ACC: Kejati Jangan Pura-Pura Amnesia Soal Keterlibatan Edy Aliman di Kasus Buloa Makassar

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengingatkan Kejati Sulsel agar tidak pura-pura amnesia (Lupa ingatan) terkait keterlibatan Edy Aliman dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa Makassar yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang.

Edy Aliman merupakan anak bungsu Jentang yang sebelumnya dinyatakan mangkir berkali-kali bahkan memberikan alamat palsu kepada penyidik saat keterangannya dibutuhkan terkait kasus yang menjerat ayah kandungnya, Jentang.

“Edy kan dibutuhkan keterangannya ditingkat penyidikan. Penyidik harus tegas ketika dia mangkir. Ini malah sengaja didiamkan. Jangan pura-pura amnesia dong dengan keterlibatan Edy ini,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via pesan singkat, Senin (12/11/2018).

Pemeriksaan Edy, beber Muthalib, sebelumnya dinyatakan penting. Dimana merupakan tindak lanjut pengembangan hasil keterangan kakak kandungnya, Johny Aliman yang menyatakan rekening Edy juga sempat transit uang sewa lahan negara Buloa.

Selain itu, pemeriksaan Edy juga merupakan tindak lanjut atas temuan Pusat Pengawasan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya melacak adanya transaksi keuangan yang menggunakan rekening miliknya. Dimana transaksi keuangan tersebut diduga berasal dari kegiatan sewa lahan negara Buloa.

“Jadi sejak awal keterangan Edy sangat penting. Tapi aneh Kejati justru diami itu meski keterlibatan Edy merupakan bagian dari judicial formil (fakta hukum),” terang Muthalib.

Ia mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) segera turun tangan menegur para penyidik yang dinilai tidak lagi bekerja profesional dalam penyidikan jilid dua kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa yang disertai dugaan TPPU dan telah menjerat Jentang sebagai tersangka.

Kejati dinilai sudah sangat patut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menerapkan Pasal 122 ayat (2) KUHAP. Dimana untuk memanggil paksa Edy Aliman yang sudah dipanggil secara patut 3 kali tapi mangkir.

“Pasal 122 ayat (2) itu berbunyi bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegas Muthalib.

Kejati, kata Muthalib, harusnya segera meningkatkan status Edy Aliman menjadi tersangka karena sudah memenuhi unsur menghalang-halangi penyidikan. Buktinya selain memberikan alamat palsu, dia juga mangkir dalam panggilan yang telah dilayangkan penyidik sebanyak yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

“Apalagi keterlibatannya sangat jelas dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa. Kami menduga ada intervensi kuat yang berperan sehingga penyidik tidak berani melakukan upaya tegas terhadap Edy Aliman tersebut. Itu sangat jelas sekali,” ujar Muthalib.

Ia berharap kepada Kajati dan Wakajati yang baru, memberikan perhatian khusus untuk menuntaskan penyidikan kasus lanjutan sewa lahan negara Buloa yang telah menjerat Jentang sebagai tersangka.

Terkhusus untuk Wakajati Sulselbar yang baru, Gery Yasid.. Menurut Thalib, ia mengetahui persis dengan kasus sewa lahan negara Buloa. Karena kasus itu, dilaporkan di eranya saat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar. Namun pasca dilaporkan, kasus tersebut tidak pernah terjamah.

“Nanti dia (Gery) digantikan oleh Tugas Utoto sebagai Aspidsus, baru kasus ini jelas dan telah menyeret 4 tersangka. Dimana seorang diantaranya dijerat TPPU itulah tersangkanya namanya Jentang yang masih buron,” terang Thalib.

Jadi untuk menebus kesalahannya di masa lalu, Thalib berharap Gery Yasid, bisa membantu dan mengintruksikan penyidiknya agar segera merampungkan penyidikan lanjutan kasus dugaan sewa lahan negara Buloa dan bertindak tegas terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan.

“Dia harus kembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka baru sebagai penebus dosa masa lalu,” ungkap Thalib.

Diketahui, keterlibatan Edy Aliman, anak Jentang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa, dimana selain berdasarkan pengakuan dari kakak kandungnya sendiri, Johny Aliman, rekeningnya juga dikabarkan masuk dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain Edy Aliman, kakaknya bernama Johny Aliman juga terlibat kuat dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dimana keterlibatannya terkuak dalam fakta sidang kasus Buloa yang sebelumnya berjalan di tingkat Pengadilan Tipikor Makassar dan telah mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing Rusdin, Jayanti dan M. Sabri.

Rusdin salah satu terdakwa dalam perkara tersebut membeberkan peranan Johny Aliman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 16 November 2017 lalu.

Dimana Rusdin mengaku jika uang sewa lahan yang diterimanya dari PT. PP Persero melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar sempat diendapkan di rekening milik Johny Aliman. Selang beberapa jam, uang dalam rekening tersebut ditarik secara tunai di kantor PT. Jujur Jaya milik Jentang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.

“Saya menyimpan uang tersebut ke rekening Johny Aliman dan ditarik kembali setelah tiba di show room jujur jaya di Jalan Gunung Bawakaraeng ,”kata Rusdin dipersidangan kala itu.

Saat ditanya mengapa ia tak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa lahan dari PT. PP tersebut, Rusdin kembali mengaku tak ingat nomor rekeningnya.

“Saya punya rekening tapi tak ingat nomornya. Jadi pakai rekening Johny ,”ucap Rusdin menjawab pertanyaan Hakim Ad-Hock, Abdul Razak kala itu.

Tak hanya Edy Aliman dan Johny Aliman, dalam proses penyidikan, pihak lain yang masih dalam lingkaran Jentang pun turut terlibat. Dia adalah kuasa hukum Jentang, Ulil Amri.

Ulil dinilai terlibat sejak awal dalam mengatur perikatan perjanjian kegiatan sewa menyewa lahan negara Buloa yang kemudian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dinyatakan kegiatan tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Ia bahkan diduga sebagai otak intelektual yang membuat seluruh dokumen kerjasama perjanjian sewa menyewa lahan negara Buloa yang didalam prosesnya ternyata diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. (Habib/Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !