Kejati Target Pekan Depan Penetapan Tersangka Kasus Underpass Simpang Lima Bandara

Kejati Sulselbar periksa mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum dan Lurah Sudiang Makassar Udin Idris terkait dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara (Kedai-Berita.com/ Hakim)

KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menargetkan perampungan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Insya Allah kita target pekan depan sekaligus penetapan tersangka,” kata Kordinator Penyidik kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara tersebut, Adhy, Jumat (7/9/2018).

Ia mengatakan target pekan depan untuk menentukan tersangka juga merupakan harapan dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi.

“Pak Kajati ingin perkara yang ditangani segera dirampungkan tak menunggu waktu berlama-lama. Makanya sejak kemarin kita memeriksa saksi-saksi secara maraton dan terakhir kita periksa mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum dan Lurah Sudiang Udin Idris. Yah targetnya pekan depan penetapan tersangka,” ujar Adhy.

Dalam kasus underpass simpang lima, beber Adhy, diduga terjadi salah bayar. Dimana sertifikat yang digunakan untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan underpass tidak menunjuk pada lokasi yang terkena pembebasan. Namun tetap dibayarkan sesuai petunjuk tim pembebasan lahan. Sehingga atas perbuatan tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,48 miliar.

“BPN keterangannya jelas. Dimana menyatakan sertifikat yang digunakan tidak menunjuk lokasi yang terkena pembebasan lahan sehingga tidak patut menerima uang ganti rugi,” ungkap Adhy.

Diketahui, proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara yang diselidiki oleh Kejati Sulsel pada awal tahun 2017 lalu, diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) dengan menggunakan dana sebesar Rp 10 miliar.

Dimana pada perjalanannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek underpass.

Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembebasan lahannya, ditemukan adanya indikasi dugaan salah bayar senilai Rp 3,48 miliar.

Pada tahap penyelidikan, beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut diperiksa secara maraton. Diantaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai.

Tepat November 2017, status kasus pembangunan underpass simpang lima Bandara pun resmi ditingkatkan oleh Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum didalamnya dianggap telah terpenuhi. Sejumlah pihak lain yang terkait pun turut diperiksa kembali secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Diantaranya mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono yang diperiksa pada tanggal 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin juga diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2017 lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut. Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman yang masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. (Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !