KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Salah satu lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Hamka, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi membenarkan hal tersebut kata dia, pelaporan itu didasarkan karena Kajari Palopo, Adianto dikabarkan kerap meminta fasilitas rumah dinas ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Menurutnya, perilaku Adianto itu sangat tidak tepat karena telah melanggar pranata-pranata hukum yang berlaku
“Meminta fasilitas rumah dinas ke Pemkot bukan wewenang instansi Kejaksaan di dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ucap Hamka via telepon, Minggu (21/10/2018).
Hal tersebut, lanjut Hamka, sarat berpotensi terjadinya konflik kepentingan dan melanggar kode etik Kejaksaan serta dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemerasan.
“Penegak hukum diantaranya Kejari Palopo harus menjaga indenpendensi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara khususnya korupsi di Palopo. Tidak boleh masuk dalam konflik kepentingan yang di maksud,” terang Hamka.
Dengan adanya kejadian ini, ACC Sulawesi secara kelembagaan resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejagung dan Komjak sebagai tindak lanjut adanya perilaku buruk Kajari Palopo, Adianto tersebut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan pihaknya siap menerapkan sangsi tegas terhadap Kajari Palopo jika nantinya hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejati Sulsel terbukti seperti yang di isukan belakangan ini dan ramai di pemberitaan media massa.
“Sangsi tentu ada. Kita tunggu saja pemeriksaan internal yang sedang berjalan,” kata Tarmizi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto diisukan kerap meminta jatah proyek di sejumlah dinas di Kota Palopo.
Bahkan proyek pembangunan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo yang sedang berjalan, disebut-sebut menjadi salah satu jatah Adianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto membantah jika dirinya pernah meminta jatah proyek ke beberapa Dinas yang ada di Kota Palopo.
Ia mengatakan isu yang beredar itu dihembuskan oleh orang-orang yang sedang terlibat dalam proses hukum di Kejaksaan Palopo.
”Tanya saja ke PUPR, apakah PUPR itu pernah menyerahkan proyek ke saya. Soal rumah dinas Kepala Kejaksaan, itu tidak ada urusan dengan saya. Tanya saja sama ULPnya,” kata Adianto. (Said/Eka Hakim)