KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Sejumlah elemen mahasiswa di Makassar yang tergabung dalam Badan Pemerhati Hukum (Bamper Hukum) berunjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Kamis (13/9/2018).
Mereka yang terdiri dari gabungan lembaga ekstra kampus diantaranya Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa Fakultas se-Universitas yang ada di Sulsel tersebut menuding ada oknum Jaksa yang diduga memeras para terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pipa PVC di Satuan Kerja Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.
“Kami meminta para oknum Jaksa tersebut segera di proses secara hukum,” kata kordinator lapangan demonstrasi tersebut, Akbar Haruna dalam orasinya.
Menurutnya, para oknum Jaksa yang dimaksud masing-masing inisial AD, MU dan FJ diduga memperjual belikan tuntutan serta memeras para terdakwa dalam kasus korupsi pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tersebut.
“Ketiga oknum Jaksa itu mengancam ketujuh orang terdakwa sehingga menyetorkan sejumlah uang. Oknum Jaksa itu bahkan menjual nama Kajati Sulsel untuk memuluskan aksi nakalnya,” beber Akbar.
Lanjut dalam orasinya, Akbar berharap masalah tersebut juga segera direspon langsung oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) serta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jam Was).
“Selain proses hukum, kami juga mendesak Kajagung,Jam Pidsus serta Jam Was mencopot ketiga oknum Jaksa yang diduga memeras para terdakwa korupsi pipa PVC itu,” tegas Akbar.

Wakil Kepala Kejati Sulselbar, Gerry Yasid yang tampak menerima para pengunjuk rasa tersebut berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa itu.
“Atas informasinya tersebut, kita akan selidiki kebenarannya. Jika terbukti tentu ada sangsi tegas yang akan diterapkan,” kata Gerry.
Ia juga berjanji segera membahas masalah tersebut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi mendekat ini.
“Pekan depan kami akan berikan jawaban dan membeberkan hasilnya,” terang Gerry sembari menyatakan pernyataan sikap para pengunjuk rasa tersebut, ia akan serahkan langsung kepada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulselbar agar segera dibuatkan laporan ke Kajati Sulselbar.
Usai aspirasinya diterima oleh Gerry, puluhan massa pengunjuk rasa tersebut langsung membubarkan diri.
Diketahui, dalam kasus korupsi pipa PVC menyeret tujuh orang terdakwa. Dimana tiga diantaranya yakni Kaharuddin, Rahmat Dahlan dan Ferry Natsir. Ketiganya telah divonis 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin langsung oleh Yuli Efendi selaku Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Daniel dan Abd Razak.
Ferry bertindak sebagai Kepala Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel, Kaharuddin mantan Kasatker, Kaharuddin dan Rahmat Dahlan selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar).
“Ketiga terdakwa divonis sama yaitu satu tahun lima bulan penjara atau 17 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Adi Haryadi Annas kala itu.
Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dua bulan kurungan.
“Yang membedakan cuma ganti rugi. Dalam putusanya khusus Kaharuddin dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp 359 juta subsider 7 bulan penjara. Sementara dua lainya tidak dibebankan ganti rugi karena sudah mengembalikan,” ujar Adi.
Kaharuddin Cs sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Dimana mereka dinilai secara sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3.700.000.000 dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia.
Selain itu pekerjaan proyek tersebut juga tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat kelengkapan pencairan anggaran.
Sehingga atas perbuatannya, mereka telah merugikan negara sebesar Rp 2.466.863.636 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pelaksanaan pengerjaan, mereka menyalahi petunjuk teknis yang diatur dalam Pasal 6 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18, dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 190/ PMK.5 / 2013 tentang tata cara pembayaran, Pasal 11 dan Pasal 66 Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya Kaharuddin cs dijerat dengan ancaman pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hakim)