KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Nurjannah (10) bersama bapaknya, Yan Afandi (44) bakal pidanakan nenek tirinya, Sulastri setelah tahapan mediasi dinyatakan gagal total.
Sejak awal mediasi hingga tahapan akhir, Sulastri dinilai tetap mengedepankan keserakahannya. Yakni ingin mendapatkan 25 persen dari sebuah rumah yang ia rencana berikan kepada anak lumpuh layu bersama bapaknya dan keempat saudaranya.
“Coba bayangkan keserakahannya itu Sulastri. Dari tiga rumah warisan yang selama ini ia kuasai bahkan mengkomersilkannya, hanya satu yang ia ingin beri ke kami. Itu pun dia minta lagi bagian 25 persen dari sebuah rumah yang rencana ia berikan tersebut,” kata Yan didampingi oleh keempat saudara kandungnya yang bertindak selaku penggugat, Rabu (19/9/2018).
Menurut Yan, sejak awal harta warisan bapaknya, Tekad Thamsir yang merupakan kelanjutan dari peninggalan kakeknya, Thamsir ingin dikuasai penuh oleh Sulastri dengan menghilangkan hak seluruh ahli waris yang sebenarnya.
“Hingga saat ini, kami ahli waris tak pernah menikmati hasil harta warisan bapak kami. Padahal seluruh harta yang dikuasai oleh Sulastri bersumber dari harta bapakku, Tekad Thamsir yang merupakan peninggalan berlanjut dari nenek kandung kami, Almarhumah Delima. Yang kemudian dijual untuk digunakan usaha oleh kakek kami saat beristri ketiga kalinya. Itulah dia dengan Sulastri,” terang Yan.
Meski tahapan mediasi buntu karena sikap keserakahan Sulastri, Yan bersama anaknya yang lumpuh layu serta ketiga saudara kandungnya tetap akan berjuang melakukan upaya hukum lain selain menempuh jalur persidangan Pengadilan Agama Makassar.
“Kami juga akan lapor pidana dugaan penggelapan hak mendekat ini ke Polda Sulselbar. Sampai kemana pun kami akan mengejar hak kami yang jelas-jelas sengaja digelapkan,” tegas Yan.
Sejak awal kata Yan, semua janji yang diucapkan Sulastri dinilainya bohong. Sehingga Yan bersama keempat saudara kandungnya memilih menempuh jalur hukum dengan dibantu oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar yang iba terhadap kehidupannya.
“LSM Basmi inilah yang membantu kami mencari hak kami. Mereka dengan ikhlas membantu kami hingga gugatan kami masuk ke Pengadilan Agama dan menyediakan pengacara agar kami dapat didampingi tanpa mengeluarkan sepeser uang. Kami juga tak punya apa-apa. Apalagi saya hanya seorang penambal ban yang menghidupi istri dan anak yang menderita lumpuh layu,” terang Yan.
Mediasi yang berlangsung selama ini di Pengadilan Agama Makassar, diakui Yan, merupakan permintaan Sulastri. Namun ungkap Yan, semuanya buntu. Karena Sulastri ingin memberikan satu rumah dari tiga rumah yang menjadi harta warisan yang ada. Tapi, ia tetap berharap mendapat bagian 50 persen dari satu rumah yang diberikan kepada Yan untuk dibagi kepada empat orang saudaranya itu.
“Jadi memang Sulastri itu cukup serakah. Dari tiga rumah yang ia kuasai hingga sekarang bahkan telah ia komersilkan. Hanya satu yang ia mau berikan kepada kami untuk dibagi berlima. Itupun Sulastri tetap meminta bagian lagi 50 persen dari rumah yang ia berikan tersebut. Akhirnya kami tolak dan mediasi pun buntu,” ungkap Yan mengulangi hasil mediasinya dengan Sulastri tersebut.
Yan menegaskan ia bersama keempat orang saudara kandungnya, tetap bersikukuh untuk mendapatkan hanya satu rumah dari warisan kakek dan neneknya yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Makassar. Sementara sebuah rumah makan di Jalan Cenderawasih dan rumah yang luas di Jalan Andi Mangerangi, Yan pastikan tidak akan menuntut.
“Tapi karena Sulastri tetap serakah dan mediasi akhir tetap buntu, Yan bersama keempat saudara akan melanjutkan sidang dan akan mengejar seluruh harta kewarisan peninggalan kakek dan neneknya dulu. Kami ingin semuanya kembali ke asalnya yakni ke kami sebagai ahli waris yang sebenarnya dan sekian lama dicampakkan bahkan ada upaya hak kami dihilangkan oleh Sulastri,” tegas Yan.
