KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kali ini tak hanya menggandeng Polri dalam mencari lokasi persembunyian Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dihadapan massa pengunjuk rasa dari lembaga pemuda anti korupsi (Petir) Sulsel, Dedy Virantama yang bertindak selaku Kepala Seksi A bidang Intelijen Kejati Sulsel mengaku pihaknya hingga saat ini masih terus berupaya secara maksimal dalam mengendus keberadaan Jentang.
Selain menggonta-ganti anggota tim yang bertugas khusus di lapangan, kata Dedy, pihaknya juga memanfaatkan kordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni Polri dan TNI.
“Tak hanya itu kita juga memanfaatkan seluruh informasi intelijen dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN),” beber Dedy menanggapi permintaan pengunjuk rasa yang mendesak meminta kejelasan tentang perkembangan pengejaran Jentang yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, Kamis (15/11/2018).
Dedy mengaku pihaknya belum dapat memenuhi permintaan pengunjuk rasa untuk menyebarkan foto resmi DPO Jentang. Hal itu, kata Dedy, tentunya memiliki pertimbangan yang matang.
“Tadinya kepikiran demikian. Tapi kami menganalisa ulang. Dimana jika foto DPO Jentang kami sebar ke Mal, Bandara dan Pelabuhan, maka Jentang pasti tidak akan mau masuk ke situ dan kaburnya semakin jauh,” jelas Dedy.
Meski demikian, ia berharap mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat tetap terus mengawasi dan memberikan semangat kepada Kejati agar secepatnya dapat menangkap Jentang untuk diproses secara hukum.
“Kawal kami terus dan semangatnya jangan kendor. Kami sebagai lembaga negara sangat bersyukur dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh adik-adik mahasiswa yang terus semangat mengingatkan kami agar Jentang segera ditangkap,” ungkap Dedy.
Meski demikian, Dedy juga sangat berharap unjuk rasa tidak setiap saat ada. Karena kata dia, dengan begitu Jentang akan semakin kabur setelah mengetahui perkembangan yang ada.
“Bayangkan coba setiap hari ada demo meminta apa perkembangannya. Yah itu bisa justru membuat Jentang kabur karena informasi perkembangan bocor,” ucap Dedy.
Ia mengatakan kepada mahasiswa untuk membantu memberikan informasi jika mendengar maupun melihat dimana Jentang berada. Karena kata dia, pada dasarnya Kejati siap 24 jam menerima informasi terkait Jentang.
“Kalau ada yang melihat dia ada di Singapura. Ayo silahkan hubungi saya dan kita sama-sama terbang menangkapnya di sana. Jadi sabarlah upaya kita ini tinggal sedikit lagi. Insya Allah akan berbuah hasil,” ungkap Dedy.
Lembaga Pemuda Anti Korupsi (Petir) Sulsel sebelumnya mendesak Kejati Sulsel agar tegas terhadap keterlibatan Edy Aliman dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa Makassar yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang.
Edy Aliman merupakan anak bungsu Jentang yang sebelumnya dinyatakan mangkir berkali-kali bahkan memberikan alamat palsu kepada penyidik saat keterangannya dibutuhkan terkait kasus yang menjerat ayah kandungnya, Jentang.
“Kami desak Kejati perlihatkan proses penyidikan terhadap Edy karena kami sayangkan Kejati tidak berani tegas terhadap Edy yang berkali-kali mangkir dan bahkan berani memberikan penyidik alamat palsu saat hendak diperiksa sebagai saksi. Kejati harusnya jemput paksa Edy,” kata Aldy Rafzanjani, Kordinator aksi Pemuda Anti Korupsi (Petir) Sulsel dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sulsel, Kamis (15/11/2018).
Menurutnya, rekening Edy sebelumnya masuk dalam temuan Pusat Pengawasan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengembangan dari pengakuan kakak kandungnya, Johny Aliman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Johny Aliman menyatakan rekening Edy juga sempat transit uang sewa lahan negara Buloa yang dinyatakan sebagai kerugian negara.
“Jadi sejak awal keterangan Edy sangat penting. Tapi aneh Kejati justru diami itu meski keterlibatan Edy merupakan bagian dari judicial formil (fakta hukum),” terang Aldy.
Diketahui, keterlibatan Edy Aliman, anak Jentang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa, dimana selain berdasarkan pengakuan dari kakak kandungnya sendiri, Johny Aliman, rekeningnya juga dikabarkan masuk dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain Edy Aliman, kakaknya bernama Johny Aliman juga terlibat kuat dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Dimana keterlibatannya terkuak dalam fakta sidang kasus Buloa yang sebelumnya berjalan di tingkat Pengadilan Tipikor Makassar dan telah mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing Rusdin, Jayanti dan M. Sabri.
Rusdin salah satu terdakwa dalam perkara tersebut membeberkan peranan Johny Aliman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 16 November 2017 lalu.
Dimana Rusdin mengaku jika uang sewa lahan yang diterimanya dari PT. PP Persero melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar sempat diendapkan di rekening milik Johny Aliman. Selang beberapa jam, uang dalam rekening tersebut ditarik secara tunai di kantor PT. Jujur Jaya milik Jentang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.
“Saya menyimpan uang tersebut ke rekening Johny Aliman dan ditarik kembali setelah tiba di show room jujur jaya di Jalan Gunung Bawakaraeng ,”kata Rusdin dipersidangan kala itu.
Saat ditanya mengapa ia tak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa lahan dari PT. PP tersebut, Rusdin kembali mengaku tak ingat nomor rekeningnya.
“Saya punya rekening tapi tak ingat nomornya. Jadi pakai rekening Johny ,”ucap Rusdin menjawab pertanyaan Hakim Ad-Hock, Abdul Razak kala itu.
Tak hanya Edy Aliman dan Johny Aliman, dalam proses penyidikan, pihak lain yang masih dalam lingkaran Jentang pun turut terlibat. Dia adalah kuasa hukum Jentang, Ulil Amri.
Ulil dinilai terlibat sejak awal dalam mengatur perikatan perjanjian kegiatan sewa menyewa lahan negara Buloa yang kemudian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dinyatakan kegiatan tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Ia bahkan diduga sebagai otak intelektual yang membuat seluruh dokumen kerjasama perjanjian sewa menyewa lahan negara Buloa yang didalam prosesnya ternyata diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. (Said/Hakim)