KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi menilai ukuran keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam menangani kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, ketika mampu menyeret pihak-pihak lain yang sudah terang benderang terlibat diantaranya Edy Aliman, Johny Aliman dan Ulil Amri.
“Jadi ukurannya disitu. Selain bisa menangkap Jentang, juga harus berani menyeret pihak lain yang jelas terlibat seperti Edy, Ulil dan Johny,” kata Ketua LSM Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi via telepon, Selasa (11/9/2018).
Apalagi Edy Aliman, kata Amin, sudah beberapa kali mengebiri Kejati dengan tak menghadiri panggilan. Sementara Kejati tidak berani menerapkan pasal pemanggilan paksa sebagai diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
“Ini yang kami sayangkan, Kejati tidak menggunakan wewenangnya dalam UU. Mekanisme pemanggilan paksa itu kan adalah wewenangnya yang diberikan oleh UU. Kenapa tidak digunakan?,” ujar Amin.
Diamnya Kejati dalam hal ini, menurut Amin, bisa saja dinilai sebagai dugaan menyalahgunakan kewenangan ketika tidak menggunakan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut.
“Kita sangat berharap Kejati menggunakan wewenangnya tersebut. Yah ikutilah langkah KPK dalam menangani kasus e-KTP kemarin,” jelas Amin.
Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap Kejati Sulselbar tak berhenti mengembangkan penyidikan kasus Buloa. Dimana masih banyak peran lainnya yang diduga turut terlibat dalam menciptakan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Beberapa pihak lain yang dimaksud ACC Sulawesi, diantaranya keterlibatan Edy Aliman, Johny Aliman, Ulil Amri, mantan Lurah dan mantan Camat serta pihak PT. PP dan PT. Pelindo selaku pembayar uang sewa ganti rugi lahan tersebut.
“Seharusnya itu semua diperiksa dan diminta pertanggung jawaban. Tidak hanya fokus kepada Jentang. Kalau begini tindakan penyidik, sangat terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib via telepon.
Dari fakta penyidikan, beber Muthalib, telah jelas mengungkap kronologis sejak awal kasus Buloa. Dimana adanya penerbitan surat keterangan harapan yang dikeluarkan oleh Lurah Tallo kala itu, Ambo Tuo dan disetujui oleh Camat Tallo di era kepemimpinan AU Gypping Lantara.
Bukti keterangan garapan yang dimiliki oleh kedua anak buah Jentang atas laut yang terletak di Kelurahan Buloa terbit dengan memberikan keterangan yang tidak benar alias kuat dugaan ada unsur kolusi dalam proses pemberian keterangan garapan tersebut oleh mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo dan disetujui oleh Mantan Camat Tallo, A.U Gypping Lantara kala itu.
Kedua anak buah Jentang masing-masing Rusdin dan Jayanti mendapatkan keterangan garapan dari Kelurahan Buloa dan disetujui oleh Camat Tallo saat itu, karena pertimbangan keduanya sejak lama menggarap atas laut Buloa sebagai petani budidaya rumput laut.
“Padahal jelas-jelas sejak dulu hingga sekarang ini, disana tak pernah ada kegiatan budidaya rumput laut,” beber Muthalib.
Tak hanya itu, pihak PT. PP dan PT. Pelindo selaku pelaksana pengerjaan sekaligus pembayar uang sewa lahan negara juga patut dimintai pertanggung jawaban. Karena dianggap lalai dan tidak cermat sehingga membayarkan uang sewa lahan begitu saja.
“Hal itu juga dikuatkan dari pengakuan saksi ahli yang dihadirkan Kejati Sulselbar waktu sidang Buloa digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar saat itu,” terang Muthalib.
Dimana perusahaan BUMN tersebut dinilai turut andil berperan menimbulkan kerugian negara
“Ada unsur kelalaian dari pihak BUMN yang bersangkutan, baik itu PT. PP dan PT Pelindo yang secara tidak cermat membayarkan uang sewa pada oknum yang mengkalim lahan negara ,”kata Muthalib mengutip pengakuan Ahli Hukum Keuangan Negara asal Universitas Patria Artha di Sulsel, Siswo Wijanto saat memaparkan kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 30 Oktober 2017.
Menurut mantan Sekretaris Departemen Keuangan RI tersebut, kata Muthalib, penyewa lahan dalam hal ini PT. PP dan PT. Pelindo tidak bertindak profesional sebelum melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.
“Harusnya selaku penyewa lahan mengetahui betul seluk beluk lahan. Harus diketahui, PBB itu bukan surat hak milik, sementara surat garap juga tidak bisa jadi dasar, makanya ketika BUMN melakukan transaksi, jelas itu bisa disebut menimbulkan kerugian negara dan itu kelalaian,” ungkap Muthalib melanjutkan kutipan Siswo saat memberikan keterangan keahliannya dihadapan Majelis Hakim perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang dipimpin langsung oleh Bonar Harianja kala itu.
Lebih jauh, Siswo juga menjelaskan bahwa ada dua tipe aset negara, yakni aset potensial dan operasional.
“Nah kalau melihat data lahan dalam perkara Buloa ini, area tersebut merupakan aset potensial ,”tutur Siwo saat itu.
Ia bahkan mengatakan sangat mudah membuktikan terjadinya kerugian negara dalam perkara Buloa tersebut. Pertama sambung dia, merujuk pada keberadaan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan dasar untuk menerima uang sewa lahan.
“PBB sebenarnya bukan dasar kepemilikan lahan, apalagi sudah sangat jelas sejarah lahan ini merupakan aset potensial negara yang timbul karena hasil reklamasi atau sengaja ditimbun ,”jelas Siswo.
Sehingga lanjut Siswo, secara teori, lahan buloa tersebut merupakan aset negara yang disewakan karena kelalaian dan tidak dengan cara prefesional dan akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Meski timbul izin garap, itu bukan dasar transaksi sewa-menyewa, sebab jika negara membutuhkan untuk kepentingan negara, wajib bagi penggarap menyerahkan lahan itu,” kata Siswo.
Sementara peran ketiga orang terdekat Jentang sendiri. Yakni Edy Aliman, Johny Aliman dan Ulil Amri, dimana rekening Edy maupun Johny disebut sempat mengendap atau digunakan dalam menerima transferan uang sewa lahan Buloa.
Ulil Amri sendiri, dimana sejak awal hingga akhir pembayaran sewa lahan selalu terlibat. Bahkan dalam proses penyidikan ia dinilai sebagai aktor intelektual yang mengadakan seluruh dokumen perjanjian sewa lahan negara Buloa.
Nama Ulil masuk dalam salah satu nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.
Selain Ulil, Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek turut disebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara Buloa.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara disebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Hakim).