Pengiat Anti Korupsi di Sulsel Dukung KPK Evaluasi Supervisi Dua Kasus Korupsi Ini

Ilustrasi (int)

KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Para lembaga pengiat anti korupsi di Sulsel mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi supervisi terhadap kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi yang berlokasi di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dan kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Supervisi terhadap dua kasus korupsi tersebut diabaikan. Sehingga perlu dievaluasi kembali dan sangat memungkinkan diambil alih saja penanganannya oleh KPK,” tegas Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang merupakan lembaga pengiat anti korupsi penggagas terbentuknya Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (MARSS) saat ditemui di kantornya, Sabtu (27/10/2018).

KPK Beri Dua Pilihan, Diselesaikan Sebelum Tahun 2019 atau Diambil Alih Penanganannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyayangkan lambatnya penuntasan dua kasus korupsi yang cukup mendapat sorotan masyarakat Sulsel tersebut.

Padahal kata dia, kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi di Kecamatan Mangkendek dan kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknis UNM tersebut telah disupervisi oleh KPK dan kedua lembaga penegak hukum baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel juga telah menyepakati akan melaksanakan hasil supervisi tersebut.

“Sebenarnya saat supervisi mereka bilang sudah mau selesai atau P19,” kata Laode saat bertandang ke Makassar beberapa hari lalu.

Laode berjanji mendekat ini KPK bakal mengevaluasi kembali supervisi dan penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel dan Kejati Sulsel tersebut. Bahkan ia menantang kedua lembaga penegak hukum di Sulsel itu agar dapat merampungkan kasus yang dimaksud sebelum tahun 2019 atau menyerahkan penanganannya ke KPK.

“Nanti kita evaluasi lagi. Saya yakin ini kalau ditangani KPK sudah dilimpahkan ke pengadilan dari setahun lalu. Khusus kasus air port, kita berharap Polda dan Kejati untuk menyelesaikannya tahun ini selesai, tak perlu lagi tunggu tahun depan,” jelas Laode.

Penegasan yang sama juga ditekankan Laode untuk kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknik UNM. Ia berharap penyidikan kasus yang telah menjerat empat orang tersangka dan telah diputus oleh Pengadilan tersebut, juga segera dilanjutkan.

“Supervisi KPK jelas. Dimana ada beberapa pihak yang paling bertanggung jawab diminta didalami keterlibatannya. Tapi itu tak dilakukan bahkan supervisi tampak diabaikan. Sehingga kita akan evaluasi supervisi terhadap kasus ini kembali,” Laode menandaskan.

Kronologis Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Tana Toraja

Tepat 6 tahun lamanya, proses penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Kabupaten Tana Toraja oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tak juga rampung.

Meski dalam kasus yang menetapkan 8 orang tersangka itu juga telah melalui proses supervisi dan gelar perkara bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

“Sampai detik ini belum ada kejelasan bahkan sudah masuk 6 tahun penyidikannya belum juga rampung. Padahal kasus ini telah disupervisi oleh KPK atas permintaan Polda Sulsel sendiri. Tapi ternyata itu diabaikan juga,” kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib.

Ia menilai sejak awal Polda Sulsel tak serius menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan terkesan ada dugaan penyidikan kasus ini hendak dihentikan alias SP3.

Sikap Polda Sulsel dalam penanganan kasus Bandara Mangkendek, diakui Muthalib, sangat aneh jika dibandingkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani. Dimana Polda bersikap agresif.

“Kami duga keras kasus ini hendak dihentikan padahal telah memakan anggaran negara cukup banyak dalam proses penyelidikan hingga penyidikannya,” terang Muthalib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Kabupaten Tana Toraja dari penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.

“Pernah berkasnya dilimpahkan tapi itu sudah lama. Itupun berkas dikembalikan kembali setelah diteliti karena belum memenuhi petunjuk awal yang kita berikan dan hingga saat ini belum ada pelimpahan kembali,” kata Salahuddin ditemui diruangan kerjanya, Rabu 24 Oktober 2018.

