PPM Desak Kejati Periksa Bupati dan Oknum ASN Bulukumba

PPM Sulsel unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulselbar terkait kasus dugaan suap pemulusan proyek senilai Rp 49 miliar

KEDAI-BERITA COM, Makassar– Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel untuk kelima kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel itu, mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.

“Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum aparat sipil negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook,” kata Yani dalam orasinya, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari dana DAK senilai Rp 49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

“Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000,” ungkap Yani.

Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

“Tapi buktinya tidak ada tindak lanjut hal ini. Padahal kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud,” ujar Yani.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan dalam penanganan kasus dugaan suap pemulusan proyek DAK senilai Rp 49 miliar tersebut, pihaknya telah tindak lanjuti. Meski diakuinya, proses penyelidikan memang bersifat tertutup.

“Ada tim khusus dibentuk dalam penyelidikan kasus ini. Bahkan kami sudah berupaya melayangkan undangan klarifikasi terhadap oknum ASN yang bersangkutan dan Bupati Bulukumba sendiri. Tapi mereka tak datang,” kata Salahuddin.

Tak sampai disitu, tim kemudian berupaya mendatangi langsung kantor oknum ASN yang bersangkutan tapi lagi-lagi oknum yang dimaksud sudah tak bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba.

“Jadi tim sampai saat ini masih pulbaket dan puldata. Kita tidak mau bertindak diluar prosedur langsung memeriksa Bupati. Tapi semua tetap akan dilakukan ketika tim sudah menyimpulkan hasil dari Pulbaket maupun Puldata nantinya. Yah kita tunggu saja hasilnya ke depan,” Salahuddin menandaskan. (Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !