LKBHMI Makassar Desak Copot Kajati Sulselbar

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Muslim Indonesia (LKBHMI) cabang Makassar kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (9/10/2018).

Kali ini mereka mendesak Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi yang dianggapnya tak mampu menangkap Soedirjo Aliman alias Jentang yang sudah setahun memburon pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Makassar.

“Tak hanya itu Kajati ingkar janji dan tidak berani menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. Khususnya Edy Aliman yang jelas-jelas menginjak-injak penegakan hukum. Kami ingin Kajati Tarmizi segera dicopot dan seret Edy Aliman menjadi tersangka,” tegas Juhardi, Direktur LKBHMI cabang Makassar dalam orasinya.

Ia juga berjanji akan terus mengawal kasus Jentang tersebut hingga tuntas. Bahkan kembali akan berunjuk rasa secara besar-besaran jika kasus ini tak diseriusi oleh Kejati.

“Kami duga ada intervensi kuat sehingga penyidikan kasus ini berjalan lamban. Sehingga Jamwas harus segera mengawal ketat penyidikan kasus ini,” ujar Juhardi.

Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar jangan sekali-kali longgar terhadap pengejaran buron kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Soedirjo Aliman alias Jentang.

“Karena sudah ada pengalaman suram di masa lalu dimana Jentang berhasil membuat dua pejabat Kejati Sulsel kala itu dicopot,” kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Kedua pejabat Kejati Sulselbar yang dicopot itu diketahui bertemu Jentang yang kala itu diketahui sebagai pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan. Keduanya masing-masing Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono.

“Cukup itu jadi pembelajaran. Sehingga pimpinan baru Kejati Sulselbar saat ini jangan pernah toleransi dengan kasus Jentang. Segera tangkap Jentang yang sudah lama buron dalam kasus dugaan TPPU,” ujar Kadir.

Kejati Sulselbar menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang, salah seorang pengusaha reklamasi ternama di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari pidana awal yakni dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara buloa.

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang masih dijabat oleh Jan S Maringka saat itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan.

Sepak Terjang Jentang

Bukti kehebatan Jentang di masa lalu terbukti. Dimana ia mengakibatkan dua pejabat Kejati Sulsel kala itu di copot dari jabatannya. Kedua mantan pejabat Kejati Sulsel tersebut masing-masing Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono.

Keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu Jentang yang kala itu diketahui sebagai pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Perbuatan kedua mantan pejabat Kejati Sulsel itu terbukti berdasarkan inspeksi kasus yang diadakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dimana keduanya terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya.

Berdasar surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jamintel saat itu.

Sedangkan Fri Hartono menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan kala itu.

Kasus pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Yusuf bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Kajati Sulsel Suhardi yang merupakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangannya, Jamwas yang kala itu dijabat Mahfud Manan menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi namun dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jentang yang dalam proses persidangan dinyatakan bebas.

“Jadi peristiwa ini mengingatkan kita betapa hebatnya Jentang sehingga kita kali ini jangan sampai kecolongan dan kalau bisa semua elemen masyarakat terlibat dalam pengejaran Jentang yang sudah berstatus buron itu,” Kadir menandaskan. (Said/Eka Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !