Mobil Pelacak Tampak Dikandangkan, ACC: Pengejaran Jentang Hanya Akal-Akalan

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang tidak maksimal dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara guna membantu kinerjanya.

Salah satunya terkait dengan fasilitas mobil pelacak. Dimana tujuan negara memberikan fasilitas tersebut agar mempermudah kinerja bagian Intelkam dalam melacak keberadaan para buronan negara seperti Soedirjo Aliman alias Jentang yang sudah hampir setahun buron dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Mobil pelacak yang diberikan oleh negara hanya tampak dikandangkan tepatnya berada di area parkir basemen Kantor Kejati Sulselbar.

“Seharusnya mobil pelacak tersebut tidak hanya dikandangkan. Bagaimana mau maksimal dalam mengejar buronan sekelas Jentang jika fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan,” kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi via telepon, Selasa (11/9/2018).

Jika demikian halnya, kata Kadir, pengejaran terhadap buronan negara seperti Jentang dipastikan tak akan berjalan maksimal.

“Kami juga yakin pengejaran terhadap buronan sepicik Jentang hanya akal-akalan. Bayangkan hampir setahun buron tak juga mampu diendus keberadaannya. Ditambah lagi fasilitas berupa mobil pelacak tak dimaksimalkan penggunaannya,” ungkap Kadir.

Kadir mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar jangan sekali-kali longgar terhadap pengejaran buron kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Soedirjo Aliman alias Jentang.

Karena menurutnya, sudah ada pengalaman suram di masa lalu dimana Jentang berhasil membuat dua pejabat Kejati Sulselbar kala itu dicopot.

Kedua pejabat Kejati Sulselbar yang dicopot itu diketahui bertemu Jentang yang kala itu diketahui sebagai pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan. Keduanya masing-masing Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono.

“Cukup itu jadi pembelajaran. Sehingga pimpinan baru Kejati Sulselbar saat ini jangan pernah toleransi dengan kasus Jentang. Segera tangkap Jentang yang sudah lama buron dalam kasus Buloa,” ujar Kadir.

Diketahui, Kejati Sulselbar menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang, salah seorang pengusaha reklamasi ternama di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari pidana awal yakni dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara buloa.

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang masih dijabat oleh Jan S Maringka saat itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa itu, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan (Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !