KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Meski nyaris memakan waktu setahun, berkas kasus dugaan pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander belum juga rampung.
Malah, berkas kedua tersangka tampak bolak-balik antara Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan pengrusakan ruko, Jermias Rarsina mengaku merasa heran dengan penanganan kasus kliennya Irawati Lauw yang sudah berjalan nyaris setahun tersebut.
Menurut Jemy sapaan akrab Jermias Rarsina itu, kalau saja penuntut umum Kejaksaan bekerja secara profesional dan proporsional maka seharusnya kasus dugaan pengrusakan itu sudah masuk ke proses pengadilan.
“Dengan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda, harusnya Jaksa memberi petunjuk kepada Polisi agar menghadirkan ahli untuk menjelaskan vicarious liability. Karena Intsrumen hukumnya untuk menghadirkan ahli dibenarkan KUHAP pasal 184 ayat 1 yang menjelaskan bahwa salah satu alat bukti adalah keterangan ahli,” kata Jemy, Senin (9/10/2018).
Apalagi kata Jemy, dalam kasus yang merugikan kliennya tersebut karena menjadi korban, Irawati, pernah ada putusan pra pengadilan terdahulu yang bernomor 15/PID.PRA/2016/PN.Makassar tanggal 16 Agustus 2016. Dimana dalam putusan pra peradilan tersebut menyatakan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan kepada pekerja atau buruh.
“Sehingga kalau jaksa masih mendasari pertanggungjawaban pada buruh atau pekerja sebagai tanggungjawab pidana, maka telah bertentangan dengan putusan pra peradilan tersebut,” tandas Jemy
Secara hukum, seharusnya untuk membuat terang kasus dugaan pengrusakan ruko tersebut, kata Jemy, maka terminologi dari vicarios libality harus dijelaskan oleh ahli hukum pidana dalam konteksnya mengenai peranan Jemis Kontaria selaku pemilik rumah dan Edi Wardus selaku pemborong dalam hubungannya dengan perbuatan para buru/pekerja yang diperintahkan untuk melakukan pembetelan rumah pelapor hingga mengalami kerusakan.
“Kalau Jaksa Penuntut, masih mempertahankan pendapat hukumnya dalam berkas perkara (P.18) yang dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik, maka saya sebagai Kuasa Hukum dari Irawati Lauw menantang Jaksa Penuntut untuk mengkaji secara ilmiah dalam kasus ini,” tegas Jemy..
Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya.
“Padahal syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Dimana selain perbuatan dapat berulang serta tersangka dapat kabur, juga ancaman pidananya diatas 5 tahun,” kata Ira sapaan akrab Irawati Lauw selaku pelapor. (Said/Eka Hakim)