KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkup Sulsel, Senin (17/6/2019).
Namun kedua saksi yang dipanggil hari ini masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo alias None dan Rusmin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum dapat menghadiri pemanggilannya.
“Kalau None belum hadir dan minta pemeriksaannya dijadwal ulang karena lagi di Singapura besuk kakaknya. Sedangkan Rusmin mangkir tak ada keterangan jelas,” ucap Kepala Unit Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi via pesan singkat.
Pemanggilan pemeriksaan untuk keduanya, lanjut Supriadi, penting untuk mengetahui lebih lanjut sejauh mana pelaksanaan pengadaan kapal latih untuk SMK lingkup Sulsel yang telah berlangsung tersebut.
“Sehingga kita akan agendakan ulang pemanggilannya. Kita harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi panggilan kedepannya agar proses penyidikan dapat berlangsung maksimal,” terang Supriadi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan saat ini status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkup Sulsel resmi telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hal tersebut, kata dia, bukan serta merta. Melainkan telah melalui beberapa proses hingga dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Kita naikkan status ke tahap penyidikan karena dirasa cukup bukti untuk ditingkatkan dan ada pidananya,” tutur Indratmoko.
Adapun saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada tahap penyelidikan mencapai belasan orang dan pada tahap penyidikan total 5 orang saksi. Diantaranya ada panitia lelang dan tim teknis. Sementara pihak yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut hingga saat ini belum menghadiri pemanggilan dan rencana akan dijadwalkan ulang.
“Saat ini tim penyidik juga sedang menunggu hasil dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Indratmoko.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar sempat memasang garis polisi terhadap 8 unit kapal latih milik Disdik Sulsel yang sedang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kapal latih yang disegel tersebut sebelumnya dikabarkan sudah siap pakai dan diperuntukkan bagi SMK kemaritiman di Sulsel.
Adapun fungsinya, kapal latih tersebut untuk laboratorium maritim pada beberapa sekolah, diantaranya SMK 3 Jeneponto, SMK 2 Bantaeng, SMK 9 Makassar, SMK 3 Bulukumba, dan sejumlah sekolah lainnya di Sulsel.
Pengadaan kapal latih diketahui menggunakan anggaran jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 32 miliar.
Dimana dalam kontraknya, kapal tersebut menggunakan spesifikasi yang mumpuni diantaranya ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda. Tak hanya itu, kapal yang dimaksud juga dikabarkan memiliki fasilitas berupa ruangan tidur siswa berkapasitas 10 orang.
Tak sampai disitu, fasilitas lainnya dari kapal tersebut yakni pada lambungnya. Dimana telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan dan memiliki tiga mesin. Mesin utama berkekuatan 6 selinder yang membuatnya mampu melaju dengan kecepatan 2 knot.
Kemudian kapal tersebut juga telah disiapkan tiga jenis alat tangkap ikan untuk melatih keterampilan siswa, seperti pukat cincin, long line dan gillnet. Begitu pun untuk keamanannya, kapal latih tersebut telah disiapkan 25 pelampung dan tabung keselamatan yang dapat digunakan pada saat mengalami kejadian darurat. (Eka)