Sidang Mediasi Buntu, Anak Lumpuh Layu Tuding Nenek Tiri Serakah

Anak lumpuh layu di Makassar perjuangankan kewarisan hingga berujung persidangan (Kedai-Berita.com/ Hakim)

KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Nurjannah (10) bersama bapaknya, Yan Afandi (44) terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan harta warisan kakeknya, Almarhum Tekad Thamsir yang selama ini dikuasai oleh nenek tirinya, Sulastri.

“Sudah dua kali kami ikuti tahap mediasi yang diinginkan sendiri oleh Sulastri. Tapi juga buntu karena dia tetap masih bersifat serakah,” kata Yan, bapak kandung Nurjannah yang menderita lumpuh layu sejak bayi tersebut, saat ditemui usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Agama Makassar, Kamis 13 September 2018.

Sejak awal kata Yan, semua janji yang diucapkan Sulastri dinilainya bohong. Sehingga Yan bersama keempat saudara kandungnya memilih menempuh jalur hukum dengan dibantu oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar yang iba terhadap kehidupannya.

“LSM Basmi inilah yang membantu kami mencari hak kami. Mereka dengan ikhlas membantu kami hingga gugatan kami masuk ke Pengadilan Agama dan menyediakan pengacara agar kami dapat didampingi tanpa mengeluarkan sepeser uang. Kami juga tak punya apa-apa. Apalagi saya hanya seorang penambal ban yang menghidupi istri dan anak yang menderita lumpuh layu,” terang Yan.

Kedua kalinya tahapan mediasi berlangsung sesuai permintaan Sulastri. Namun diakui Yan, semuanya buntu. Karena Sulastri ingin memberikan satu rumah dari tiga rumah yang menjadi harta warisan yang ada. Tapi, ia tetap berharap mendapat bagian 50 persen dari satu rumah yang diberikan kepada Yan untuk dibagi kepada empat orang saudaranya itu.

“Jadi memang Sulastri itu cukup serakah. Dari tiga rumah yang ia kuasai hingga sekarang bahkan telah ia komersilkan. Hanya satu yang ia mau berikan kepada kami untuk dibagi berlima. Itupun Sulastri tetap meminta bagian lagi 50 persen dari rumah yang ia berikan tersebut. Akhirnya kami tolak dan mediasi pun buntu,” ungkap Yan.

Yan menegaskan ia bersama keempat orang saudara kandungnya, tetap bersikukuh untuk mendapatkan hanya satu rumah dari warisan kakek dan neneknya yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Makassar. Sementara sebuah rumah makan di Jalan Cenderawasih dan rumah yang luas di Jalan Andi Mangerangi, Yan pastikan tidak akan menuntut.

“Tapi kalau Sulastri tetap serakah dan mediasi ketiga nantinya buntu, Yan bersama keempat saudara akan melanjutkan sidang dan akan mengejar seluruh harta kewarisan peninggalan kakek dan neneknya dulu. Kami ingin semuanya kembali ke asalnya yakni ke kami sebagai ahli waris yang sebenarnya dan sekian lama dicampakkan bahkan ada upaya hak kami dihilangkan oleh Sulastri,” tegas Yan.

Yan ketahui, banyak warisan milik bapaknya, Tekad Thamsir yang merupakan peninggalan kakeknya, Thamsir. Diantaranya sebuah rumah di Jalan Andi Mangerangi Makassar, rumah makan di Jalan Cenderawasih dan sebuah rumah berlantai dua yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Makassar.

“Tapi semuanya dikuasai oleh istri kedua kakeknya yang bernama Sulastri,” terang Yan didampingi kedua saudara kandungnya yang turut ikut menggugat Sulastri di Pengadilan Agama Makassar. Mereka masing-masing Heri Irawan dan Martini.

Kuasa Hukum Yan Afandi, Andi Walinga mengatakan Yan bersama para saudara kandungnya menggugat kewarisan milik ayahnya, Tekad Thamsir yang selama ini dikuasai penuh oleh Sulastri dan kerabatnya.

“Kita gugat dia ke PN Agama Makassar karena selama ini Sulastri tak ada itikad baik untuk memberikan hak Yan dan saudaranya. Padahal jika dirunut dari awal hak kewarisannya sangat jelas,” terang Walinga yang juga diketahui sebagai tim advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel tersebut.

Awalnya kata dia, kakek Yan bernama Thamsir menikah dengan Delima dan melahirkan anak bernama Tekad Thamsir. Tekad Tamsir inilah merupakan bapak kandung dari Yan.

Tekad selama ini tinggal bersama bapak dan ibu kandungnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cenderawasih Lorong 8, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Makassar.

Setelah Tekad berusia 9 tahun, ibunya, Delima jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. Beberapa tahun setelahnya, ayahnya, Thamsir kemudian memilih menikah dengan seorang wanita bernama Sumini untuk mengisi kesendiriannya pasca ditinggal meninggal oleh Delima.

Namun perjalanan rumah tangga Thamsir bersama Sumini tak berlangsung lama. Tak tahu apa penyebabnya sehingga Sumini memilih pergi meninggalkan Thamsir dan berangkat ke Kalimantan dan setelah beberapa tahun, Thamsir mendengar kabar istrinya, Sumini telah meninggal dunia di daerah perantauannya tersebut.

“Thamsir pun kembali hanya tinggal berdua dengan anaknya, Tekad di rumahnya tersebut,” urai Walinga.

Setelah tak betah sendirian, Thamsir pun kembali memilih mencari pendamping hidup. Disitulah ia bertemu dengan Sulastri dan akhirnya hidup berumah tangga dengan Sulastri. Mereka akhirnya tinggal bertiga di rumah di Jalan Cenderawasih Lorong 8 tersebut.

Kehidupan rumah tangga Thamsir bersama Sulastri pun berjalan. Keduanya memilih menjual rumah peninggalan ibu Tekad, Delima yang selama ini ia tempati. Hasil penjualan rumah yang terletak di Jalan Cenderawasih Lorong 8 itu, kemudian digunakan untuk membeli sebuah rumah yang sampai saat menjadi usaha rumah makan yang bernama sumber rejeki yang letaknya tepat di depan GOR Mattoanging Makassar.

Usaha itu pun berkembang dan kembali digunakan membeli rumah di Jalan Gunung Bawakaraeng dan kemudian berlanjut membeli rumah lagi di Jalan Andi Mangerangi Makassar serta sebidang tanah di Kota Palopo.

“Tekad sendiri memilih meninggalkan rumah dan mencari kerja selama ia merasa tak cocok dengan sikap kejam ibu tirinya, Sulastri hingga akhirnya bapaknya, Thamsir meninggal dunia,” ungkap Walinga.

Setelah Thamsir meninggal dunia dan Tekad memilih meninggalkan rumah, Sulastri pun bertindak melanjutkan usaha rumah makan yang selama ini dibesarkan oleh Thamsir dan memanggil anak dari suami sebelumnya untuk membantu mengelola usaha tersebut hingga saat ini.

“Sementara Almarhum Tekad dan anak-anaknya tidak mendapatkan apa-apa. Sehingga anak-anak Tekad saat ini, Yan bersaudara pun menempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mengejar haknya tersebut demi menghidupi keluarganya masing-masing. Yan sendiri yang selama ini menjadi penambal ban di jalanan demi menghidupi anaknya yang menderita lumpuh layu sejak lahir,” Walinga menandaskan. (Akbar/Hakim).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !