KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Makassar sangat heran melihat sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang sengaja tutup mata dengan peranan Janni Surjawidjaja dalam kasus dugaan reklamasi laut di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
“Kami sangat curiga ada dugaan kongkalikong antara Kejati dan Janni (anak menantu Jentang) sehingga Kejati tak jerat Janni,” kata Juhardi Joe, Direktur LKBHMI cabang Makassar, Minggu (16/12/2018).
Menurutnya, keterlibatan menantu Soedirjo Aliman alias Jentang itu cukup jelas. Dimana bertindak selaku Direktur perusahaan yang diduga menimbun laut secara illegal di daerah Buloa, Makassar sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel sendiri.
“Janni kan sudah dua kali diperiksa terkait peranannya sebagai pimpinan perusahaan yang melakukan penimbunan laut secara illegal di Buloa. Kok malah fakta itu diabaikan tidak didalami lebih lanjut,” terang Joe.
Ia menantang Kajati Sulsel Tarmizi untuk betul-betul serius dalam menangani kasus dugaan reklamasi laut secara illegal di Kelurahan Buloa yang sebelumnya dikaitkan sebagai pengembangan kasus penyewaan lahan negara buloa yang telah menjerat Jentang sebagai tersangka dan saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tarmizi terlalu banyak berjanji tapi tidak ada yang terealisasi. Kami minta Kajagung evaluasi atau memungkinkan copot saja Kajati ini. Kami butuh nahkoda Kejati Sulsel dengan orang yang berani dan punya komitmen progres penuntasan kasus-kasus korupsi khususnya kasusnya Jentang ini,” tegas Joe.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel ternyata diam-diam melakukan penyidikan maraton kasus reklamasi laut Buloa yang masih berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.
“Sejak awal pak Kajati katakan komitmen untuk mengusut seluruh kasus yang masih berkaitan dengan Jentang. Yah termasuk kasus reklamasi Buloa yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Dalam kasus reklamasi Buloa, kata dia, sudah banyak saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik. Termasuk lanjut dia, dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Bulao yakni Rusdin dan Jayanti.
“Yah semua itu sudah diperiksa dan terus didalami keterangannya oleh penyidik,” terang Salahuddin.
Selain itu, Janni Surjawidjaja yang merupakan menantu Jentang juga turut diperiksa secara maraton dalam kasus ini. Ia sempat diperiksa bersamaan dengan kuasa hukum Jentang, Ulil Amri. Pemeriksaan terhadap Janni terhitung sudah kedua kalinya.
Keduanya dimintai keterangan sekaitan perannya dalam kegiatan reklamasi yang disinyalir kuat illegal tersebut Ulil dikabarkan berperan dalam mengurus semua dokumen dokumen terkait kegiatan tersebut. Sementara Janni berperan sebagai Direktur salah satu perusahaan yang diduga melakukan penimbunan atau reklamasi pantai secara ilegal di Kelurahan Buloa yang dimaksud.
Reklamasi sendiri rencananya diperuntukkan untuk proyek pembangunan kawasan wisata memancing. Namun dalam aktifitasnya, ia tak pernah mengantongi atau mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kota Makassar.
Bahkan, perusahaan milik Janni tersebut tetap melakukan penimbunan, secara ilegal di lokasi yang dimaksud.(Hakim/Habib)