KEDAI-BERITA COM, Makassar- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diberi rentan waktu 7 hari oleh massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Bosowa (Unibos) Makassar agar segera menyebarkan surat keterangan status Soedirjo Aliman alias Jentang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hal itu telah disepakati oleh Kejati Sulsel agar status DPO Jentang harus segra disebar ke masyarakat baik melalui media cetak, televisi maupun media online,” kata Wirawan Kusuma Umar, Kordinator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Bosowa Makassar usai berunjuk rasa di halaman kantor Kejati Sulsel, Jumat 2 November 2018.
Selain itu, Kejati Sulsel melalui Asisten Intelkam Kejati Sulsel, Imam Wijaya juga berjanji segera membuat posko pengaduan masyarakat selama 24 jam yang berlokasi di Kantor Kejati Sulsel.
“Agar masyarakat bisa langsung melapor jika mengetahui keberadaan Jentang dan siapa-siapa pihak yang diketahui nantinya berupaya menyembunyikan Jentang,” terang Wirawan.
KPK Diminta Turun Tangan

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang hingga saat ini tak ada progres.
Malah kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tak berdaya menangkap salah seorang tersangka dalam kasus tersebut yang hingga saat ini hampir setahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah Soedirjo Aliman alias Jentang.
Bahkan lanjut Muthalib, yang memiriskan, dimana Kejati tidak berani berbuat tegas dengan anak Jentang, Edy Aliman yang jelas-jelas mempermainkan penegakan hukum.
“Coba bayangkan hingga saat ini Edy tak berani dijemput paksa. Sementara dia berani mangkir berkali-kali setiap dipanggil oleh penyidik. Hebatnya lagi dia berani berikan alamat palsu penyidik. Tapi sampai detik ini perbuatannya didiamkan penyidik. Asli wajah penegakan hukum sangat tercoreng bahkan diinjak-injak oleh dia,” kata Muthalib.
Kajati Sulsel Tarmizi, lanjut Muthalib, dapat dinilai menyalahgunakan wewenang jika tidak menerapkan Pasal 122 ayat (2) KUHAP untuk memanggil paksa Edy Aliman yang sudah dipanggil patut 3 kali tapi mangkir.
“Pasal 122 ayat (2) itu berbunyi jelas dimana orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegas Muthalib.
Selain Edy Aliman, masih banyak pihak lain yang jelas keterlibatannya namun juga tidak disentuh. Dimana mereka masih berstatus orang dekat Jentang.
“Ada Ulil Amri, Johny Aliman bahkan mantan Lurah dan mantan Camat yang jelas peranannya tapi hingga saat ini Kejati tidak berani menyentuhnya apalagi meningkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka,” terang Muthalib.
Ia berharap Kejati legowo mengalihkan penanganan kasus Buloa ke KPK agar kasusnya segera rampung dan dilimpahkan ke persidangan tipikor.
“Kalau KPK kan tidak ada intervensi sehingga semua yang terlibat tentu akan diseret dan dimintai pertanggung jawaban. Jadi dari pada menjadi sorotan terus menerus, maka Kejati sebaiknya serahkan saja kasus ini ke KPK,” jelas Muthalib
Kronologis Kasus Buloa
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.
“Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” Jan menandaskan. (Said/Hakim)