Yan ketahui, banyak warisan milik bapaknya, Tekad Thamsir yang merupakan peninggalan kakeknya, Thamsir. Diantaranya sebuah rumah di Jalan Andi Mangerangi Makassar, rumah makan di Jalan Cenderawasih dan sebuah rumah berlantai dua yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Makassar.
“Tapi semuanya dikuasai oleh istri kedua kakeknya yang bernama Sulastri,” terang Yan didampingi kedua saudara kandungnya yang turut ikut menggugat Sulastri di Pengadilan Agama Makassar. Mereka masing-masing Heri Irawan dan Martini.
Kuasa Hukum Pendamping Yan Afandi, Andi Amin Halim Tamattappi mengatakan Yan bersama para saudara kandungnya menggugat kewarisan milik ayahnya, Tekad Thamsir yang selama ini dikuasai penuh oleh Sulastri dan kerabatnya.
“Kita gugat dia ke PN Agama Makassar karena selama ini Sulastri tak ada itikad baik untuk memberikan hak Yan dan saudaranya. Padahal jika dirunut dari awal hak kewarisannya sangat jelas,” terang Amin.
Awalnya kata dia, kakek Yan bernama Thamsir menikah dengan Delima dan melahirkan anak bernama Tekad Thamsir. Tekad Tamsir inilah merupakan bapak kandung dari Yan.
Tekad selama ini tinggal bersama bapak dan ibu kandungnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cenderawasih Lorong 8, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Makassar.
Setelah Tekad berusia 9 tahun, ibunya, Delima jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. Beberapa tahun setelahnya, ayahnya, Thamsir kemudian memilih menikah dengan seorang wanita bernama Sumini untuk mengisi kesendiriannya pasca ditinggal meninggal oleh Delima.
Namun perjalanan rumah tangga Thamsir bersama Sumini tak berlangsung lama. Tak tahu apa penyebabnya sehingga Sumini memilih pergi meninggalkan Thamsir dan berangkat ke Kalimantan dan setelah beberapa tahun, Thamsir mendengar kabar istrinya, Sumini telah meninggal dunia di daerah perantauannya tersebut.
“Thamsir pun kembali hanya tinggal berdua dengan anaknya, Tekad di rumahnya tersebut,” urai Amin.
Setelah tak betah sendirian, Thamsir pun kembali memilih mencari pendamping hidup. Disitulah ia bertemu dengan Sulastri dan akhirnya hidup berumah tangga dengan Sulastri. Mereka akhirnya tinggal bertiga di rumah di Jalan Cenderawasih Lorong 8 tersebut.
Kehidupan rumah tangga Thamsir bersama Sulastri pun berjalan. Keduanya memilih menjual rumah peninggalan ibu Tekad, Delima yang selama ini ia tempati. Hasil penjualan rumah yang terletak di Jalan Cenderawasih Lorong 8 itu, kemudian digunakan untuk membeli sebuah rumah yang sampai saat menjadi usaha rumah makan yang bernama sumber rejeki yang letaknya tepat di depan GOR Mattoanging Makassar.
Usaha itu pun berkembang dan kembali digunakan membeli rumah di Jalan Gunung Bawakaraeng dan kemudian berlanjut membeli rumah lagi di Jalan Andi Mangerangi Makassar serta sebidang tanah di Kota Palopo.
“Tekad sendiri memilih meninggalkan rumah dan mencari kerja selama ia merasa tak cocok dengan sikap kejam ibu tirinya, Sulastri hingga akhirnya bapaknya, Thamsir meninggal dunia,” ungkap Amin.
Setelah Thamsir meninggal dunia dan Tekad memilih meninggalkan rumah, Sulastri pun bertindak melanjutkan usaha rumah makan yang selama ini dibesarkan oleh Thamsir dan memanggil anak dari suami sebelumnya untuk membantu mengelola usaha tersebut hingga saat ini.
“Sementara Almarhum Tekad dan anak-anaknya tidak mendapatkan apa-apa. Sehingga anak-anak Tekad saat ini, Yan bersaudara pun menempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mengejar haknya tersebut demi menghidupi keluarganya masing-masing. Yan sendiri yang selama ini menjadi penambal ban di jalanan demi menghidupi anaknya yang menderita lumpuh layu sejak lahir,” Amin menandaskan. (Akbar/Hakim).