KEDAI-BERITA COM, Makassar- Nyaris memasuki waktu 2 tahun, kasus dugaan pengrusakan ruko yang menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus sebagai tersangka belum juga menemui titik terang alias mangkrak.
“Kasusnya bolak-balik antara Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dan hingga saat ini belum juga rampung (P21). Ini ada apa sebenarnya. Dimana keadilan untuk kami yang menjadi korban akibat perbuatan kedua tersangka tersebut,” akui Agus, suami dari Irawati Lauw, pemilik ruko yang diduga dirusak oleh kedua tersangka dalam konferensi persnya di sebuah cafe di Jalan Kajaolalido, Makassar, Kamis (6/12/2018).
Ia mengaku heran dengan penanganan kasus yang menjerat Jemis Kontaria yang juga diketahui berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan emas batangan ilegal asal Timika, Papua itu.
“Tersangka memang hebat, dalam kasus dugaan penyelundupan emas batangan ilegal saja, ia dapat penangguhan penahanan alias bebas beraktifitas menjual emas di tokonya yang berada di Jalan Buruh, Makassar,” terang Agus.
Meski demikian, ia tak ingin mencampuri kasus dugaan penyelundupan emas batangan ilegal tersebut. Namun ia hanya ingin kasus dugaan pengrusakan ruko yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian besar dapat berlanjut hingga ke persidangan.
“Apalagi kasus pengrusakan ruko yang menetapkan Jemis Kontaria dan Edy Wardus kan diikat oleh putusan pra peradilan. Dimana Pengadilan menyatakan status keduanya sah demi hukum dan harus segera dilimpah ke persidangan. Tapi kenyataannya kasusnya mangkrak hingga 2 tahun,” ungkap Agus.
Ia menduga kuat ada dugaan kongkalikong sehingga kasus yang menjerat Jemis Kontaria dan Edy Wardus tak juga kunjung rampung (P21) apalagi bisa masuk ke persidangan.
“Kami berharap bapak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel bisa memberikan perhatian atas penanganan kasus ini hingga ada titik temu antara Jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulsel. Dengan begitu kasus ini tidak berlarut hingga memakan waktu 2 tahun bahkan semakin tak jelas,” ujar Agus.
Jaksa Abaikan Putusan Praperadilan Kasus Pengrusakan Ruko di Makassar

Meski nyaris memakan waktu setahun, berkas kasus dugaan pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander belum juga rampung.
Malah, berkas kedua tersangka tampak bolak-balik antara Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Agus, istri korban yang rukonya dirusak mengaku merasa heran dengan penanganan kasusnya yang sudah berjalan sudah setahun lebih tersebut.
Menurutnya, jika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan betul bekerja secara profesional dan proporsional maka seharusnya kasus dugaan pengrusakan itu sudah masuk ke proses pengadilan.
“Dengan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda, harusnya Jaksa memberi petunjuk kepada Polisi agar menghadirkan ahli untuk menjelaskan vicarious liability. Karena Intsrumen hukumnya untuk menghadirkan ahli dibenarkan KUHAP pasal 184 ayat 1 yang menjelaskan bahwa salah satu alat bukti adalah keterangan ahli,” kata Agus, Kamis (6/12/2018).
Apalagi kata Agus, dalam kasus yang merugikannya tersebut karena menjadi korban, pernah ada putusan pra pengadilan terdahulu yang bernomor 15/PID.PRA/2016/PN.Makassar tanggal 16 Agustus 2016. Dimana dalam putusan pra peradilan tersebut menyatakan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan kepada pekerja atau buruh.
“Sehingga kalau jaksa masih mendasari pertanggungjawaban pada buruh atau pekerja sebagai tanggungjawab pidana, maka telah bertentangan dengan putusan pra peradilan tersebut,” tandas Agus.
Secara hukum, seharusnya untuk membuat terang kasus dugaan pengrusakan ruko tersebut, kata Agus, maka terminologi dari vicarios libality harus dijelaskan oleh ahli hukum pidana dalam konteksnya mengenai peranan Jemis Kontaria selaku pemilik rumah dan Edi Wardus selaku pemborong dalam hubungannya dengan perbuatan para buru/pekerja yang diperintahkan untuk melakukan pembetelan rumah pelapor hingga mengalami kerusakan.
“Kalau Jaksa Penuntut, masih mempertahankan pendapat hukumnya dalam berkas perkara (P.18) yang dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik, maka saya sebagai Kuasa Hukum dari Irawati Lauw menantang Jaksa Penuntut untuk mengkaji secara ilmiah dalam kasus ini,” tegas Agus.
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw (istri Agus) pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya.
“Padahal syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Dimana selain perbuatan dapat berulang serta tersangka dapat kabur, juga ancaman pidananya diatas 5 tahun,” kata Ira sapaan akrab Irawati Lauw selaku pelapor. (Said/Hakim)