Menurutnya petunjuk yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh penyidik Polda Sulsel yakni petunjuk yang disesuaikan dari hasil supervisi KPK sebelumnya.

“Kami sampai saat ini terbuka dan pada dasarnya menunggu penyidik Polda Sulsel lakukan pelimpahan kembali. Tapi hingga saat ini belum ada kami terima pelimpahan berkas kembali,” terang Salahuddin.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kemudian dalam perjalanannya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.

Usai penetapan 8 orang tersangka, penyidik pun langsung menahan 2 orang diantaranya yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa.Namun karena masa penahanan keduanya habis, mereka pun dikeluarkan dari sel titipan Lapas Klas 1 Makassar demi hukum.

Setelah keduanya terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel diam diam membuka kembali penyidikan kasus itu dan menahan kembali 6 orang tersangka sebelumnya.

Mereka adalah Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy, Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang, Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla

Hanya selang beberapa bulan kemudian, 6 tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.

Karena kewalahan merampungkan penyidikan, Polda Sulsel kemudian berinisiatif meminta KPK melakukan supervisi. Dan di tahun 2017, KPK pun melakukan supervisi dan mengundang pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan gelar perkara terbuka di gedung KPK. Hasilnya pun telah dikembalikan ke Polda Sulsel untuk segera ditindak lanjuti. Namun faktanya hingga saat ini penyidikan tak kunjung juga rampung.

Dari hasil penyidikan, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.

Para tersangka melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru Mangkendek sebesar Rp 38,2 miliar.

Khusus tersangka Enos yang bertindak sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan di ketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp 40. 250 per meter persegi. Sementara hal itu belum di sepakati sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.

Dari hasil musyawarah antara panitia pembebasan lahan dengan para pemilik lahan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja tepatnya 28 Juni 2011, disepakati harga tanah untuk jenis tanah kering non sertifikat senilai Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp 25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp 35.000 permeter per segi serta untuk jenis tanah basah bersertifikat belum disepakati.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan terjadi pemotongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen dalam proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini pun sempat menyebut keterlibatan Bupati Tana Toraja (Tator) kala itu, Thefelius Allererung. Dimana keterlibatannya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang telah di periksa penyidik saat itu. Beberapa saksi telah mengaku dan membenarkan jika ada pertemuan pembahasan ganti rugi lahan yang digelar di rumah jabatan Bupati, Thefelius Allererung.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar dari total anggaran Rp 38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Meski belakangan nilai kerugian itu dianulir setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP Sulsel. Dimana kerugian ditetapkan hanya senilai Rp 7 miliar lebih.

Dalam proyek yang menggunakan anggaran dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel itu didukung fakta hukum jika terdapat kesalahan pembayaran dan telah dikuatkan oleh putusan perdata dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak mendapatkan haknya. Malah pihak yang bukan pemilik lahan justru menerima pembayaran ganti rugi.

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik UNM

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib mengatakan kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknis UNM merupakan satu diantara rentetan kasus korupsi terbesar di Sulsel yang telah melalui proses supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belakangan hasil supervisi KPK tersebut diabaikan oleh Polda Sulsel.

Dimana dalam penanganan kasus tersebut, Polda Sulsel terang-terangan mengabaikan petunjuk hasil supervisi yang dilakukan bersama dengan KPK. Yakni mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam proyek yang anggarannya bersumber dari APBN tersebut.

Pihak yang dimaksud oleh hasil supervisi KPK tersebut,diantaranya mantan Rektor UNM Prof Dr Arismunandar, Direktur Utama PT Asta Kencana Arsimetama Unggul Roseno, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ismail, pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) Nurdiana serta Husain Syam yang saat ini menjabat sebagai Rektor UNM.

Peranan Husain dalam kasus ini, kata Muthalib, diduga kuat terlibat karena turut bertandatangan dalam kwitansi pembayaran 100 persen kepada rekanan kala itu.

Selain itu, lanjut Muthalib, pihak yang mengusulkan pembangunan laboratorium adalah Fakultas Teknik. Dimana Husain Syam saat itu menjabat sebagai Dekan. Dan kemudian ia berhasil terpilih sebagai Rektor UNM pada Pemilihan Rektor UNM di bulan Maret 2016.

