KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Pergantian kursi kepemimpinan Polda Sulsel baru saja terjadi. Kini tongkat komando berada di tangan Irjen Pol Hamidin.
Berbagai pihak pun berharap dikepemimpinan mantan Kapolres Gowa itu, sejumlah kasus mandek dapat segera diselesaikan. Salah satunya kasus dugaan pengrusakan ruko yang telah menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edi Wardus Philander.
“Sudah setahun kasus ini ditangani tapi tak ada perkembangan bahkan belum dinyatakan rampung (P.21),” kata Irawati via telepon, Minggu (27/1/2019).
Ia berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 silam.
“Yang membuat kami juga prihatin. Kedua tersangka tidak ditahan padahal selain tak kooperatif, ancaman pidananya diatas 5 tahun. Yah semoga Kapolda yang baru bisa lebih memperhatikan ini dan lebih menekankan anggotanya agar bekerja profesional,” terang Irawati.
Tak hanya itu, Irawati juga heran dengan prilaku penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel yang sengaja mengulur pemeriksaan kedua tersangka. Bahkan tersangka ditemukan berkeliaran dan dengan bebasnya beraktifitas menjaga toko emas miliknya yang terletak di Jalan Buruh, Makassar.
“Alasan penyidik sebelumnya tak layangkan panggilan ke tersangka, Jemis karena sedang berstatus tahanan di Rutan lantaran tersandung di kasus dugaan penyelundupan emas batangan dari Timika, Papua. Tapi kenyataannya dia di luar bahkan asyik menjaga toko emasnya,” beber Irawati.
Diketahui, kasus tindak pidana dugaan pengrusakan bangunan ruko di Jalan Buruh Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar, yang menjerat pengusaha Jemis Kontaria sebagai tersangka, hingga kini tak jelas juntrungannya.
Kasus ini diduga kuat permainan kongkalikong antara pihak oknum penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga kasus ini terkesan sengaja diendapkan dan bahkan tak ada isyarat akan berstatus P.21 apalagi masuk ke Pengadilan.
Menurut korban sekaligus pelapor, Irawati Lauw yang diwakilkan oleh Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina mengatakan selama satu tahun ini kasus tersebut hanya bolak balik antara penyidik Polda dan JPU Kejati Sulsel.
JPU kasus tersebut, Andi Fitriani kata Jernias mengembalikan berkas ke penyidik Polda dengan alasan petunjuk P.18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.
Berkas perkara bahkan bolak balik hingga tiga kali, terakhir JPU memberi alasan yang sama yakni masih harus mendalami Vicarious Liability atau pertanggungjawaban pengganti.
Menurut Jermias, keinginan JPU menekankan unsur Vicarious Liability (baca: pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain) dalam kasus tersebut adalah cara JPU untuk menghilangkan kasus dan menyelamatkan tersangka Jemis Kontaria.
“Dalam putusan praperadilan awal kan sudah diputuskan buruh atau pekerja tidak bisa dijadikan tersangka atau yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Mereka hanya bekerja dan mencari nafkah atau upah. Apakah lima buruh itu harus bertanggung jawab semua sedangkan mereka hanya melakukan perintah Jemis Kontaria?” tegas Jermias.
Akademisi Fakultas Hukum UKIP Paulus Makassar itu berharap JPU Andi Fitriani memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sulsel untuk menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan apa maksud Vicarious Liability dan apa hubungannya dengan status para buruh dengan Jemis Kontaria sebagai pemilik rumah.
“Tidak mungkin buruh bisa menjelaskan apa itu Vicarious Liability, apalagi mereka mau menerima begitu saja ditersangkakan hanya karena Jaksa ngotot ada pertanggungjawaban pengganti. Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah saksi ahli, bukan buruh yang hanya bekerja mencari nafkah atau mendapat upah,” terang Jermias.
Dia meminta aparat hukum yang menangani kasus ini juga bertindak profesional. Apalagi kliennya merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korban Irawati Lauw pada tanggal 8 Agustus 2017 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik tak menahan keduanya.
Kasus Pemalsuan Surat Yang Libatkan Bapak Jemis Juga Mandek
Pelapor, Irawati Lauw juga menyayangkan prilaku penyidik Polda Sulsel, yang juga sampai sekarang tidak bersikap profesional dalam kasus dugaan pidana pemalsuan surat yang kembali melibatkan bapak kandung Jemis Kontaria, Soewandy Kontaria selaku terlapor.
Meski kasus tersebut nyaris memakan waktu yang sama dengan kasus dugaan pidana pengrusakan secara bersama yang telah menjerat Jemis Kontaria sebagai tersangka bersama rekannya, Edy Wardus Philander.
Diketahui, pemalsuan surat tersebut berawal saat terlapor, Soewandy Kontaria bermohon upaya pengukuran pengembalian batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah oleh Soewandy Kontaria tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar kemudian mengeluarkan surat tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.
“Isi surat tersebut perihalnya untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh Polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor guna kepentingan pribadi, ” jelas Irawati melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina via telepon, Minggu (27/1/2019).
Dengan adanya fakta tersebut, surat dokumen yang dimaksud tentunya dinilai tidak benar karena kewenangan penyelidikan itu hanya pada Polisi.
“Sementara Polisi tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pengembalian batas untuk kepentingan penyelidikan. Jadi jelas surat dan isi keterangannya pun palsu atau tidak benar,” ujar Jermias.
Ironisnya, surat yang diduga palsu tersebut juga telah digunakan oleh terlapor sebagai alat bukti dalam perkara praperadilan di PN Makassar sebelumnya. Sehingga kata Jermias, unsur perbuatan pidananya sudah jelas. Dimana penggunaan surat tersebut sudah beredar.
Dalam hukum pidana, terang Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian.
Meski dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat tapi ia berpotensi atau kemungkinan menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.
“Maka dengan surat tersebut, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan pengembalian batas tanah. Kemudian kantor pertanahan atau BPN kota Makassar yang mengeluarkan surat tersebut. Dan orang yang menggunakan surat tersebut antara lain Jemies Kontaria dan Edy Wardus,” ungkap Jermias.
Meski perkara dugaan pemalsuan ini sangat jelas, penyidik Polda Sulsel terkesan sengaja mengulur bahkan sengaja mempetieskan kasus ini.
Jermias berharap jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara.
Begitu pula sebaliknya, jika menemukan perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka diharapkan kepada penyidik Polda untuk segera menetapkan tersangka.
Tapi, lanjut Jermias, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dalam kasus ini, pihak pelapor dalam hal ini kliennya akan mengupayakan perjuangan terakhir yaitu mengadukan penyidiknya ke Mabes Polri dibagian Direktorat Pengawasan Penyidikan.
“Kita sangat berharap Kapolda baru supaya mengganti dan memutasi penyidik yang menangani perkara ini. Dan apabila ditemukan ada kesalahan maka kami bermohon agar dilakukan demosi atau penurunan pangkat,” tegas Jermias.
Diketahui, kasus dugaan pidana pemalsuan surat atau memberiman keterangan palsu diatas akta otentik yang dilaporkan Irawati sangat berkaitan erat dengan berkas perkara dugaan pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus Philander sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemlasuan surat oleh bapak kandung Jemis, Soewandy Kontaria ini dilaporkan korbannya, Irawati Lauw kepada Polda Sulsel sejak 26 Februari 2018 lalu.
Namun sayangannya, penanganan perkara tersebut belum diketahui jelas tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Sulsel, apakah perkara tersebut dihentikan (SP.3) atau penyelidikannya masih berjalan. (Eka/Habib)