Skenario Penyelamatan Jentang Dibalik ‘Topeng’ In Absentia?

Ilustrasi (internet)

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang berencana melakukan pelimpahan perkara-perkara korupsi yang tersangka atau terdakwanya berstatus buron dengan sistem In Absentia mendapat penolakan beberapa pegiat anti korupsi di Sulsel.Salah satunya dari Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengatakan upaya in absentia yang rencana diterapkan Kejati dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang tersangka atau terdakwanya masih berstatus buron, merupakan upaya yang keliru.

Selain kata Kadir, menguntungkan posisi tersangka atau terdakwa korupsi, juga terkesan menutupi keterlibatan para pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi yang dimaksud. Dimana dalam hal perkara korupsi tentunya tak hanya melibatkan seorang saja. Melainkan selalu dilakukan secara bersama-sama.

“Terlalu banyak kelemahan ketika upaya in absentia ini dipaksakan kepada perkara-perkara korupsi. Kejati harus urungkan itu dan sebaiknya fokus mengejar dan menangkap tersangka atau terdakwa yang buron serta mengembangkan tersangka lainny,” ucap Kadir via telepon, Kamis (14/3/2019).

Seperti, lanjut Kadir, dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini masih berstatus buron (DPO).

Jika Kejati memaksakan perkara ini dengan cara in absentia, maka dapat dinilai sebagai skenario untuk menutupi pengungkapan secara tuntas perkara yang menjerat Jentang. Karena, lanjut Kadir; masih banyak aktor lain yang belum diungkap dengan terang benderang. Diantaranya pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Jentang sehingga mampu menguasai puluhan hektar lahan yang mana lahan yang dimaksud hingga tahun 2013 masih berstatus sebagai laut tepatnya berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Dengan bersembunyi di balik upaya in absentia, artinya ada kesan Kejati tak ingin mengungkap kebenaran perkara Jentang ini secara materiil serta ada kesan tak ingin lagi mengembangkan adanya aktor intelektual di balik kegiatan dugaan korupsi yang dilakoni oleh Jentang,” terang Kadir.

Tak hanya itu, dengan penerapan tindakan in absentia yang dimaksud, juga sangat terkesan menutupi adanya upaya lain yang bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diantaranya kata Kadir, upaya penyitaan aset yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan dugaan korupsi yang dilakoni oleh tersangka atau terdakwa yang dimaksud.

“Sejak awal kami duga kuat jika Kejati memang skenarionya akan melakukan in absentia dalam perkara Jentang. Pasca ditetapkan tersangka, Jentang tak langsung ditahan agar proses penyidikan kedepannya lebih mudah. Tapi ini dikasih kesempatan kabur dan hingga saat ini surat DPO nya tak jelas. Pengejaran pun kami duga tak berjalan maksimal bahkan sama sekali tak dilakukan,” jelas Kadir.

“Sejak awal kami selalu mendesak segera tahan Jentang pasca ditetapkan sebagai tersangka. Karena sangat perlu dilakukan penahanan atas diri tersangka sejak penyidikan untuk mencegah terjadinya Peradilan In Absentia seperti yang direncanakan Kejati ini,” Kadir menambahkan.

Ia yakin untuk memaksa Jentang datang memenuhi panggilannya sebagai tersangka, Kejati hanya butuh melakukan upaya penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari korupsi yang dilakoni Jentang dan aset-asetnya yang tengah dialihkan ke tangan orang lain.

“Atau seret kedua anaknya yang jelas-jelas terlibat dan didukung oleh fakta yuridis. Keterlibatan Edy Aliman dan Johny Aliman kan terkuak dalam fakta persidangan dan bahkan Edy terang-terangan menghalang-halangi penyidikan saat dipanggil secara patut tapi ia tak hadir. Inilah yang kami katakan sejak awal perkara Jentang ini tak ada itikad untuk dituntaskan,” ungkap Kadir.

Dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, sebelumnya telah menetapkan tiga orang terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri, dan dua orang anak buah Jentang yakni Rusdin dan Jayanti.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini pun terungkap didalam persidangan. Diantaranya ada menyebut keterlibatan owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri.

Dalam berkas dakwaan M. Sabri sendiri menyebut, Jentang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara disebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Jayanti selaku pengelola tanah garapan.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jentang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jentang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri.

Peran Jentang Dalam Perkara Dugaan Korupsi Lahan Negara Buloa

Jentang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Sulsel sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia memilih kabur pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perannya sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dikuatkan oleh beberapa bukti.

Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan S Maringka Kepala Kejati Sulselbar dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017 lalu.

Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !