KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Meski sudah setahun lebih ditangani, berkas penyidikan kasus dugaan pengrusakan ruko secara bersama-sama yang telah menetapkan pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya, Edy Wardus sebagai tersangka belum juga rampung (P21).
Berkas penyidikan hanya tampak bolak-balik dari tangan Jaksa Peneliti Kejati Sulsel ke penyidik Polda Sulsel. Hal itu berlangsung hingga saat ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya mengatakan pihaknya saat ini telah melimpahkan kembali berkas penyidikan yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa karena masih terdapat kekurangan.
“Petunjuk sudah coba kami penuhi dan saat ini berkasnya kembali dilimpah ke Jaksa dan sementara masih diteliti oleh mereka,” kata Indra via telepon kemarin.
Ia berharap berkas tersangka tak lagi ada kekurangan sehingga segera mungkin bisa dinyatakan lengkap (P21).
“Kita harap semua berjalan sesuai harapan. Setelah diperiksa oleh Jaksa, tak ada lagi kekurangan alias dinyatakan sudah lengkap (P21),” harap Indra.
Sebelumnya, Jermias Rarsina yang bertindak selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan hingga saat ini berkas tersangka tak kunjung rampung (P21) karena masih ada petunjuk Jaksa belum terpenuhi oleh penyidik Polda Sulsel.
“Petunjuk yang diberikan Jaksa tidak profesional dan proporsional. Sehingga penyidik Polisi sangat terbebani,” kata Jermias.
Ia membeberkan petunjuk yang diberikan Jaksa berupa petunjuk yang telah melalui proses pra peradilan dan telah diputuskan oleh Hakim untuk tidak difokuskan. Tapi malah digunakan lagi oleh Jaksa sebagai petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polda Sulsel.
Dengan begitu, Jermias menyayangkan sikap Jaksa Peneliti yang telah mengabaikan putusan pra peradilan yang merupakan produk perundang-undangan.
“Kalau saja penuntut umum Kejaksaan bekerja secara profesional dan proporsional maka seharusnya kasus dugaan pengrusakan ruko ini sudah masuk ke proses pengadilan,” akui Jermias.
Dengan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda, harusnya Jaksa memberi petunjuk kepada Polisi agar menghadirkan ahli untuk menjelaskan vicarious liability. Karena Instrumen hukumnya untuk menghadirkan ahli dibenarkan KUHAP pasal 184 ayat 1 yang menjelaskan bahwa salah satu alat bukti adalah keterangan ahli.
“Bukan memberikan petunjuk yang tidak jelas alias buntu dan bersembunyi di balik vicarious liability yang dimaksud. Saya berani tantang Jaksa Peneliti soal itu,” tegas Jermias.
Apalagi kata Jermias, dalam kasus yang merugikan kliennya tersebut karena menjadi korban, pernah ada putusan pra pengadilan terdahulu yang bernomor 15/PID.PRA/2016/PN.Makassar tanggal 16 Agustus 2016. Dimana dalam putusan pra peradilan tersebut menyatakan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan kepada pekerja atau buruh.
“Sehingga kalau jaksa masih mendasari pertanggungjawaban pada buruh atau pekerja sebagai tanggungjawab pidana, maka telah bertentangan dengan putusan pra peradilan tersebut,” terang Jermias.
Secara hukum, seharusnya untuk membuat terang kasus dugaan pengrusakan ruko tersebut, kata dia, maka terminologi dari vicarios libality harus dijelaskan oleh ahli hukum pidana dalam konteksnya mengenai peranan Jemis Kontaria selaku pemilik rumah dan Edi Wardus selaku pemborong dalam hubungannya dengan perbuatan para buru/pekerja yang diperintahkan untuk melakukan pembetelan rumah pelapor hingga mengalami kerusakan.
“Kalau Jaksa Penuntut, masih mempertahankan pendapat hukumnya dalam berkas perkara (P.18) yang dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik, maka saya sebagai Kuasa Hukum dari Irawati Lauw menantang Jaksa Penuntut untuk mengkaji secara ilmiah kasus ini,” tegas Jemy..
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya.
“Padahal syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Dimana selain perbuatan dapat berulang serta tersangka dapat kabur, juga ancaman pidananya diatas 5 tahun,” kata Ira sapaan akrab Irawati Lauw selaku pelapor.(Said/Hakim)