KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) yang baru, Irjen Pol Hamidin berjanji akan memberikan perhatian penuh terhadap seluruh kasus mandek yang ditangani Polda Sulsel.
Salah satu kasus mandek yang dimaksud yakni kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang telah menjerat bapak kandung Jemis Kontaria, pemilik toko emas Bogor yang bernama Soewandy Kontaria selaku terlapor.
Dimana kasus tersebut telah dilaporkan warga, Irawati Lauw ke Polda Sulsel sejak 26 Februari 2018 dan saat ini penyelidikannya mandek di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulsel.
“Seluruh penanganan kasus tentu akan jadi atensi bapak Kapolda. Apalagi yang dinilai masyarakat mandek,” kata Kapolda Sulsel yang baru, Hamidin melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 28 Januari 2019.
Tak hanya itu, Kapolda juga akan memaksimalkan fungsi satuan tugas (Satgas) anti pungli yang tujuannya mengawasi gerakan-gerakan sindikat mafia baik mafia hukum maupun mafia tanah yang dinilai masih kerap terjadi di Sulsel.
“Di Sulsel ini masih ada terjadi dan kita akan awasi itu melalui satgas anti pungli,” terang Dicky.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Irawati Lauw tersebut berawal saat terlapor, Soewandy Kontaria bermohon upaya pengukuran pengembalian batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah oleh Soewandy Kontaria tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar lalu mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.
“Isi surat tersebut perihalnya untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh Polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor guna kepentingan pribadi, ” jelas Irawati melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina via telepon, Minggu 27 Januari 2019.
Dengan adanya fakta tersebut, surat dokumen yang dimaksud tentunya dinilai tidak benar karena kewenangan penyelidikan itu hanya pada Polisi.
“Sementara Polisi tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pengembalian batas untuk kepentingan penyelidikan. Jadi jelas surat dan isi keterangannya pun palsu atau tidak benar,” ujar Jermias.
Ironisnya, surat yang diduga palsu tersebut juga telah digunakan oleh terlapor sebagai alat bukti dalam perkara praperadilan di PN Makassar sebelumnya. Sehingga kata Jermias, unsur perbuatan pidananya sudah jelas. Dimana penggunaan surat tersebut sudah beredar.
Dalam hukum pidana, terang Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian.
Meski dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat tapi ia berpotensi atau kemungkinan menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.
“Maka dengan surat tersebut, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan pengembalian batas tanah. Kemudian kantor pertanahan atau BPN kota Makassar yang mengeluarkan surat tersebut. Dan orang yang menggunakan surat tersebut antara lain Jemis Kontaria dan Edy Wardus,” ungkap Jermias.
Meski perkara dugaan pemalsuan ini sangat jelas, penyidik Polda Sulsel terkesan sengaja mengulur bahkan sengaja mempetieskan kasus ini.
Jermias berharap jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara.
Begitu pula sebaliknya, jika menemukan perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka diharapkan kepada penyidik Polda untuk segera menetapkan tersangka.
Tapi, lanjut Jermias, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dalam kasus ini, pihak pelapor dalam hal ini kliennya akan mengupayakan perjuangan terakhir yaitu mengadukan penyidiknya ke Mabes Polri dibagian Direktorat Pengawasan Penyidikan.
“Kita sangat berharap Kapolda baru supaya mengganti dan memutasi penyidik yang menangani perkara ini. Dan apabila ditemukan ada kesalahan maka kami bermohon agar dilakukan demosi atau penurunan pangkat,” tegas Jermias.
Kasus dugaan pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu diatas akta otentik yang dilaporkan Irawati Lauw sangat berkaitan erat dengan berkas perkara dugaan pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus Philander sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemalsuan surat oleh bapak kandung Jemis, Soewandy Kontaria ini dilaporkan korbannya, Irawati Lauw kepada Polda Sulsel sejak 26 Februari 2018 lalu.
Namun sayangannya, penanganan perkara tersebut belum diketahui jelas tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Sulsel, apakah perkara tersebut dihentikan (SP.3) atau penyelidikannya masih berjalan.
(Eka/Habib)