“Jadi rentan waktu antara pengerjaan proyek dan pemilihan rektor UNM hanya 3 bulan. Proyek mulai dikerjakan September hingga Desember 2015. Pemilihan Rektor UNM pada bulan Maret 2016,” beber Muthalib.

Dalam perjalanan pengerjaan proyek pembangunan laboratorium yang digagas oleh Fakultas Teknik UNM tersebut, akhirnya dinyatakan bermasalah. Dimana hasil penyidikan Polda Sulsel, ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang bermula dari awal proses tender hingga pada pengerjaan yang tidak selesai hingga batas tempo pengerjaan yang tertuang dalam kontrak kerjasama.

“Temuannya itu jelas. Bahwa pengerjaan tidak selesai, tapi pihak UNM membayarkan prestasi full 100 persen kepada kontraktor dalam hal ini PT Jasa Bhakti Nusantara,” jelas Muthalib.

Meski demikian, Polda Sulsel sejak awal terkesan telah mengabaikan hasil supervisi KPK yang telah mengintruksikan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang dimaksud tersebut.

“Makanya ACC Sulawesi bersama dengan NGO lainnya bersepakat untuk menyurat lagi ke KPK sekaligus menantang KPK ambil alih penyidikan lanjutan kasus UNM yang sebelumnya telah disupervisi tapi diabaikan,” tegas Muthalib.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan sikap pembangkangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel atas hasil supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi pembangunan gedung laboratorium terpadu pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dimana dari hasil supervisi KPK dengan tegas mengintruksikan penyidik Polda Sulsel untuk menyeret pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi UNM tersebut.

“Terus terang ada sebuah kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel yang buat KPK belum puas terkait itu padahal sudah di supervisi. Itu kasus korupsi di UNM,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif usai menghadiri acara sosialisasi Perma 13/2016 di Hotel Best Western Makassar, Selasa 5 September 2017 saat itu.

Ia tak menampik jika kasus UNM telah diproses oleh Polda Sulsel. Tapi pihaknya heran karena masih ada pihak yang seharusnya bertanggungjawab namun tak diseret hingga ke persidangan.

Meski demikian, Laode mengakui pihaknya belum melakukan upaya pengambil alihan penanganan dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,2 Miliar lebih saat itu.

“Kita masih tunggu dulu Polda Sulsel untuk menyelesaikannya dan mengikuti hasil supervisi yang telah dilakukan. Dimana kita berharap pihak yang paling bertanggungjawab segera dikerjakan diantaranya Mantan Rektor yang bersangkutan,”tegas Laode kala itu.

Sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polda Sulsel itu, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof Mulyadi, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana pekerjaan Edy Rachmat Widianto, dan Team leader PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak selaku konsultan manajemen konstruksi.

Ketiganya pun telah menjalani proses persidangan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Rabu 6 Desember 2017.

Prof Mulyadi yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung laboratorium terpadu pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2015 itu dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Ponto dan beranggotakan Hakim Ad Hock Abdul Razak dan Hakim Anggota Cenning Budiana juga menetapkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Mulyadi. Dan jika denda tersebut tak mampu dibayar, maka hukuman badan satu bulan kurungan pun menjadi penggantinya.

“Yang bersangkutan juga diperintahkan agar tetap ditahan ,”kata Rianto dalam putusannya.

Menurutnya, hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan hal-hal yang meringankan yakni selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersifat proaktif dan tenang.

Hukuman yang sama juga diterima dua orang terdakwa lainnya. Masing-masing Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung laboratorium, Edy Rachmat Widianto, dan Team leader PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak selaku konsultan manajemen konstruksi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang telah menuntut ketiganya pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dimana dalam dakwaan ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proyek pembangunan Laboratorium Terpadu di Fakultas Teknik UNM diketahui menelan anggaran APBN 2015 senilai Rp 34,9 miliar lebih sesuai nilai kontrak pengerjaan. Berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel, pembangunan gedung tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar lebih. (Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !