Jaksa Dinilai Abaikan Azas ‘Ne Bis In Idem’ Dalam Kasus Perusakan Rumah

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kasus dugaan perusakan rumah warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar yang dikabarkan terkatung-katung nyaris dua tahun akhirnya perlahan terkuak.

Salah satu penyebab utama yang diduga membuat kasus yang telah menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya, Edi Wardus Philander sebagai tersangka itu terkatung-katung karena keberadaan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat bahkan disebut mengada-ada.

Sehingga berkas perkara kedua tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut, hingga saat ini hanya bolak-balik antara JPU dan Penyidik Polda Sulsel.

JPU dalam perkara ini, Fitriani menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan berkas kedua tersangka lengkap (P.21) karena belum terpenuhinya syarat kelengkapan berkas untuk dinyatakan P.21.

“Pasal yang diterapkan itu Pasal 170 dan Pasal 406 Jo Pasal 55 KUHP. Tapi kita fokus ke Pasal 406 Jo Pasal 55 saja. Kalau Pasal 170 itu tidak masuk. Nah yang jadi masalah disini Pasal 55. Dimana di perkara ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana, ini kan yang dimaksud ‘vicarious liability’,” kata Fitriani, Kamis 21 Februari 2019.

Menurutnya para buruh sebagai pelaku materil (pelaku langsung) dalam peristiwa perusakan rumah harus kembali dimintai pertanggung jawaban pidana. Meski ia tak menampik para buruh sebelumnya telah melewati proses pidana dalam peristiwa hukum yang sama dan telah dinyatakan bebas oleh Hakim melalui sidang praperadilan.

“Putusan praperadilan itu tak mengikat tapi jadi pertimbangan saja,” kata Fitriani.

Menanggapi sikap JPU yang dinilai tetap ngotot agar penyidik Polda Sulsel kembali menjerat pidana para buruh dalam kasus perusakan rumah itu, dinilai sejumlah lembaga kemahasiswaan tidak cermat dan terkesan mengada-ada dan hanya mengulur waktu agar kasus tersebut terkatung-katung selamanya.

“Jelas JPU dalam kasus ini sudah mengabaikan azas ne bis in idem. Mana mungkin memberi petunjuk untuk kembali menjerat pidana seseorang dalam peristiwa hukum yang sama dan telah diputus oleh Hakim dalam sebuah putusan praperadilan,” terang Juhardi, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Makassar.

Jo sapaan akrab Juhardi mendesak bidang pengawasan Kejati Sulsel segera memeriksa JPU dalam perkara tersebut karena sikap tak profesionalnya yang jelas-jelas melabrakan aturan hukum.

“Kami patut menduga ada dugaan keberpihakan JPU dengan tersangka saat ini. Sehingga kasus ini dicarikan alasan mengada-ada agar tidak segera P.21 bahkan terkesan JPU sepertinya igin agar kasus ini berhenti dan meniadakan pertanggung jawaban pidana dalam peristiwa perusakan rumah yang jelas- jelas telah terjadi,” tegas Jo.

Pekan ini, LKHMI cabang Makassar, beber Jo, segera berunjuk rasa meminta pertanggung jawaban kepada pihak terkait atas terkatung-katungnya kasus perusakan rumah hingga memakan waktu yang sangat tidak etis yakni nyaris 2 tahun terkatung-katung.

“Insya Allah senin ini kami akan demo ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel meminta pertanggung jawaban sejauh mana progres penanganan kasus ini sehingga sangat sulit dinyatakan P.21 dan segera masuk ke persidangan,” tutur Jo.

Jaksa Ditantang Gandeng Ahli Hukum Pidana

Korban sekaligus pelapor kasus perusakan rumah, Irawati Lauw melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani yang menafsirkan Pasal 55 KUHP dalam perkara kasus perusakan rumah yang dilaporkan korban (kliennya) sejak tahun 2017 namun tidak menemui kepastian hukum.

Menurut Jermias, dalam hukum pidana dikenal adanya ajaran tentang delneming (penyertaan) Pasal 55 KUHP dan sudah banyak yurisprudensi (putusan hakim) mengenai hal itu dalam praktek peradilan pidana.

Seperti contoh yurisprudensi klasik dan itu semua orang hukum tahu tentang bagaimana pelaku langsung yang dipersamakan dengan pelaku tidak langsung didasarkan pada hal yang disebut sifat pribadi yang melekat pada manusia sebagai subyek hukum.

Diantaranya menurut Arrest Hoge Raad pada tanggal 21 April 1913, kata Jermias, berpendapat bahwa seorang pelaku tidak langsung itu bukan merupakan pelaku tetapi dipersamakan dengan seorang pelaku. Dimana sifat pribadi itulah yang merupakan unsur suatu kejahatan.

Olehnya itu, lanjut Jermias, inilah yang harus (wajib) ahli pidana dihadirkan sebagai salah satu instrumen alat bukti untuk membuat terang petunjuk Jaksa Penuntut Umum terkait unsur ‘vicarius liability’ terhadap pelaku penggantinya yaitu Jemis Kontaria (pemberi pekerjaan) dan Edi Wardus (pemborong pekerjaan) atas perbuatan pekerjaan dari buruh sehingga berakibat rusak rumah.

Dengan menyimak penjelasan diatas, kata Jermias, justru hukum pidana telah membuat batasan pertanggung jawaban pidana bagi buruh.

“Disinilah berfungsi ajaran delneming, yang mana ‘vicarious liability’ dapat berlaku bagi pelaku tidak langsung. Jadi tidak berarti karena ada pelaku langsung yang sudah dibatasi pertanggung jawaban pidana, lalu tidak dapat dibebankan kewajiban bertanggung jawab secara pidana kepada pelaku tidak langsung. Keliru jika ada yang beranggapan demikian,” jelas Jermias.

Tanpa mengurangi peran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bertafsir mengenai penerapan Pasal 170 dan Pasal 406 Jo Pasal 55 KUHP perihal perusakan, Jermias menyarankan sebaiknya lebih tepat jika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana untuk membuat terang ajaran delneming tentang vicarious liability.

“Apa susahnya? Jika berlama lama, ada apa?,” Jermias menandaskan.

Perjalanan Panjang Kasus Perusakan Rumah Warga di Makassar

Perkara dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buruh Makassar awalnya ditangani Polsek Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria (pemberi pekerjaan) menjadi tersangka.

Pasca ditetapkan tersangka, Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Alhasil Hakim Tunggal, Cenning Budiana yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperdilan yang diajukan oleh para buruh. Perkara dugaan pengrusakan yang ditangani Polsek Wajo pun akhirnya berhenti (SP.3).

Kemudian perkara kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya menetapkan Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edi Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.

Namun belakangan, dia tak terima status tersangkanya tersebut, sehingga ia mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Alhasil sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jemis melalui Penasehat Hukumnya dan menyatakan status tersangkanya sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.

(Eka/Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !