Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mengecam tindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Soedirjo Aliman, tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Makassar yang sebelumnya sempat buron selama dua tahun lebih.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR misalnya. Ia dengan tegas mengecam keras kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Firdaus Dewilmar yang telah meloloskan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Jentang yang notabene selain pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), juga sejak awal mencoba menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang telah menjeratnya.
“Masyarakat Sulsel butuh pimpinan Kejati yang luar biasa kinerjanya. Bukan luar biasa retorikanya,” kata Djusman kepada Kedai-Berita.com, Jumat (20/12/2019).
Ia mengatakan seluruh pertimbangan yang dijadikan dasar oleh pimpinan Kejati Sulsel sehingga memberikan penangguhan penahanan terhadap Jentang, sama sekali menurut Djusman, merupakan hal yang keliru.
Diantaranya, kata Djusman, terkait alasan bahwa sebelumnya ada tiga orang terdakwa dalam kasus Buloa tersebut telah divonis bebas ditingkat kasasi.
“Tapi Kajati lupa bahwa ada putusan praperadilan yang mengikat Jentang. Dimana Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Jentang dan menyatakan status tersangkanya sah demi hukum dan perkaranya harus segera dilimpah ke persidangan. Ini kenapa Kejati tak laksanakan,” ujar Djusman.
Menurutnya, Kejati seharusnya fokus pada putusan praperadilan yang telah mengikat Jentang. Dimana sesegera mungkin memaksimalkan perampungan penyidikan hingga berkas Jentang dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
“Tidak mencari-cari celah bagaimana perkara Jentang ini berputar-putar bahkan terkesan sulit. Kalau persoalan masa penahanan yang ingin habis dijadikan alasan sehingga diberikan penangguhan, itu keliru. Kan ada upaya perpanjangan masa penahanan dan itu diatur dalam KItab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Djusman.
Selain itu, lanjut Djusman, alasan kemanusiaan, usia tua hingga tersangka sakit-sakitan sehingga diberikan penangguhan penahanan, menurutnya juga hanya akal-akalan atau siasat pembelaan diri Kejati saja.

Kabar terakhir yang kami dapatkan, malah Jentang terbang ke Jakarta sendirian. Bahkan menyempatkan hadir dalam acaran syukuran bersama beberapa kerabatnya atas penangguhan penahanan yang ia dapatkan dari Kejati.
“Dari awal sudah bisa dianalisa bahwa alasan sakit itu tidak meyakinkan. Surat keterangan sakit dari dokter itu pihak Jentang yang hadirkan. Seharusnya kan kalau memang sakit, cukup memanfaatkan fasilitas kesehatan hingga dokter yang ada di Lapas,” ungkap Djusman.
Ia berharap pimpinan Kejati Sulsel segera menangkap kembali Jentang dan merampungkan berkas perkaranya agar segera disidangkan. Karena, kata Djusman, dalam kasus Jentang perlu ada kepastian hukum yang jelas.
“Tindakan Kejati dalam memberikan penangguhan penanganan terhadap eks buron Jentang ini, jelas telah mencederai supremasi penegakan hukum. Kami menilai Kajati tidak komitmen dengan pemberantasan korupsi yang mana korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ucap Djusman.
Kejagung Tangkap Jentang di Hotel
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang pengusaha ternama asal Kota Makassar, Seodirjo Aliman alias Jentang dalam persembunyiannya di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Jentang merupakan buronan kasus dugaan korupsi proyek penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Dimana dari hasil perbuatannya itu, negara ditaksir telah merugi sebesar Rp 500 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Jentang memilih buron hampir 2 tahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar
“Jadi yang bersangkutan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel,” kata Mukri dalam keterangan rilisnya.
Ia mengatakan Jentang merupakan buronan ke 345 yang terdaftar pada program tabur 31.1 Kejagung. Dimana terhitung sejak program tersebut diluncurkan resmi oleh Kejaksaan pada tahun 2018 lalu.
“Dari total buronan yang berhasil tertangkap dalam program tabur 31.1, Jentang merupakan buronan ke 138 yang berhasil tertangkap di tahun 2019 ini,” tutur Mukri.
Usai menangkap Jentang, Tim Intelijen Kejagung langsung menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Mukri menandaskan.
Peran Jentang di Kasus Korupsi Buloa
Jentang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Hal itulah kemudian penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Eka)