Jaksa Periksa Intensif Mantan Dirum dan Badan Pengawas PD. Parkir Makassar

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa dua mantan pejabat Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD. Parkir Makassar Raya).

Kedua mantan pejabat tersebut masing-masing Direktur Umum PD. Parkir Makassar periode tahun 2012, Ilyas dan Mantan Anggota Badan Pengawas PD. Parkir Makassar, Kusayyeng.

“Ada tiga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan angaran di lingkup PD. Parkir Makassar Raya. Diantaranya dua orang tersebut. Mereka berstatus saksi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Kejati Sulsel), Salahuddin via pesan singkat, Jumat (12/7/2019).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya, tepatnya Senin 17 Juni 2019.

RM merupakan mantan Direktur Umum (Dirum) dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) di PD. Parkir Makassar Raya.

Ia tersangka atas perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya dan juga saat menjabat sebagai Direktur Umum PD. Parkir Makassar Raya.

Dimana pada saat menjabat sebagai Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya, RM melakukan pengambilan uang kas PD. Parkir secara melawan hukum. Dan kemudian perbuatannya berlanjut pada saat ia menjabat Direktur Umum PD. Parkir Makassar Raya.

Dimana ia ditemukan menyetujui pengambilan uang kas milik PD. Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD. Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar yang telah meninggal dunia pasca menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan dugaan pasal 2 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PD Parkir Makassar Raya tidak tebang pilih.

“Tapi semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban yang sama. Kejati harus menyeret semua pihak yang turut terlibat,” tutur Anggareksa, pegiat ACC Sulawesi via telepon.

Ia yakin terjadinya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di lingkup PD. Parkir Makassar Raya tak hanya melibatkan satu orang saja. Melainkan kata dia, hampir semua kejahatan korupsi itu dilakoni secara berjamaah.

“Jadi tentu kita harapkan terus dilakukan pengembangan. Tersangka tak mungkin hanya seorang saja dan tentu penyidik lebih mengetahui soal itu,” ujar Anggareksa.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !