KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya memastikan lakukan upaya kasasi dalam menyikapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap dua orang terdakwa dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua.
Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono menetapkan dua orang terdakwa masing-masing Jemis Kontaria dan Darwis tidak terbukti bersalah dan dinyatakan lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Onslaag Vervolging).
“JPU wajib kasasi dan pasti itu dilakukan. Bisa dicopot kalau tidak,” tegas Salahuddin saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (5/4/2019).
Sebelum memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Makassar, kata Salahuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) tentu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengkaji materi yang akan dimasukkan dalam berkas memori kasasi nantinya.
“Yang jelas intinya wajib lakukan kasasi terhadap perkara yang dinyatakan Onslaag terlebih lagi vonis bebas. Itu wajib dilakukan,” jelas Salahuddin.
Sebelumnya, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan agar segera menempuh upaya kasasi menyikapi putusan bebas dua terdakwa dalam perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua tersebut.
“Jaksa harus segera kasasi sikapi putusan onslaag perkara penambangan emas ilegal (illegal mining) ini,” tegas Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.
Sejak awal, Kadir mengaku menyayangkan penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang telah menjerat dua orang terdakwa yakni Jemis Kontaria dan Darwis.
Selain tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya sangat ringan, juga putusan Majelis Hakim yang terkesan sangat kompromistis.
“Apalagi ini terkait perkara illegal mining, maka Jaksa harus kasasi dan pak Kajati harus atensi perkara ini,” ucap Kadir.
Biaya penanganan perkara tersebut, beber Kadir, tentunya cukup membebankan negara. Sehigga tak ada alasan pihak Kejaksaan untuk diam dalam menanggapi putusan onslaag perkara illegal mining tersebut.
“Kalau Jaksa tak kasasi tentu patut dicurigai. ACC Sulawesi akan kawal perjalanan perkara ini hingga putus di tingkat Mahkamah Agung (MA),” ujar Kadir.
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim Pengawas turut mengawasi perjalanan proses kasasi perkara dugaan ilegal mining ini di Mahkamah Agung (MA) nantinya.
“Saya kira KPK patut mengawasi penanganan kasus ini di tingkat MA nantinya. Apalagi di tingkat PN Makassar, kedua terdakwa dinyatakan onslaag. Ini menurut kami putusan yang sangat kompromistis,” ujar Kadir.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan dua terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
“Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Doddy, Kamis 28 Maret 2019.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Wahyuddin.
Dimana kedua terdakwa yakni Jemis Kontaria dan rekannya Darwis dituntut 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan itu 1 tahun,” singkat Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dinilainya sangat mencederai supremasi penegakan hukum di Indonesia.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi mengatakan seharusnya Hakim mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan perkara illegal mining tersebut.
Pertama, kata Juhardi, kejahatan illegal mining tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak.
Kedua, dugaan illegal mining yang dilakoni terdakwa dapat berulang terjadi karena hingga saat ini terdakwa masih menjalani usaha yang masih berkaitan dengan bisnis emas.
“Selain itu, kegiatan yang dimaksud juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokasi tambang dan pekerjanya. Sehingga sangat patut Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memutuskan perkaranya kemarin,” terang Juhardi.
LKBHMI, kata Juhardi, mendekat ini akan mempertanyakan upaya kasasi pihak Kejaksaan dengan berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Kita akan tagih ketegasan Jaksa terkait ini. Apakah upaya kasasi benar-benar akan dilakukan atau tidak. Mendekat ini kami akan ke Kantor Kejati Sulsel,” ujar Juhardi.
Diketahui, perkara penambangan emas ilegal yang menjerat tiga orang terdakwa salah satunya pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar, Jemis Kontaria, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap terdakwa Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Dari tangan Darwis, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis Kontaria saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Tak sampai disitu, tim kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jemis bersama kedua rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Eka)