelumnya juga telah menyeret tiga orang rekannya duduk ke meja hijau dan sempat ditahan di tahap penyidikan hingga penuntutan.

Meski ketiganya masing-masing mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri dan kedua karyawan Jentang, Rusdin dan Jayanti telah divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan putusannya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (incratch).

“Nah, Jentang juga harus mendapat perlakuan hukum yang sama seperti ketiga rekannya itu. Mengenai terbukti atau tidak perbuatan korupsi nanti, itu harus diuji dalam persidangan. Jadi tak boleh ada perlakuan istimewa. Semua orang sama dihadapan hukum,” terang Jermias.

Berbicara tentang azas perlakuan sama dihadapan hukum, lanjut Jermias, telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Dimana pada pasal 27 ayat (1) itu menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Penggambarannya jelas bahwa ada perlakuan yang seharusnya sama, baik bagi setiap orang maupun bagi setiap warga negara,” ucap Jermias.

Masyarakat, kata dia, tentunya akan menilai negatif kinerja Kejati ketika tidak menerapkan prinsip perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada Jentang yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi dan pernah menyandang status DPO.

“Saya kira Kejati semestinya memberlakukan azas perlakuan sama dihadapan hukum (quality before the law) tersebut terhadap Jentang,” tutur Jermias.

Perjalanan Panjang Kasus Jentang

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Seodirjo Aliman alias Jentang dalam persembunyiannya di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Dimana dari hasil perbuatannya itu, negara ditaksir telah merugi sebesar Rp500 juta.

Mukri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan Jentang memilih buron hampir 2 tahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar

“Jadi yang bersangkutan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel,” kata Mukri dalam keterangan rilisnya.

Ia mengatakan Jentang merupakan buronan ke 345 yang terdaftar pada program tabur 31.1 Kejagung. Dimana terhitung sejak program tersebut diluncurkan resmi oleh Kejaksaan pada tahun 2018 lalu.

“Dari total buronan yang berhasil tertangkap dalam program tabur 31.1, Jentang merupakan buronan ke 138 yang berhasil tertangkap di tahun 2019 ini,” tutur Mukri.

Usai menangkap Jentang, Tim Intelijen Kejagung langsung menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka langsung diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Mukri menandaskan.

Jentang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar atau kawasan proyek nasional Makassar New Port.

Berdasarkan itulah penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.

Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.

Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,” tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jan menandaskan. (Nirwan/Arlan/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !