Penyidikan Kasus Dugaan Pengrusakan Ruko di Makassar Mangkrak

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Nyaris setahun berlalu, penyidikan kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat dua orang tersangka yakni Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander tak kunjung rampung.

“Sampai detik ini kasus yang saya laporkan tersebut tak ada kejelasan. Bahkan terakhir saya coba tanyakan, berkasnya bolak-balik dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel hingga memakan waktu hampir setahun,” kata Irawati Lauw, pelapor kasus dugaan pengrusakan ruko tersebut.

Ira sapaan akrab Irawati Lauw itu, menyayangkan sikap Penyidik Polda Sulsel yang tidak berupaya maksimal dalam merampungkan penyidikan kasus yang ia laporkan tersebut. Padahal kata dia, kasus itu telah dikuatkan oleh putusan praperadilan.

“Sangat jelas dalam putusan praperadilan. Dimana penetapan kedua tersangka dinyatakan sah dan telah memenuhi dua alat bukti yah sah. Tak hanya itu, dalam putusan tersebut juga dengan tegas menyatakan agar proses penyidikan terhadap dua tersangka segera dilanjutkan,” terang Ira.

Tak hanya itu, lanjut Ira, yang cukup mengherankan, kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan bahkan terkesan dibiarkan melenggang kangkung tak ada beban dengan statusnya sebagai tersangka.

“Padahal sangkaan pasalnya sangat memungkinkan kedua tersangka tersebut harus ditahan. Selain karena perbuatannya bisa berulang, juga ancaman pidananya 7 tahun. Tapi kok penyidik tak menahannya?. Disinilah kami menduga penanganannya cukup janggal,” ungkap Ira.

Ira berharap, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono selaku pimpinan tertinggi Polda Sulsel bisa turun langsung memantau dan melihat penanganan kasus yang merugikan pihaknya tersebut.

“Kita sangat berharap demikian, agar penanganan kasus ini segera rampung. Mohon bapak Kapolda mendengar jeritan kami ini,” ujar Ira.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya berupaya dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar mendesak Polda Sulsel agar tegas terhadap tersangka dugaan pengrusakan ruko milik warga di Jalan Buru Makassar.

“Polda harus segera tahan kedua tersangka tersebut. Karena sejak awal tidak proaktif dan terkesan menghalang-halangi proses penyidikan. Salah satunya dengan lakukan praperadilan sebagai langkah memperlambat penyidikan kasus sebelumnya,” tegas Andi Amin Halim Tamatappi, Ketua LSM Basmi.

Upaya praperadilan, diakui Amin, memang merupakan media persidangan untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu telah dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh penyidik Polri termasuk penyidik pegawai negeri sipil dalam penanganan sebuah perkara. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tapi dalam kasus dugaan pengrusakan ruko milik warga di Jalan Buru, kata Amin, jelas upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka hanya sebuah akal-akalan agar memperhambat perampungan penyidikan kasus tersebut.

Dimana tersangka berdalih jika penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dukungan alat bukti yang juga dinilai tak sah.

“Tapi kenyataannya dalam putusan praperadilan kemarin justru Hakim menyimpulkan penyidikan kasus tersebut sah dan telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Sehingga Hakim tolak praperadilan yang diajukan tersangka,” jelas Amin.

Ia berharap penyidik Polda Sulsel yang menangani perkara ini untuk segera menahan tersangka pasca putusan praperadilan telah final. Tujuannya, kata Amin, agar penyidik mudah dalam merampungkan tahap penyidikan perkara ini dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya masuk ke persidangan.

“Sekali lagi seharusnya penyidik tegas. Tahan segera tersangka agar tidak ada upaya mengaburkan barang bukti atau upaya kabur dari proses hukum yang ada,” ujar Amin.

Hakim tunggal, Basuki Wiyono sebelumnya telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dugaan pidana pengrusakan bangunan ruko di Jalan Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo, Makassar itu.

Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyidikan perkara pidana dugaan pengrusakan bangunan ruko yang telah dilakukan penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel sudah sah. Sehingga praperadilan dinyatakan ditolak.

“Penetapan tersangka sudah sah secara hukum dan proses penyidikannya diperintahkan untuk segera dilanjut,” kata Basuki dalam putusannya tersebut. (Said/Eka Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !