KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan sikap Kejati Sulsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang menjerat pengusaha ternama di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.
“Kejati sepertinya memang tak serius menyeret Jentang hingga ke Pengadilan Tipikor. Buktinya sudah 1 tahun 8 bulan ini penangkapan terhadap Jentang tak juga dilakukan,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di ruangan kerjanya, Selasa 14 Mei 2019.
Upaya-upaya yang digemborkan Kejati kepada masyarakat agar dapat membawa kasus Jentang ke persidangan tipikor, dinilai Muthalib, hanya akal-akalan semata.
“Apa yang digemborkan itu semuanya tak jelas. Bahkan terkesan tak ada niat sama sekali ingin menyelesaikan kasus Jentang,” tegas Muthalib.
ACC berharap pimpinan Kejati Sulsel sebaiknya mundur saja dari jabatannya karena dinilai gagal menyelesaikan kasus Jentang hingga masuk ke persidangan tipikor.
“Kajati dan Aspidsus sebaiknya mundur saja dengan legowo karena tak mampu menangkap Jentang dan menyeretnya hingga ke persidangan. Sangat aneh bagi kami kok seorang Jentang susah amat menangkapnya. Katanya alat canggih tapi kok malah tak ada hasil,” ujar Muthalib.
Ia berharap masyarakat tidak lengah dalam mengawasi penanganan kasus Jentang oleh Kejati tersebut. Karena sejak awal, kata Muthalib, terkesan sudah ada upaya-upaya ingin mentoleransi Jentang dalam kasus korupsi yang menjeratnya itu.
“Baru kali ini Kejati cetak sejarah berlama-lama dalam pengejaran buronan korupsi. Bayangkan coba di tengah teknologi yang begitu canggih, pengejaran buronan yang bernama Jentang tak membuahkan hasil dan tepat sudah memasuki 1 tahun 8 bulan, Jentang memburon,” ungkap Muthalib.
Ia berharap Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Agung yang dinilai terkesan tak mengawasi kinerja bawahannya terkait penuntasan kasus korupsi seperti kasus korupsi yang menjerat Jentang dan hingga saat ini masih memilih buron.
“Beban negara cukup besar dalam penanganan kasus Jentang karena penanganannya yang tak jelas dan berlama-lama. Kajagung gagal mengawasi Kejati Sulsel sebagai bawahannya,” beber Muthalib.
Ia heran hingga saat ini, Kejati Sulsel masih enggan menyebarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jentang agar masyarakat dapat berperan ikut serta dalam pengejaran dan penangkapan Jentang yang terhitung sudah 1 tahun 8 bulan memburon.
“Dari awal kan kami katakan semua akal-akalan saja. Mana coba penyebaran surat DPO Jentang. Hingga saat ini Kejati tak berani dan terkesan takut sama Jentang,” terang Muthalib.
Sebelumnya, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Fentje E Loway mengatakan pihaknya masih terus berupaya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang menjerat buronan kelas kakap, Jentang tersebut.
Selain berupaya melimpahkan kasus Jentang dengan cara in absentia, pihaknya juga mempercayakan penuh bantuan pengejaran melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejaksaan Agung.
“Sembari masih mengkaji upaya in absentia. Kita juga masih percaya AMC bisa membantu pengejaran Jentang. Kan mereka punya alat teknologi yang canggih jadi kami yakin AMC masih berupaya terkait itu,” kata Fentje saat di temui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 10 Mei 2019.
Ia mengatakan tidak akan berhenti untuk berupaya menuntaskan kasus Jentang tersebut hingga masuk dalam persidangan tipikor.
“Masih banyaknya pekerjaan rumah yang belum terselesaikan salah satunya kasus Jentang itu, sehingga saya terapkan evaluasi kinerja anggota tiap pekan. Harus ada perkembangan,” jelas Fentje.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berupaya bagaimana membawa kasus Jentang bisa dilimpah hingga ke persidangan. Salah satunya mencoba melalui jalur in absentia.
“Tim masih berupaya terus mengkaji soal itu. Tiap pekan saya intruksikan kepada Aspidsus laporkan perkembangan ke saya,” ucap Tarmizi di Kantor Kejati Sulsel,
Sembari berupaya mendalami jalur in absentia, kata Tarmizi, pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengejaran Jentang.
“Meski belum ada hasil, tapi kami selalu koordinasi dengan Kejagung untuk mempertanyakan setiap perkembangan hasil monitoring AMC. Jadi kami tak pernah diam,” ujar Tarmizi.
Kronologis Kasus Korupsi Lahan yang Jerat Dua Buronan Kakap
Hingga saat ini, pengejaran terhadap dua buronan kasus korupsi lahan di Sulsel belum juga membuahkan hasil. Meski pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengaku telah membentuk tim khusus hingga berkordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Kedua buronan kasus korupsi lahan tersebut masing-masing Soedirjo Aliman alias Jentang yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar dan Rosdiana yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Jentang dikabarkan minggat bersama istrinya ke Jakarta tepatnya Kamis 2 November 2017 pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.
Ia dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar itu.
Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa sebelumnya dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya juga masih bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Ia diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
Dana tersebut diduga diterima oleh Jentang melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya.
Tak hanya itu, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.
“Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan S Maringka, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus Buloa tersebut, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” jelas Jan.
(Eka)