Desakan ACC ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Underpass Simpang Lima Bandara

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulselbar segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara.

“Terakhir Kejati pernah mengumumkan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini karena alat bukti telah terpenuhi. Jadi kita sekarang menagih Kejati konsisten dengan pernyataanya itu,” kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib via telepon, Sabtu (1/9/2018).

Kasus underpass simpang lima Bandara, beber Thalib, merupakan satu diantara beberapa kasus korupsi yang mangkrak ditangani Kejati. Sehingga secara kelembagaan ACC Sulawesi kembali akan menyurat ke Kajati Sulselbar, Tarmizi agar penanganan kasus mangkrak segera menjadi prioritas.

“Insya Allah kita akan terus kawal semua kasus yang mangkrak. Satu diantaranya kasus underpass simpang lima Bandara tersebut. Kita akan awasi penyidikan kasus ini agar menjadi atensi Kajati untuk segera dirampungkan dan dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Thalib.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel di era Siti Nurhidayah mengakui jika pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang dianggap berpotensi untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut serta segera mungkin akan merilisnya ke media.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan rilis dan menetapkan tersangkanya,” tegas Nurhidayah, Jumat 16 Maret 2018 kala itu.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan underpass simpang lima Bandara tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspos) secara internal.

Sekedar diketahui, Proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara yang diselidiki oleh Kejati Sulsel pada awal tahun 2017 lalu, diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) dengan menggunakan dana sebesar Rp 10 miliar.

Dimana pada perjalanannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek Underpass.

Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembebasan lahannya, ditemukan adanya indikasi dugaan salah bayar senilai Rp 3 miliar.

Pada tahap penyelidikan, beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut diperiksa secara maraton. Diantaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai.

Tepat November 2017, status kasus pembangunan underpass simpang lima Bandara pun resmi ditingkatkan oleh Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum didalamnya dianggap telah terpenuhi. Sejumlah pihak lain yang terkait pun turut diperiksa kembali secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Diantaranya mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono yang diperiksa pada tanggal 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin juga diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2017 lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.

Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman yang masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. (Hakim/Khaidir)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !