KPK Bantu Kejati Sulsel Usut Total Kasus Jentang

KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Tarmizi mengungkapkan jika pihaknya sudah resmi dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut total kasus dugaan korupsi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemarin kami diminta KPK untuk menjelaskan duduk perkara yang menjerat Jentang ini. Dan Alhamdulillah KPK mendukung dan akan membantu Kejati,” ungkap Tarmizi yang ditemui usai menunaikan salat Jumat 9 November 2018.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada Kepolisian dan resmi menyurat ke Polda Sulsel sejak 3 bulan lalu guna dibantu dalam penangkapan Jentang yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Pihak Imigrasi juga sudah kita kordinasikan untuk pencekalan Jentang agar tak keluar negeri,” ujar Tarmizi.

Ia juga sangat berharap dukungan masyarakat dan rekan-rekan media terus bersama-sama membantu Kejati Sulsel diantaranya memberikan semua informasi terkait Jentang.

“Insya Allah kita pasti tindak lanjuti karena semua informasi yang masuk ke kami itu sangat berharga demi menuntaskan masalah Jentang ini,” terang Tarmizi.

Selain itu, tim khusus yang dibentuk dalam pengejaran Jentang, beber Tarmizi hingga saat ini masih di lapangan dan akan terus berupaya maksimal untuk mengendus keberadaan Jentang.

“Jadi sampai saat ini saya masih bekerja dan memfokuskan kasus ini. Saya sudah berjanji kasus ini akan berakhir di sidang dan sampai kapan pun status DPO Jentang tak akan saya cabut selama tidak ada itikad menyerahkan diri,” tegas Tarmizi.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Bosowa (Unibos) Makassar terus berunjuk rasa menuntut keseriusan Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus Jentang hingga ke akar-akarnya.

Diantaranya memeriksa dan metersangkakan anak Jentang, Edy Aliman yang diketahui tiga kali mangkir dari panggilan penyidik bahkan berani memberikan alamat palsu kepada penyidik guna tujuan surat panggilan.

“Selain itu, kami juga mendesak Kejati segera menyebarkan keterangan resmi beserta foto DPO Jentang melalui media online, cetak maupun televisi. Tapi hingga saat ini Kejati tidak berani melakukan itu,” kata Wirawan Kusuma Umar, Kordinator Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Bosowa (HMI Unibos) Makassar.

Kronologis Korupsi Penyewaan Lahan Negara Buloa Makassar

Massa HMI Unibos Makassar desak keseriusan Kejati Sulsel tangkap Jentang

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.

Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

“Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” Jan menandaskan. (Habib/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !