KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi berencana akan membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Pangkep tahun 2016 yang sebelumnya dikabarkan telah dihentikan (SP.3).
“Saya belum tahu kasus itu ada. Nanti saya coba tanyakan dan pelajari datanya,” kata Tarmizi saat ditemui usai mengikuti doa bersama untuk korban pesawat lion yang berlangsung di Masjid Kejati Sulsel, Rabu (31/10/2018).
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib menantang Kajati Sulsel Tarmizi membuka kembali penyidikan dan memerintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang baru untuk segera mengevaluasi jaksa penyidik kasus alkes tersebut.
“Kita desak Kajati Tarmizi membuka kembali penyidikan kasus ini hingga melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” tegas Muthalib via telepon, Rabu (31/10/2018).
Ia mengungkapkan hingga saat ini Kejati tak mampu memperlihatkan salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pangkep senilai Rp 22,5 miliar tersebut.
Dimana sebelumnya, Kejati melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulsel, Jan S Maringka terang-terangan mengekspose ke publik jika penyidikan dugaan korupsi pengadaan alkes telah dihentikan karena tak ditemukan unsur kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
“Kami sudah menyurat meminta salinan SP3 kasus tersebut ke Kejati. Tapi hingga detik ini surat kami tak dibalas. Ada apa yah. Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat sehingga kasus ini tiba tiba dihentikan di era Jan S Maringka,” kata Muthalib.
Padahal beber Muthalib, dalam proyek pengadaan alkes Pangkep sangat jelas terjadi kerugian negara. Dimana dikuatkan oleh adanya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
“Sehingga kami butuh salinan SP3 kasus ini agar segera kami lakukan upaya praperadilan. Kami sudah tantang Kejati perlihatkan salinan SP3 kasus alkes sebelumnya tapi mereka tak berani munculkan itu. Jadi kita harap Kajati baru, Tarmizi membuka kembali kasus ini,” tutur Muthalib.
Tak hanya itu, ACC Sulawesi juga telah menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus alkes Pangkep segera mungkin disupervisi atau diambil alih penyidikannya.
“Kami sudah menyurat resmi ke KPK agar kasus ini segera di supervisi. Tanda terima laporan kami ke KPK juga sudah ada. Tak hanya itu surat ke Kejagung juga sudah kami layangkan khusus untuk kasus ini,” ungkap Muthalib.
Ia mengungkapkan penyidikan kasus alkes Pangkep mandek di tangani Kejati pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar dari istri salah seorang tersangka.
Penyerahan cek kepada penyidik Kejati tersebut bahkan menjadi pertimbangan agar tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana pengerjaan proyek pengadaan alkes diberikan pengalihan status tahanan dari tahanan Lapas Klas I Makassar menjadi tahanan kota.
“Kala itu jadi alasan jaksa mengalihkan status tahanan tersangka menjadi tahanan kota. Karena adanya pengembalian kerugian negara oleh istri tersangka ,” beber Muthalib.
Langkah tersebut, lanjut Muthalib sangat keliru. Karena pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana yang melekat pada tersangka.
Pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar bulan Juli 2017 lalu, juga menjadi isyarat perkembangan penyidikan kasus tersebut kemudian tak terdengar lagi alias penyidikannya mandek. Padahal jauh sebelumnya, Kejati sangat bersemangat memberikan keterangan perkembangan dari awal penyelidikan hingga penyidikan untuk pemberitaan media.
“Harusnya kan dilanjut hingga tuntas masuk ke persidangan jangan terkesan sengaja digantung hingga akhirnya kemudian diam-diam dihentikan (SP.3). Terlalu banyak contoh kasus korupsi yang ditangani Kejati dihentikan diam-diam. Kami punya data itu ,”tegas Muthalib.
Penyidikan dugaan korupsi proyek alkes sempat menghebohkan masyarakat kala itu. Dimana dari hasil penyidikan sempat menyinggung adanya dugaan keterlibatan adik Bupati Pangkep.
Di masa kepemimpinan Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Hidayatullah, kasus alkes Pangkep tak hanya dinyatakan sebagai kejahatan korupsi biasa. Melainkan diakuinya sebagai kejahatan kemanusian yang luar biasa.
Salah satunya kata dia, bahwa dalam pengerjaan proyek alkes tersebut ditemukan perbuatan pemalsuan alat kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan masyarakat.
“Saya katakan ini kejahatan yang sangat luar biasa. Luar biasa jahatnya orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Hidayatullah, Minggu, 19 Februari 2017 saat itu.
Menurutnya kejahatan para pihak yang terlibat dalam manipulasi dan pemalsuan alat kesehatan dapat membuat nyawa masyarakat terancam akibat salah diagnosa alat kesehatan abal-abal yang diadakan tersebut.
Di wilayah Kepulauan Pangkep sendiri diakui Hidayatullah, masih terdapat masyarakat bawah yang notabene awam dalam ilmu kesehatan dan mudah mempercayai diagnosa kesehatan dari alat yang terkualifikasi palsu dan tidak memiliki izin edar itu.
“Karena palsu sudah tentu pasti alat yang dimaksud itu tidak berfungsi normal. Ini jelas membodohi masyarakat dan mempermainkan nyawa ,”ungkap Hidayatullah saat itu.
Dari proses penyidikan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diadakan kondisinya sudah rusak dan berkarat dengan cap atau merk yang telah terkelupas. Padahal penggunaannya belum cukup 3 bulan.
Tak hanya itu, penyidik juga sebelumnya mengendus keterlibatan adik Bupati Pangkep bernama Syamsul A Hamid Batara yang dikenal dengan gelaran Tuan Kelantang.
Dugaan keterlibatan Tuan Kelantang yang diketahui sebagai pemilik perusahaan Batara Group dalam proyek tersebut, yakni sejak awal terlibat dalam pengaturan pengadaan alkes. Padahal, ia bukan bagian dari aparat Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Ia juga memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Syamsuddin A Hamid Batara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pangkep, sehingga leluasa melakukan pengaturan pengadaan alkes tahun 2016.
“Dalam pengaturan pengadaan itulah, sejumlah perbuatan melawan hukum terjadi diantaranya permufakatan jahat, penggelembungan harga alat kesehatan, pemalsuan merk dagang alat kesehatan, pemalsuan izin edar alat kesehatan serta penggunaan anggaran bukan peruntukannya alias korupsi ,”terang Hidayatullah kala itu.
Seorang broker proyek, Susanto Cahyadi yang ditetapkan awal sebagai tersangka dan sempat ditahan Kejati tepatnya Selasa, 14 Februari 2017 itu, disinyalir punya keterkaitan khusus dengan pria berjuluk Tuan Kelantang. Menurut informasi yang didapatkan penyidik saat itu, dimana antara Syamsul dan Susanto sempat bertemu dan rapat bersama sekaitan pengadaan alkes.
Hanya saja dalam proses pendalaman informasi tersebut, Hidayatullah keburu dimutasi ke Jawa Barat. Dan akhirnya upaya proses pendalaman yang dilakukan penyidik pun menjadi samar.
Dalam perjalanan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Susanto Cahyadi selaku rekanan, S selaku pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek alkes diketahui menyedot dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 22,998 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan utamanya dalam pembelian alat mesin. Dimana penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa survei. Melainkan mengacu hanya berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.
“Di HPS harga dimasukkan senilai Rp 500 juta/unit, sementara harga dipasaran, hasil temuan penyidik alat tersebut hanya seharga sekitar Rp200 juta,” terang Hidayatullah saat itu.
Selain itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa mesin alat kesehatan yang diperuntukkan bagi beberapa puskesmas yang ada, belum memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian dalam proses lelang juga dinilai ada rekayasa. Dimana tiga perusahaan yang ikut dalam proses lelang, dua perusahaan diantaranya sengaja tidak dimenangkan dalam proses lelang proyek.
“Dugaan kita pemenang lelang dalam proyek diduga sudah diatur sedimikian rupa untuk memenangkan perusahan yang dimaksud. Sebab dua perusahan melakukan penawaran melebihi pagu anggaran,” Hidayatullah menandaskan.
Temuan BPK Sulsel

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi akhirnya membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pangkep tahun 2016 yang sebelumnya penyidikan kasusnya dikabarkan disetop alias SP3 oleh Kejati Sulselbar.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Pertama kata Muthalib, bahwa proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep tidak sesuai ketentuan. Dimana penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan, sambung Muthalib HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya, dari LHP BPK juga, lanjut Muthalib juga ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS, kata dia, disusun dengan dasar penawaran dari penyalur, dimana harga satuan untuk dental unit jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya Harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.
“SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi ,” kata Muthalib membeberkan LHP BPK terkait proyek Alkes Pangkep tersebut.
Temuan berikutnya, lanjut Muthalib, yakni proses pengadaan alkes yang ada tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog.
“Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing ,”terang Muthalib.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV. Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.
Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.
“Kemudian ada juga temuan terkait kinerja Pokja ULP. Dimana Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan ,” jelas Muthalib.
Selain itu, Izin edar alat kesehatan juga tidak dapat ditelusuri dan enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada digudang rekanan.
“Itu ditemukan saat tim pemeriksa BPK bersama PPK memeriksa fisik alkes ke gudang penyimpanan alat yang berlokasi di Kabupaten Maros tepatnya pada tanggal 24 Februari 2017 ,” beber Muthalib.
Enam unit alat kesehatan masing-masing 3 unit dental unit dan 3 unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke 3 unit puskesmas yakni ke Puskesmas Lk. Kalmas, Puskesmas Lk. Tangata dan Puskesmas Sarappo tersebut ditemukan tersimpan digudang milik PT. Aras Sanobar.
Terakhir kata Muthalib, BPK juga menemukan sikap PPK yang tidak cermat dimana melakukan pembayaran tidak sesuai dengaj kontrak yang ada. PPK, lanjut Muthalib, membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 20 persen.
“Dari LHP BPK terkait pengerjaan proyek pengadaan Alkes ini ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 Juta lebih dari total anggaran yang telah digunakan sebesar Rp 22 Miliar lebih ,” tutur Muthalib. (Said/Hakim)