KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga pegiat anti korupsi Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sangat heran dengan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang terus menggantung upaya penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.
“Kami sangat heran kasus Jentang ini susah sekali dituntaskan dan dilimpah ke persidangan. Malah terus digantung tanpa ada kepastian hukum,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon, Sabtu (11/1/2020).
Kadir berharap Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar segera menepati janjinya yang ingin segera berikan kepastian hukum penanganan kasus Jentang yang telah merugikan negara sebesar Rp500 juta tersebut pasca memberikan Jentang penangguhan penahanan.
“Dugaan korupsi Jentang ini kan dikuatkan oleh LHP BPKP dan keterangan para saksi-saksi serta status tersangkanya juga dikuatkan oleh putusan pra peradilan. Yah intinya unsur dugaan perbuatan pidana korupsinya terpenuhi tapi kok sulit amat rampung dan segera dilimpah ke persidangan,” terang Kadir.
Ia mengaku sangat heran dengan sikap Kejati Sulsel yang terus mencari celah agar kasus Jentang tidak terburu-buru dilimpah ke persidangan tipikor meski diketahui penanganan kasusnya telah memakan waktu bertahun-tahun.
Bahkan, beber Kadir, Kejati telah mempertontonkan tindakan hukum yang tak dapat diterima nalar dan dinilai telah mencederai supremasi penegakan hukum. Dimana Jentang yang baru saja tertangkap oleh tim Tabur Intelijen Kejagung setelah buron selama 2 tahun, belakangan diberi penangguhan penahanan dan hingga saat ini Jentang dikabarkan bersantai ria di Jakarta tanpa ada beban.
“Baru kali ini ada dalam sejarah penanganan kasus korupsi yang tersangkanya diberi penangguhan penahanan meski sebelumnya telah berstatus DPO. Hanya Jentang yang diberi keistimewaan begini,” terang Kadir.
Ia kecewa dengan sikap Kejati yang tidak komitmen dengan pemberantasan korupsi lantaran hingga saat ini tak mampu memberikan kepastian hukum kasus Jentang yang telah didukung oleh sejumlah alat bukti.
“Persoalan ada itikad Jentang ingin menyerahkan lahan yang juga masih ada di kawasan Buloa dan telah dikuasainya sejak lama senilai Rp800 miliar ke negara itu kan tidak semestinya menjadi alasan agar kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang menjeratnya berhenti. Masa sih kasus pidana apalagi tipikor bisa dibarter-barter begitu. Ini namanya Kejati sama halnya telah menjatuhkan wibawa supremasi penegakan hukum dengan nyata,” tegas Kadir.
Ia berharap Komisi III DPR segera memanggil dan menegur Jaksa Agung dan Kajati Sulsel yang dinilai telah mencederai supremasi penegakan hukum khususnya dalam penanganan kasus Jentang tersebut.
“Kami akan segera menyurat ke Komisi III DPR agar ada pengawasan ketat dalam penanganan kasus Jentang ini. Apapun alasan Kejati sudah tak masuk akal sehingga kasus Jentang ini bertahun-tahun digantung tak ada kepastian hukum,” jelas Kadir.
Ia juga sangat berharap KPK mengambil alih segera penyidikan kasus Jentang yang hingga saat ini tak ada tanda-tanda akan dituntaskan apalagi ingin dilimpah ke persidangan tipikor.
“Masyarakat justru heran ketika KPK sama sekali tak merespon fenomena dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Jentang ini. Kemana lagi masyarakat menggantung harapan. Koruptur di negeri kita ini sudah terang-terangan mempertontonkan kehebatannya. Yah salah satunya si Jentang ini,” tutur Kadir.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Firdaus Dewilmar angkat bicara soal polemik penangguhan penahanan yang diberikan pihaknya kepada tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang.
Menurutnya penangguhan penahanan diberikan karena pihaknya melihat Jentang memiliki Itikad baik untuk duduk bersama membahas masalah aset yang dimilikinya.
“Kita harus melihat dengan cermat, kasus yang menjerat Jentang nilainya cuma Rp500 juta, tetapi ada aset lahan yang lebih besar yang nilainya mencapai Rp800 miliar yang harus diselamatkan,” Ungkap Firdaus usia menghadiri pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sulsel kemarin.
Dalam duduk bersama membahas masalah aset yang nilainya begitu besar tersebut, turut hadir dari pihak Kementerian Perhubungan, BUMN, Pelindo, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Prinsip Kejaksaan dalam hal ini, kata Firdaus, akan berupaya menyelamatkan aset milik pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kehadiran Jentang di wilayah tersebut sejak tahun 2000an.
“Sehingga kita harus menghargai itikad baiknya. Tapi pemerintah juga tidak bisa dipermalukan,” ucap Firdaus.
Ia mengatakan kasus penyelamatan aset yang ada di wilayah New Port menjadi salah satu rekomendasi tim Koorsupgah KPK yang lebih fokus pada penyelamatan aset.
“Kurun waktu 5 bulan terakhir, Kejaksaan menyelamatkan aset yang nilainya hingga Rp15 triliun. Aset yang ada di Makassar New Port, GMTD, Stadion Barombong, Stadion Mattoangin hingga beberapa aset lainnya yang berhasil diselamatkan,” jelas Firdaus.
Perjalanan Panjang Kasus Jentang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Seodirjo Aliman alias Jentang dalam persembunyiannya di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Dimana dari hasil perbuatannya itu, negara ditaksir telah merugi sebesar Rp500 juta.
Mukri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan Jentang memilih buron hampir 2 tahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar
“Jadi yang bersangkutan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel,” kata Mukri dalam keterangan rilisnya.
Ia mengatakan Jentang merupakan buronan ke 345 yang terdaftar pada program tabur 31.1 Kejagung. Dimana terhitung sejak program tersebut diluncurkan resmi oleh Kejaksaan pada tahun 2018 lalu.
“Dari total buronan yang berhasil tertangkap dalam program tabur 31.1, Jentang merupakan buronan ke 138 yang berhasil tertangkap di tahun 2019 ini,” tutur Mukri.
Usai menangkap Jentang, Tim Intelijen Kejagung langsung menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka langsung diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Mukri menandaskan.
Jentang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar atau kawasan proyek nasional Makassar New Port.
Hal itulah kemudian penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,” tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jan menandaskan. (Nirwan/Eka)