KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dua orang anggota tim pengadaan lahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara.
Dua orang anggota tim pengadaan lahan yang dimaksud masing-masing Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan Pemkot Makassar dan Hajja Rosdina selaku penerima kuasa ganti rugi lahan.
“Tersangka inisial AR kita tahan selama 20 hari untuk permudah proses perampungan berkas dakwaan nantinya. Sementara HR masih buron. Dimana beberapa kali dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir,” terang Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi yang ditemui usai melaksanakan salat Jumat (16/11/2018).
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Tarmizi enggan berandai-andai. Menurutnya, proses penyidikan akan tetap berlanjut selama alat bukti mendukung.
“Tapi untuk saat ini kita fokus dulu perampungan yang dua tersangka ini. Kebetulan seorang tersangka juga masih buron karena tak menghadiri panggilan yang dilayangkan sudah berkali-kali,” ujar Tarmizi.
Dalam proyek pembebasan lahan, Ahmad Rifai berperan sebagai Sekretaris Satuan Tugas pengadaan tanah. Dimana ia diduga melakukan kongkalikong dengan Haji Rosdina yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa penerima anggaran atas lahan yang masuk dalam pembebasan proyek underpas.
Padahal, lahan yang dimaksud atau diajukan oleh Haji Rosdina tersebut, tidak termasuk sebagai lahan yang dibebaskan dalam proyek pembangunan underpass. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi.
“Jadi ada sebidang tanah yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Artinya ada kongkalikong. Jadi ada orang yang bertindak seolah-olah kuasa penerima ganti rugi padahal dia tidak dikasih kuasa,” jelas Tarmizi.
Dari perbuatan keduanya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 3.482.500.000 sesuai dari hasil perhitunhan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).
“Uang ganti rugi lahan yang diterima oleh HR sebesar nilai kerugian negara tersebut, dimana AR mendapat fee sebesar Rp 250 juta,” Tarmizi menandaskan.
Kronologis Kasus Underpas Simpang Lima
Diketahui, dalam kasus underpass simpang lima Bandara, diduga terjadi salah bayar. Dimana sertifikat yang digunakan untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan underpass tidak menunjuk pada lokasi yang terkena pembebasan. Namun tetap dibayarkan sesuai petunjuk tim pembebasan lahan. Sehingga atas perbuatannya tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,48 miliar.
“BPN keterangannya jelas. Dimana menyatakan sertifikat yang digunakan tidak menunjuk lokasi yang terkena pembebasan lahan sehingga tidak patut menerima uang ganti rugi,” ungkap Adhy, penyidik dalam kasus tersebut.
Proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara yang diselidiki oleh Kejati Sulsel pada awal tahun 2017 lalu, diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) dengan menggunakan dana sebesar Rp 10 miliar.
Dimana pada perjalanannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek underpass.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembebasan lahannya, ditemukan adanya indikasi dugaan salah bayar senilai Rp 3,48 miliar.
Pada tahap penyelidikan, beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut diperiksa secara maraton. Diantaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai.
Tepat November 2017, status kasus pembangunan underpass simpang lima Bandara pun resmi ditingkatkan oleh Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum didalamnya dianggap telah terpenuhi. Sejumlah pihak lain yang terkait pun turut diperiksa kembali secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Diantaranya mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono yang diperiksa pada tanggal 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin juga diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2017 lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.
Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman yang masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. (Said/Hakim)