KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyelesaikan tahap penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros.
“Berkas hasil pemeriksaan tahap penyelidikannya sudah saya tanda tangani dan selanjutnya akan diekspose dihadapan Pak Kajati,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Fentje E. Loway di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 29 Maret 2019.
Ekspose tersebut, kata Fentje, bertujuan untuk mengetahui apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau belum cukup bukti untuk naik ke tahap selanjutnya.
“Semua keputusan ada sama pimpinan. Kita lihat saja nanti hasilnya. Intinya kita terbuka apapun perkembangannya nanti,” terang Fentje.
Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros tersebut.
“Kasusnya kan sudah penyelidikan. Yah kita tentu sangat berharap diusut tuntas apalagi Kajati sudah mengakui akan atensi kasus tersebut,” kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, Senin (1/4/2019).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Tarmizi mengaku telah mengatensi kasus dugaan penyimpangan pajak di Bapenda Maros tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian kita dan ini juga akan segera kita tuntaskan. Sekarang masih tahap lidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi, Senin 11 Maret 2019.
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik. Sehingga, kata dia, perlu diselidiki lebih dalam ada tidaknya dugaan tindak pidana didalamnya.
“Ini menyangkut kepentingan publik karena mungkin publik ingin mengetahui apakah pengurusan seperti itu memang demikian atau secara faktual bukti kebenarannya bagaimana,” terang Tarmizi.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencium adanya aroma dugaan korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda Maros) pada tahun 2016.
Dalam proses penyelidikan awal, tim penyelidik memperoleh beberapa bukti. Diantaranya ada notice pajak balik nama kendaraan yang tidak terekap dalam pembukuan Bapenda Maros. Sementara notice pajak yang dimaksud memiliki bukti penyerahan dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros.
Tim penyelidik pun berupaya menelusuri lebih dalam. Termasuk adanya dugaan fee yang mengalir ke beberapa pejabat baik di Bapenda Maros maupun di Bapenda Sulsel.
(Eka)